- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Sebut Miliki Payung Hukum Tagih Kontribusi Tambahan Pengembang Reklamasi


TS
kurt.cob41n
Ahok Sebut Miliki Payung Hukum Tagih Kontribusi Tambahan Pengembang Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi. Dasarnya yakni perjanjian kerja sama.
Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).
Hanya saja, Ahok tidak menjelaskan detail terkait perjanjian kerja sama itu. Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan rancangan tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Namun raperda itu belum disahkan, seiring penghentian pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, kita punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung. Kalau Anda mau sambung (izin), tapi enggak ada perda gimana, makanya kami buat perjanjian ini," kata Ahok.
Pemprov DKI Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama dengan empat pengembang reklamasi, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland. Mereka menyepakati tambahan kontribusi 15 persen.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...bang.Reklamasi
Biar KPK nyang urus dah, gitu aja kok repot

Berkas rapat

Berkas rapat

KEPGUB_NO_2238_TAHUN_2014

KEPPRES_NO_52_TAHUN_1995
Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).
Hanya saja, Ahok tidak menjelaskan detail terkait perjanjian kerja sama itu. Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan rancangan tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Namun raperda itu belum disahkan, seiring penghentian pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, kita punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung. Kalau Anda mau sambung (izin), tapi enggak ada perda gimana, makanya kami buat perjanjian ini," kata Ahok.
Pemprov DKI Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama dengan empat pengembang reklamasi, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland. Mereka menyepakati tambahan kontribusi 15 persen.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...bang.Reklamasi
Biar KPK nyang urus dah, gitu aja kok repot

Berkas rapat
Berkas rapat
KEPGUB_NO_2238_TAHUN_2014
KEPPRES_NO_52_TAHUN_1995
Diubah oleh kurt.cob41n 13-05-2016 11:04
0
2.3K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan