Quote:
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang plang penghentian sementara seluruh kegiatan proyek pembangunan reklamasi di Pulau C dan Pulau D. Kedua pulau tersebut dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Rido Sani mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan peringatan bagi pengembangan. Selama proses moratorium tersebut, pihak pengembang harus melakukan perbaikan semua pelanggaran yang dilakukan.
"Memutuskan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau C dan D di pantai utara Jakarta,"
kata Rodo di lokasi reklamasi Pulau C dan Pulau D, Rabu (12/5).
Rido mengatakan ada beberapa aturan yang harus dilakukan oleh PT KNI terkait izin lingkungan hidup.
Pertama harus menghentikan operasional perusahaan sampai terpenuhi perintah dari pemerintah. Termasuk dokumen lingkungan.
Kedua, membatalkan reklamasi Pulau E dan menjelaskan sumber material urug pulau pulau.
Ketiga, perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisah pulau C dan Pulau D.
"Di sini harusnya ada kanal tapi enggak ada. Inilah keputusan lingkungan hidup.Sanksi administratif selama 120 hari jangan lakukan kegiatan apapun. Kalau kooperatif ini akan berjalan pada waktunya," ujar Rido.
Dari pantauan merdeka.com, pemasangan plang dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Gakum KLHK dan disaksikan Manager Lingkungan PT. Kapuk Naga Indah. Rencananya, proses yang sama juga akan dilakukan di Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra.
(mdk/eko)
Buruan lapor ke si itu tuh supaya projek jalan trus. Kan kata doski bisa dituntut tuh yg brani hentikan reklamasi.
Quote: