- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lagi Terdakwa Korupsi Bus Transjakarta Hukumannya Diperberat MA


TS
kurt.cob41n
Lagi Terdakwa Korupsi Bus Transjakarta Hukumannya Diperberat MA
JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi Bus TransJakarta, Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso selaku pemenang lelang pengadaan bus paket V tahun 2013.
Sesuai putusan nomor 654 K/PID.SUS/2016, seperti dikutip dari laman MA, Agus malah
diperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama delapan bulan penjara.
Majelis hakim MA diketuai Artidjo Alkostar juga menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak dibayar selama satu bulan sejak salinan putusan diterima, maka hartanya dilelang. Jika, hartanya tidak mencukupi, hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.
“Kita menyambut baik putusan MA, ini membuktikan bahwa antara sesama penegak hukum ada kesamaan persepsi dalan pemberanasan korupsi,” kata Kapuspenkum, Amir Yanto di Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, di Kejaksaan Agung, Selasa (10/5).
Dia menilai penjatuhan hukuman berat terhadap koruptor sudah sepatutnya, karena akibat perbuatan para koruptor, negara dirugikan dan rakyat menderita.
DIPERBERAT SEMUA
Sebelum ini, MA yang dipimpinan majelis kasasi Artidjo Alkostar telah memperberat pidana penjara mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara. Dan semua hartanya Rp 20 miliar lebih dirampas oleh negara.
Kemudian, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto diperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya dihukum 18 bulan penjara. Terakhir Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu dijatuhi hukuman selama10 tahun penjara.
Kini, tinggal dua lagi terdakwa perkara yang sama masih dalam proses hukum. Keduanya, adalah pemenang tender penggaan bus TransJakarta, 2012, yakni Chen Chen Kyeong dan Budi Susanto.
http://poskotanews.com/2016/05/10/la...diperberat-ma/
mampus lo

Sesuai putusan nomor 654 K/PID.SUS/2016, seperti dikutip dari laman MA, Agus malah
diperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama delapan bulan penjara.
Majelis hakim MA diketuai Artidjo Alkostar juga menghukum terpidana membayar uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak dibayar selama satu bulan sejak salinan putusan diterima, maka hartanya dilelang. Jika, hartanya tidak mencukupi, hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.
“Kita menyambut baik putusan MA, ini membuktikan bahwa antara sesama penegak hukum ada kesamaan persepsi dalan pemberanasan korupsi,” kata Kapuspenkum, Amir Yanto di Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, di Kejaksaan Agung, Selasa (10/5).
Dia menilai penjatuhan hukuman berat terhadap koruptor sudah sepatutnya, karena akibat perbuatan para koruptor, negara dirugikan dan rakyat menderita.
DIPERBERAT SEMUA
Sebelum ini, MA yang dipimpinan majelis kasasi Artidjo Alkostar telah memperberat pidana penjara mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara. Dan semua hartanya Rp 20 miliar lebih dirampas oleh negara.
Kemudian, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto diperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya dihukum 18 bulan penjara. Terakhir Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu dijatuhi hukuman selama10 tahun penjara.
Kini, tinggal dua lagi terdakwa perkara yang sama masih dalam proses hukum. Keduanya, adalah pemenang tender penggaan bus TransJakarta, 2012, yakni Chen Chen Kyeong dan Budi Susanto.
http://poskotanews.com/2016/05/10/la...diperberat-ma/
mampus lo



0
1.7K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan