- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rebutan Perempuan, GA Tewas Setelah Berkelahi dengan Temannya Sendiri
TS
hellnovia.
Rebutan Perempuan, GA Tewas Setelah Berkelahi dengan Temannya Sendiri
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Nyawa GA (16) melayang setelah berkelahi dengan temannya sendiri, MD (17), SRPN (20), S (21) dan LH (20), Sabtu (23/4/2016) silam. GA dianiaya lantaran berselisih paham dengan MD soal perempuan, Er.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan awalnya MD merasa tidak senang lantaran GA mengajak Er jalan-jalan.
MD pun meminta GA untuk bertemu dan mengklarifikasi soal ajakan terhadap Er. Keduanya kemudian bertemu di Taman Solo, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).
"Terjadilah baku hantam antara korban dengan pelaku," kata Tahan di ruangannya, Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Saat baku hantam, tersangka lainnya, LH, juga menyaksikan. Kemudian dua tersangka lainnya, S dan SRPN menyusul.
Perkelahian antara GA dan MD ternyata mengusik warga sekitar lantaran terjadi larut malam, yakni sekitar pukul 22.00 WIB.
Para tersangka kemudian meminta agar GA melanjutkan perkelahian di Taman Ria-Rio, Pulomas. Di taman itu, GA dan MD kembali berkelahi.
Sedangkan para tersangka lainnya membiarkan dengan menonton. Wajah dan tubuh GA berkali-kali dihantam dengan tendangan dan pukulan MD.
Hingga akhirnya GA pun tersungkur. Setelah terjatuh, GA diancam oleh S. Baju GA dipegang oleh S kemudian ia diperingatkan agar tidak membuat masalah karena dapat berakibat demikian.
"Tersangka LH sempat mengejar dengan sebilah bambu panjang dan korban berhasil melarikan diri," kata Tahan.
Keesokan harinya, Minggu (24/4/2016), GA mengeluhkan dadanya sakit. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, nyawa GA tidak dapat tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat pelaku pun berhasil diringkus.
Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Pusat AKP Alexander mengungkapkan, berkas salah satu tersangka yang masih dibawah umur, MD, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini berkas tersebut sudah P21. Para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...mannya.Sendiri
Diubah oleh Kaskus Support 15 09-05-2016 22:03
0
2.6K
Kutip
26
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan