Sadis, Lima Begal Ini rudapaksa Istri dan Siksa Suami
SENIN, 09 MEI 2016 | 23:06 WIB

Ilustrasi rudapaksaan. (disiniberita)
TEMPO.CO, Karawang - Kepolisian Resor Karawang membekuk lima orang begal pelaku perampokan sepasang suami isteri. Kelima pemuda itu melakukan aksi kejinya pada Senin, 2 Mei 2016 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono mengatakan aksi kelima begal itu amat bejat. Setelah memukuli BA hingga pingsan, para penjahat itu lalu memerkosa JO, isteri BA secara bergiliran.
"Pelaku lalu mengambil motor dan hp milik sepasang suami isteri itu," ujar Dony, kepada awak media saat ekspos di Mapolres Karawang, Senin, 9 Mei 2016.
Saat menjalankan aksinya, kelima begal itu dalam pengaruh minuman keras. Dony mengatakan usai pesta miras di Desa Tirtasari, Kabupaten Karawang.
Usai mabuk, kelima begundal itu berkendara ke Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek. Disana mereka melihat BA dan JO sedang berboncengan.
Mereka lalu membuntuti sepasang suami isteri itu. "Korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kampung Palem, Desa Tirtasari," kata Dony.
Di Jalan Tanggul Irigasi yang sedang sepi, kelima begal itu lalu menghadang motor sepasang suami isteri yang malang itu. "Pelaku lalu memukuli suami hingga pingsan, lalu meninggalkannya di tengah jalan," ucap Dony.
Melihat suaminya tergeletak pingsan, JO sangat ketakutan. Dony mengatakan, JO tidak melawan saat para begal itu membawanya ke wilayah Desa Pawarengan, Kecamatan Cikampek. "Korban diancam akan dibunuh," ungkap Dony.
Di belakang sebuah ruko kosong, korban yang baru berumur 16 tahun, dirudapaksa secara bergiliran. Setelah puas, kelima pelaku segera meninggalkan korban yang terbaring lemas sendirian.
Menurut Doni penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban. Dony mengatakan, orang tua korban melaporkan jika putrinya menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pelaku yaitu, Kusnadi, Dede Kurniawan, Hendra, Anda dan Tarma.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku yang memang sudah dikenali oleh korban. “Mendapat laporan itu kita langsung menurunkan anggota untuk menangkap seluruh pelakunya,” katanya.
Dalam ekspos itu, polisi membeberkan barang bukti yang diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Nokia, satu jam tangan warna hotam, satu unit sepeda motor milik korban dan pakaian korban.
Saat ini, kelima begal itu mendekam di ruang tahanan mapolres Karawang. Dony mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan dua pasar berlapis, yakni pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan pasal 289 KUH Pidana.
"Ancaman penjaranya sekitar 12 tahun penjara," pungkas Dony.
HISYAM LUTHFIANA
ancaman penjara 12 tahun, vonis 10 tahun dipotong masa tahanan. lalu dipotong kelakuan baik, dipotong lagi masa tahanan setiap lebaran dan hari kemerdekaan. Mending potong saja titid para pemerkosa