Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
Polling: 85 Persen Responden Setuju Palu-Arit Dilarang
Kontroversi soal larangan penggunaan simbol palu-arit mendapat reaksi beragam dari masyarakat Indonesia. CNNIndonesia.com merangkum berbagai tanggapan tersebut dalam sebuah polling yang digelar via media sosial Twitter.

Sebanyak 85 persen dari 981 responden yang mengikuti polling tersebut setuju dengan pelarangan penggunaan simbol palu-arit. Sementara lima persen responden kurang setuju, dan 10 persen sisanya tidak setuju.

Hasil tersebut diperoleh dari pertanyaan yang disodorkan kepada responden, “Apakah Anda setuju pemerintah melarang penggunaan simbol palu-arit?”

Sementara ketika responden disodori pertanyaan “Apakah menurut Anda simbol palu-arit lekat identik dengan PKI”, mayoritas menjawab ya.

Dari 264 responden yang menjawab pertanyaan tersebut, 46 persen mengatakan palu-arit “sangat identik” dengan PKI, sedangkan 23 persen menyebut “cukup identik”, dan 31 persen menjawab “tidak identik.”

Penggunaan simbol palu-arit sendiri sebelumnya disebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak dibolehkan karena dapat diartikan sebagai sosialisasi ajaran komunisme yang dilarang di Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966.

Pemakai atribut palu-arit, bahkan menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, harus ditangkap.

Senada, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan masyarakat tak boleh mengenakan simbol palu-arit yang menurutnya identik dengan komunis.

Pasal 2 Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 berbunyi, “Setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.”

Namun pelarangan palu-arit dinilai Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi tiap warga Indonesia untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk mengenakan atribut apapun.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...arit-dilarang/
0
2.7K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan