Kaskus

News

gorogu5Avatar border
TS
gorogu5
[mulai] Polda Metro Jaya Tuding Jaksa Persulit Kasus Jessica
JAKARTA – Dua institusi penegak hukum, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak kompak dalam penanganan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto geram karena Kejati DKI Jakarta tiga kali mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi oleh penyidik. Sementara, masa penahanan Jessica selama masa penyidikan terbatas, yakni 120 hari.

Moechgiyarto menyatakan akan menghentikan kasus tersebut jika berkas perkara dikembalikan lagi oleh Kejati DKI. ”Kalau nanti dikembalikan lagi, kita hentikan (perkara),” ujarnya. Dia kecewa kasus itu tak segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut jaksa peneliti, berkas perkara masih kurang bukti untuk dibawa ke persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU). ”Sebetulnya sejak awal jaksa sudah harus nempel, itu idealnya. Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran, (kasus) ini harus sampai di pengadilan.” Moechgiyarto menambahkan, jaksa tidak berwenang menilai bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polri.

Sebab, yang berwenang hanya hakim. ”Nanti hakimlah yang menentukan. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan melihat dua alat bukti. Dengan keyakinannya, dia akan memutus itu. Itu kuncinya,” jelas dia.

Tidak Gagal

Kendati demikian, Moechgiyarto menegaskan, pihaknya akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Berkas perkara Jessica kini tengah diteliti oleh Kejati DKI. ”Laporan Pak Dirkrimum (Kombes Krisna Murti) pada saya, insya Allah akan P21 (lengkap-Red),” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menyatakan, pihaknya meminta penyidik Polda melengkapi berkas perkara agar tidak gagal dalam persidangan yang disebabkan keminiman alat bukti. ”Hanya perlu penajaman,” ujar Sudung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan, pihaknya tidak berniat mempersulit penyidikan.

Yang diperiksa jaksa peneliti adalah alat bukti untuk meyakinkan hakim dalam pengadilan kelak. ”Ngapain kita melakukan itu (mempersulit). Ini semua semata-mata berdasarkan alat bukti. Kita tunggu saja nanti. Nanti kalau alat bukti tidak lengkap, gimana,” ujarnya. (K24-59)

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/polda-metro-jaya-tuding-jaksa-persulit-kasus-jessica/


Era polusi mental
Dimana menyalahkan yg lain adalah sebuah panutan
0
4.6K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan