- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AHOK KEMBALI BERBOHONG SAAT DIPERIKSA KPK SOAL REKLAMASI


TS
kodokteotekdung
AHOK KEMBALI BERBOHONG SAAT DIPERIKSA KPK SOAL REKLAMASI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memperlihatkan aksi kebohonganya, kali ini Ahok diduga berbohong terkait sejumlah izin terkait reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta.
Ahok mengaku ditanya KPK mengenai izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Izin awal untuk menggarap pantai utara Jakarta tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pada 19 September 2012 saat Gubernur Jakarta masih dijabat oleh Fauzi Bowo (Foke). Pergub tersebut mengatur rinci mengenai 17 pulau A-Q.
“Sejak zaman Foke, Saya hanya tiga, tiga,” jawab Ahok saat ditanya wartawan mengenai izin reklamasi sebagaimana dilansir teropongsenayan, selasa (10/5/2016).
Ahok mengaku hanya mengeluarkan tiga izin terkait reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta. Namun berdasarkan fakta yang ada, Ahok mengeluarkan empat izin pelaksana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Pertama adalah Surat Keputusan Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang terbit pada 23 Desember 2014.
Kedua, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo yang terbit pada 22 Oktober 2015.
Ketiga, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi pada 22 Oktober 2015.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, pada 17 November 2015.
smbr



Ahok mengaku ditanya KPK mengenai izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Izin awal untuk menggarap pantai utara Jakarta tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pada 19 September 2012 saat Gubernur Jakarta masih dijabat oleh Fauzi Bowo (Foke). Pergub tersebut mengatur rinci mengenai 17 pulau A-Q.
“Sejak zaman Foke, Saya hanya tiga, tiga,” jawab Ahok saat ditanya wartawan mengenai izin reklamasi sebagaimana dilansir teropongsenayan, selasa (10/5/2016).
Ahok mengaku hanya mengeluarkan tiga izin terkait reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta. Namun berdasarkan fakta yang ada, Ahok mengeluarkan empat izin pelaksana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Pertama adalah Surat Keputusan Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang terbit pada 23 Desember 2014.
Kedua, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo yang terbit pada 22 Oktober 2015.
Ketiga, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi pada 22 Oktober 2015.
Keempat, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, pada 17 November 2015.
smbr







Diubah oleh kodokteotekdung 11-05-2016 10:18
0
1.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan