- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bima Arya Legalkan Penjualan 14 Minuman Keras


TS
publikbogor
Bima Arya Legalkan Penjualan 14 Minuman Keras

BOGOR – Demi menjaga kondusifitas menjelang ramadhan, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, dengan tim gabungan dari TNI dan Polri, melakukan razia miras di beberapa warung kelontongan serta Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto mengatakan, dari hasil razia berhasil menyita ratusan botol miras golongan A.
“Operasi tersebut dibantu aparat dari Polres Bogor Kota, Kodim 0606, Satpol PP Kota Bogor dan Polisi Militer. Ini adalah salah satu bentuk kami dalam pengawasan penjualan miras,” kata Bambang kepada Publik Bogor, (12/5).
Ia menjelaskan, dalam razia yang digelar, (11/5) malam dibagi tiga titik, dan berhasil menyita sebanyak 525 botol miras dari berbagai jenis.
“Ini untuk menegakkan Perwali 72 tahun 2016, yang mulai berlaku pada Januari 2016. Semua Bar, Hotel dan THM harus mempunyai izin miras dan melarang miras dijual di warung kelontongan,” ujarnya.
Menurutnya, miras dibagi menjadi 3 golongan. Yakni golongan A atau yang mengandung kadar alkohol 5 persen kebawah, B 5 alkohol 20 persen dan C alhokol 20 sampai 50 persen. Miras jenis itu, lanjut Bambang, saat ini banyak ditemukan di Kota Bogor, tapi yang hanya diberikan izin adalah golongan B dan C. Sehingga nantinya golongan A bisa otomatis boleh diperjualbelikan
“Jadi kalau tidak berizin akan langsung dilakukan penyitaan. Karena memang harus ada izin menjual miras dulu ke Disperindag,” tegasnya
Diakuinya, saat ini di Kota Hujan, baru ada 14 izin miras yang dikeluarkan, sementara yang belum mengantongi izin masih cukup banyak. Untuk itu pihaknya membuka diri bagi para penjual atau pengelola THM yang akan membuat izin penjualan miras, agar penjualan miras menjadi legal.
“Dalam mengeluarkan izin harus ada berita acara, peninjauan dan memang ada ketentuan lain. Dalam Perwali No 2 tahun 2016 disebutkan tentang pengawasan miras, tidak ada larangan juga penjualan kalau tertib. Jadi kami siap jika ada Bar, Hotel atau THM yang mengurus perizinan miras ini,” pungkasnya. (Asep Supriyanto).
Sumber : http://publikbogor.id/


tien212700 memberi reputasi
1
3.6K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan