Kaskus

News

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
Korupsi Pajak BCA: Negara Rugi Rp. 2T, KPK masih Mengabaikan
Pasca diputuskannya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Hadi Poernomo sebagai tersangka, KPK menaksir kerugian negara yang timbul akibat dikabulkannya keberatan pajak PT Bank Central Asia oleh Direktur Jenderal Pajak mencapai Rp. 2 T. Uang tersebut diduga amblas berdasarkan perhitungan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan hanya Rp. 375 M. Sejauh proses penyidikan selama ini, apakah ada penambahan dari perhitungan dugaan kerugian negara? Pertanyaan tersebut di jawan oleh penyidik KPK, Ariawan Agus, saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Se;atan. “Ada perkembangan yang sangat signifikan, ada sekitar Rp. 2 Triliun,” Ujarnya.
Ariawan mengatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP ( Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Penanganan kasus Hadi Poernomo di tingkat penyidikan juga hamper rampung. Penyidik telah memeriksa 84 saksi dan 4 ahli.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan sudah menyampaikan permintaan perhitungan kerugian negara,” ujar Ariawan. Nilai kerugian negara dalam kasus Hadi melambung karena KPK juga menghitung bunga pajak yang tak dibayar hingga sekarang.
Pasca persidangan saat itu, Hadi Poernomo membantah keputusannya mengabulkan permohonan pajak itu merugikan keuangan negara. Dia mengklaim keputusannya justru menguntungkan negara. Hadi Poernomo menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan pajak BCA. Saat itu, Hadi Poernomo menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengabulkan keberatan PT Bank BCA.
Kasus yang berawal ketika PT Bank BCA mengajukan permohonan Pajak Penghasilan melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan keberatan pajak PT Bank BCA itu. Namun, Hadi Poernomo justru memutuskan sebaliknya. Sehingga beliau diduga menyalahi wewenang terkait surat permohonan keberatan pajak PT Bank BCA tersebut.
Hadi Poernomo melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Namun, Apa yang terjadi hingga saat ini? Berawal dari diputuskannya Hadi Poernomo sebagai Tersangka, kemudian ditingkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan, hingga negarapun mengalami kerugian mencapai Rp 2 Triliun tersebut, Hadi Poernomo sementara dibebaskan menjadi tahanan rumah karena KPK akan melakukan penyidikan kembali. Tetapi setelah 2 tahun lebih ini, KPK tak menemukan hasil sama sekali, kasus Hadi Poernomo atas kasus pajak PT Bank BCA tersebut diabaikan sama sekali.
Kita sebagai masyarakat awam melihat kasus tersebut cukup besar sekali, tetapi pemerintah mengabaikannya. Kasus kecil seperti pencurian kayu sangat detail untuk diselesaikan tetapi kasus yang besar yang tentunya merugikan negara justru diabaikan, Hukum macam apa seperti ini?
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014....Hadi.Poernomo
https://nasional.tempo.co/read/news/...i-rp-2-triliun
http://news.liputan6.com/read/222601...-diperiksa-kpk
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan