- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU Pencucian Uang Bisa Diterapkan, Jika Sanusi dan Bos Podomoro Tak Mau Bernyanyi


TS
sobari.hong
UU Pencucian Uang Bisa Diterapkan, Jika Sanusi dan Bos Podomoro Tak Mau Bernyanyi


Centre For Budget Analysis (CBA) ikut menyoroti fenomonena kasus dugaan suap izin reklamasi pantai Utara Jakarta yang telah ikut menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang telah menyita perhatian sejumlah pihak.
Menurut Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, didalam Undang-Undang (UU) DPRD itu bagian dari Pemda. Jika terjadi kasus suap kepada DPRD sebagai legislatif, maka pihak eksekutif juga telah terjadi.
"Apalagi yang mengajukan draf Perda ini adalah eksekutif, boleh publik tambah curiga kepada Pemda Jakarta," tegas Uchok, Sabtu (9/4/2016).Dikatakan Uchok, kalaupun investor hanya melakukan suap hanya kepada legislatif untuk "membeli" norma-norma hukum, maka ini barang tidak bakal masuk. "Artinya pihak legislatif, dan eksekutif harus disuap biar lancar tuh proyek reklamasinya," jelas dia.
Selanjutnya, kata Uchok, dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah masih belum ada pengembangan dalam kasus ini. Masih pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada anggota Dewan, dan Agung Podomoro Land saja.
"Perkembangannya kasus ini belum mengembirakan, hanya pencekalan atas staf khusus Ahok, Sunny, dan Pemilik Agung Sedayu Aguan, serta yang Presiden Direktur Podomoro," ucap dia.
Seharusnya, lanjut Uchok, UU pencucian uang harus diterapkan, kalau Sanusi atau Presiden Direktur Podomoro tidak mau bernyanyi, dan menjadi justice Collaborator.
"Yang penting, KPK harus membuat rekomondasi agar reklamasi dan zonasi atas pulau dihentikan karena ilegal, merusak lingkungan, dan korup banget," pungkasnya.
http://www.beritaasatu.com/2016/04/0...mau-bernyanyi/
Diubah oleh sobari.hong 11-05-2016 21:42
0
1.8K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan