Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica
Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica

Metrotvnews.com, Jakarta: Berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, masih belum lengkap. Berkas kerap dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya.


Jessica ditersangkakan dan langsung ditahan pada 29 Januari. Masa penahanan 120 hari bakal berakhir sekira 18 hari lagi. Ketentuan di KUHAP, jika berkas tak kunjung lengkap selama 120 masa penahanan, Jessica bisa bebas demi hukum.  


Jika itu terjadi, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, penyidik bakal menghadapinya sesuai ketentuan perundangan. Termasuk jika pihak Jessica mengajukan tuntutan. Polisi, kata Awi, sudah sangat siap. 


"Oh iya kita siap (jika dituntut). Tentunya kalau belum P21 sampai batas masa penahanan harus dibebaskan. Kita salah kalau tidak membebaskan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/5/2016).


Jika ternyata jaksa kembali menyatakan berkas tak lengkap, Awi menganggap hal itu sebagai ujian bagi bisa diajukan untuk diperiksa Propam. 


"Propam juga akan menguji profesionalisme penyidik. Dalam artian tuntutan ini kita uji keprofesionalan anggota kita. Kalau sampai anggota kita tidak profesional, akan kita luruskan sesuai undang-undang," jelas Awi.


Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica

Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Amaluddin


Kendati demikian, Awi yakin bahwa dipelimpahan keempat ini berkas tersebut akan berujung pada P21. Awi juga memohon doa kepada masyarakat agar polisi bisa membuktikan pidana yang dilakukan Jessica di Pengadilan.


"Penyidik tetap optimistis bakal P21. Kita juga memohon doa restu masyarakat untuk maju ke pengadilan," tandas Awi.


Sebelumnya, Hidayat Bustam, pengacara Jessica, mengancam bakal menuntut polisi jika berkas perkara kliennya tak juga lengkap. "Polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus, itu hak asasi manusia," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Maret. 


Hidayat bersikukuh, Jessica Kumala Wongso tak bersalah. Itu, kata dia, bisa dilihat dari penyidik yang tak kunjung menemukan bukti untuk melengkapi berkas perkara.


"Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," ancam Hidayat.


Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Hasil uji di laboratorium Polri diketahui lambung Mirna mengandung zat sianida.


Mirna diduga dibunuh. Saat di Kafe Olivier, Mirna bersama dua temannya saat kuliah Australia, Jessica dan Hani. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. Jessica diduga menuang sianida ke kopi yang diminum Mirna. 


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tuntut-jessica

---

Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :

- Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica

- Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica Polisi Tambahkan Ahli Zat Beracun dalam Berkas Perkara Pembunuhan Mirna

- Polisi Siapkan Strategi Jika Dituntut Jessica Polisi Kembali Kirim Berkas Jessica ke Kejaksaan

0
1.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan