Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Polisi Siap Hentikan Kasus Jessica
Polisi Siap Hentikan Kasus Jessica

SEMANGGI - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian siap menghentikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Surat ini dikeluarkan jika pada waktu yang ditentukan penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara kasus dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Menurut Awi, sesuai dengan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), jika dalam kurun waktu yang ditentukan pihak penyidik tidak mampu membuktikan prilaku pembunuhan maka harus di-SP3kan. "Polisi harus fair, kalau nantinya kasus ini di SP3 ya di SP3," kata Awi kepada wartawan, Senin (9/5/2016).

Awi pun menambahkan, kepolisian juga siap jika pihak Jessica menuntut Polda Metro Jaya. "Tidak ada masalah jika Jessica mau melaporkan pihak Polda Metro. Kita bekerja melalui kode etik dan dibuktikan semuanya," ujarnya.

Namun, dirinya yakin penyidik akan melengkapi berkas tersebut,"Penyidik tetap optimis bisa melengkapi berkas perkara (P21) dan memohon doa restu masyarakat untuk maju ke pengadilan," katanya.

Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 3 bulan. ‎Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.

SUMBER

kalo kelamaan SP3 Gan emoticon-Cool
0
2.6K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan