- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eksepsi dikabulkan hakim, ONGEN Kasus HINA JOKOWI BEBAS


TS
kandang.naga
Eksepsi dikabulkan hakim, ONGEN Kasus HINA JOKOWI BEBAS
Quote:

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas kasus penyebaran konten pornografi di media sosial yang menjerat Yulianus Paonganan alias Ongen. Ongen bebas setelah ditangkap polisi karena menyebar foto Jokowi bersama artis peran Nikita Mirzani, dengan hashtag papa doyan pramuria. Foto itu diambil dan disebar sebelum Jokowi menjadi presiden.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," kata pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd dikutip merdeka.com, Selasa (10/5).
Yusril mengatakan, selama mengikuti kasus Ongen, dakwaan Jaksa penuntut memang dinilainya tidak jelas. Perkara yang dituduhkan kepada Ongen pun disebut sulit untuk dibuktikan di pengadilan.
"Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana,"tutur Yusril yang juga sebagai bakal cagub DKI Jakarta 2017 ini.
Yusril menegaskan, tidak ada indikasi Ongen menghina Jokowi dalam foto yang disebar di media sosial tersebut. Termasuk dakwaan menyebar konten porno seperti yang dituntut oleh polisi dan jaksa.
"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa," tutur dia.
Menurut Yusril, Jaksa menerima eksepsi pihaknya selaku penasehat hukum Ongen. Hakim kemudian memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
"Saya selalu bela rakyat tertindas seperti Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa. Saya imbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenang," pungkasnya.
Source of News
Quote:
Ongen Bebas, PN Jaksel Nyatakan Dakwaan Tidak Diterima

Berita9.id – Yulianus Paonganan alias Ongen, akhirnya bebas dari jeratan hukum. Berdasarkan tweet Yusril Ihza Mahendra, “Hakim Pengadilan Jakarta Selatan nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik.”
Yusril juga menambahkan, “dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana.”
Dalam sidang yang digelar tertutup dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dari Tim kuasa hukum Ongen pada persidangan minggu lalu.
Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jaksa berpendapat bahwa ada pasal yang dilanggar Ongen. Namun, Yusril mengatakan bahwa perkara ini tidak sepantasnya diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.
“Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?” kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Ongen tidak jelas. Ongen dianggap menghina Presiden ketika ia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @ypaonganan, dan membubuhkan tagar #PapaMintapramuriae.
“Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia. Kalau dikasih kata-kata ‘papa minta l***e’ itu tidak termasuk dalam kategori pornografi,” ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berharap dakwaan akan dibatalkan melalui putusan sela dalam sidang yang rencananya kembali digelar pekan depan. “Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai,” ujar Yusril.
Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015 karena memposting foto asli Jokowi bersama artis hot nikita mirzani yang mengenakan celana pendek yang pahanya nampak bertatto, dan hari ini akhirnya dia bebas.
Source of News

Berita9.id – Yulianus Paonganan alias Ongen, akhirnya bebas dari jeratan hukum. Berdasarkan tweet Yusril Ihza Mahendra, “Hakim Pengadilan Jakarta Selatan nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik.”
Yusril juga menambahkan, “dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana.”
Dalam sidang yang digelar tertutup dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dari Tim kuasa hukum Ongen pada persidangan minggu lalu.
Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jaksa berpendapat bahwa ada pasal yang dilanggar Ongen. Namun, Yusril mengatakan bahwa perkara ini tidak sepantasnya diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.
“Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?” kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Ongen tidak jelas. Ongen dianggap menghina Presiden ketika ia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @ypaonganan, dan membubuhkan tagar #PapaMintapramuriae.
“Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia. Kalau dikasih kata-kata ‘papa minta l***e’ itu tidak termasuk dalam kategori pornografi,” ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berharap dakwaan akan dibatalkan melalui putusan sela dalam sidang yang rencananya kembali digelar pekan depan. “Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai,” ujar Yusril.
Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015 karena memposting foto asli Jokowi bersama artis hot nikita mirzani yang mengenakan celana pendek yang pahanya nampak bertatto, dan hari ini akhirnya dia bebas.
Source of News
Diubah oleh kandang.naga 10-05-2016 15:46
0
15.8K
Kutip
191
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan