- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
BreakingNews eKTP dan Akte Kelahiran cukup Fotocopi Kartu Keluarga dan "Jemput Bola"


TS
cartenszs
BreakingNews eKTP dan Akte Kelahiran cukup Fotocopi Kartu Keluarga dan "Jemput Bola"
Maaf Berantakan, newbie dalam pembuatan thread, ... saya sekian lama SR namun harus muncul ke permukaan karena kecewa dengan pelayanan oknum (banyak) abdi negara (baca: pns) yang masih bekerja "suka-rela".
barusan diinfo oleh teman, direlease resmi di website setkab.go.id 13 may 2016 (hari ini), sebuah Surat Edaran Mentri Dalam Negeri tertanggal 12 May 2016nomor 471/1768/SJ kepada seluruh pemerintah provinsi daerah sampai ke tingkat terbawah...
http://setkab.go.id/tidak-perlu-sura...artu-keluarga/
(TS boleh GE-ER yak), pasalnya TS baru saja kemaren (12 may 2016) menulis kisah Perjuangan TS di kaskus mengurus Akte Kelahiran Putra TS yang memerlukan waktu 1-2 bulan dan dilayani oleh oknum abdi negara (pns) yang bekerja "SUKA2 & RELA2" baca: sukarela.
Jangan2 Mendagri juga rutin plototin kaskus ya? atau kaskuser? hehe
whatever lah <-- khayalan
Instruksi Mentri Dalam Negri pada intinya adalah:
1. mengurus e-KTP dan Akte Kelahiran cukup 1 syarat yaitu Fotocopy Kartu Keluarga. Mantap, Artinya document lain lain tidak diperlukan.
2. Instruksi Mentri agar para abdi negara pelayan masyarakat mulai dari atasan2/bos2 nya jemput bola.... MANTAP!!!
3. membuat callcenter atau satu gateway nomor aduan masyarakat di tiap daerah... MANTAP
dll - lengkapnya lihat di spoiler berita dibawah
INI INISIATIF BAIK, PROGRAM BAIK DARI KEMENTRIAN TERKAIT. TAPI APAKAH BISA BERJALAN DENGAN BAIK? OK OK, TIDAK SEMUDAH MEMBALIK TELAPAK TANGAN, TENTUNYA PERLU WAKTU UNTUK TRANSISI DAN PENYESUAIAN. BERAPA LAMA? 6 bulan? 1 tahun? 10 tahun atau 100 tahun baru terlaksana? PAK MENTRI, BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA? JIKA DEMIKIAN TOLONG SIDAK ACAK RANDOM KE BEBERAPA DAERAH dan PELOSOK, KAMI MASIH DI WILAYAH INDONESIA, BELUM HILANG DARI PETA. BAGI YANG TIDAK MELAKSANAKAN (LAGI) INSTRUKSI ANDA, MAKA PECAT DARI MULAI PEJABAT TERAS ATAS SAMPAI BAWAH2 YANG TERLIBAT !!!! BERI SANGSI!!!! KALIAN DIBAYAR OLEH RAKYAT, KALIAN SEMUA TERMASUK MENTRI SAMPAI JAJARAN DIBAWAHNYA DIBAYAR DARI PAJAK RAKYAT.
Maaf Capslock saya Jebol, harap dimaklumi perjuangan yang sudah saya tulis di thread sebelumnya, perjuangan mendapatkan akte kelahiran anak selain harus membayar "sukarela", persyaratan bejibun dan proses 1 bulan (paling cepat), paling lama (unlimited). lebih lengkapnya baca disini
note: kalau ada yang bekerja di kementrian/dinas terkait, berniat untuk membantu saya agar perihal ini sampai ke pemangku jabatan tertinggi di bidang ini, dengan tujuan Indonesia Bersih Maju Jaya Sejahtera Adil Merata, saya akan berikan info detail, bukti2, fakta dan datanya. silahkan pm jati diri lengkap
sepotong capture dari website resmi pemerintah, sebagai BB dikemudian hari
sumber berita
barusan diinfo oleh teman, direlease resmi di website setkab.go.id 13 may 2016 (hari ini), sebuah Surat Edaran Mentri Dalam Negeri tertanggal 12 May 2016nomor 471/1768/SJ kepada seluruh pemerintah provinsi daerah sampai ke tingkat terbawah...
http://setkab.go.id/tidak-perlu-sura...artu-keluarga/
(TS boleh GE-ER yak), pasalnya TS baru saja kemaren (12 may 2016) menulis kisah Perjuangan TS di kaskus mengurus Akte Kelahiran Putra TS yang memerlukan waktu 1-2 bulan dan dilayani oleh oknum abdi negara (pns) yang bekerja "SUKA2 & RELA2" baca: sukarela.
Jangan2 Mendagri juga rutin plototin kaskus ya? atau kaskuser? hehe

Instruksi Mentri Dalam Negri pada intinya adalah:
1. mengurus e-KTP dan Akte Kelahiran cukup 1 syarat yaitu Fotocopy Kartu Keluarga. Mantap, Artinya document lain lain tidak diperlukan.
2. Instruksi Mentri agar para abdi negara pelayan masyarakat mulai dari atasan2/bos2 nya jemput bola.... MANTAP!!!
3. membuat callcenter atau satu gateway nomor aduan masyarakat di tiap daerah... MANTAP
dll - lengkapnya lihat di spoiler berita dibawah
INI INISIATIF BAIK, PROGRAM BAIK DARI KEMENTRIAN TERKAIT. TAPI APAKAH BISA BERJALAN DENGAN BAIK? OK OK, TIDAK SEMUDAH MEMBALIK TELAPAK TANGAN, TENTUNYA PERLU WAKTU UNTUK TRANSISI DAN PENYESUAIAN. BERAPA LAMA? 6 bulan? 1 tahun? 10 tahun atau 100 tahun baru terlaksana? PAK MENTRI, BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA? JIKA DEMIKIAN TOLONG SIDAK ACAK RANDOM KE BEBERAPA DAERAH dan PELOSOK, KAMI MASIH DI WILAYAH INDONESIA, BELUM HILANG DARI PETA. BAGI YANG TIDAK MELAKSANAKAN (LAGI) INSTRUKSI ANDA, MAKA PECAT DARI MULAI PEJABAT TERAS ATAS SAMPAI BAWAH2 YANG TERLIBAT !!!! BERI SANGSI!!!! KALIAN DIBAYAR OLEH RAKYAT, KALIAN SEMUA TERMASUK MENTRI SAMPAI JAJARAN DIBAWAHNYA DIBAYAR DARI PAJAK RAKYAT.
Maaf Capslock saya Jebol, harap dimaklumi perjuangan yang sudah saya tulis di thread sebelumnya, perjuangan mendapatkan akte kelahiran anak selain harus membayar "sukarela", persyaratan bejibun dan proses 1 bulan (paling cepat), paling lama (unlimited). lebih lengkapnya baca disini
note: kalau ada yang bekerja di kementrian/dinas terkait, berniat untuk membantu saya agar perihal ini sampai ke pemangku jabatan tertinggi di bidang ini, dengan tujuan Indonesia Bersih Maju Jaya Sejahtera Adil Merata, saya akan berikan info detail, bukti2, fakta dan datanya. silahkan pm jati diri lengkap
Spoiler for cekidot isi berita resminya nya - biar menjadi BB untuk kemudian hari, tidak TS tambahi atau kurangi:
sepotong capture dari website resmi pemerintah, sebagai BB dikemudian hari
Spoiler for BB dari website resmi pemerintah tsb:
sumber berita
Diubah oleh cartenszs 13-05-2016 16:36
0
3.1K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan