JAKARTA - Warga Jalan Jeruk dan Apel, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan merasa pihak Kodam Jaya melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait aksi pengosongan rumah warga yang dilakukan pada hari ini, Kamis (12/5/2016).
Ketua RW setempat, Prastopo mengatakan bahwa warga sebelumnya sudah pernah mengadu masalah tersebut ke Komnas HAM.
"Kita sudah mengadu ke Komnas HAM dan sudah keluar surat himbauannya untuk tidak mengosongkan sampai masalah ini selesai. Namun ternyata hari ini terjadi, saya juga heran," kata Prastopo di lokasi.
Saat pengosongan, Prastopo sudah mengingatkan bahwa pihak Kodam tidak bisa melakukan pengosongan karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekira pukul 09.00 WIB, saat mereka merangsek masuk ke sini sudah saya ingatkan sebenarnya, namun mereka mengatakan ini instruksi dari komandan mereka," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini terjadi karena ada pihak TNI akan menempati rumah di kompleks tersebut. Padahal kompkes Kodam itu didirikan melalui surat keputusan KASAD dengan Nomor 492/17/1971, yang menyatakan bahwa untuk sementara d isebut rumah dinas dimaksudkan untuk kepada penghuninya. Rumah ini adalah golongan nomor tiga sehingga bisa dibeli oleh penghuninya.
"Rumah di sini kan sudah ada bukti SKnya, sehingga warga juga punya hak untuk tinggal di sini. Namun pihak mereka mengatakan, untuk rumah dinas bagi anggota yang aktif sehingga harus dikosongkan," tambahnya.
Ssmentara dari pihak Kodam Jaya melalui Mayor Junaidi menyebutkan, pengosongan rumah hari ini adalah instruksi dari pimpinan, karena perumahan ini merupakan kompleks perumahan angkatan darat (KPAD). Sehingga yang berhak menempati tempat ini adalah suami dan istri dari para prajurit tentara dan tidak berlaku di luar itu.
"Pengosongan ini dilakukan karena kami sudah mendata banyak yang bukan hak mereka menempati bangunan di kompleks ini," ujar Mayor Junaidi.
Ia juga mengungkapkan, sekira 60 persen prajuritnya belum memiliki rumah dinas sehingga pihaknya mengambil alih rumah di kompleks tersebut.
(fzy)
http://news.okezone.com/read/2016/05...knya-dilanggar
kok bisa ya.. :nyantai