- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tidak Punya Sertifikat Kepemilikan,Knapa Warga Lauser Merasa Berhak Atas Tanah Hunian


TS
kurt.cob41n
Tidak Punya Sertifikat Kepemilikan,Knapa Warga Lauser Merasa Berhak Atas Tanah Hunian
JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Lauser tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah yang mereka tempati. Di sisi lain, warga diberitahu bahwa PAM Jaya memiliki sertifikat HGB yang dijadikan dasar kepemilikan PAM Jaya terhadap lahan yang ditempati warga Lauser.
Dengan fakta seperti itu, kenapa warga Lauser tetap merasa berhak atas tanah mereka?
"Warga memang tidak memiliki sertifikat, tapi sudah menguasai fisik sejak tahun 1955 dan membayar PBB," ujar kuasa hukum warga, Eka Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/5/2016).
Eka mengatakan warga mengacu kepada UU Agraria No 5 tahun 1960. Bahwa warga yang sudah menghuni selama 20 tahun memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan tanah. Ketika ditanya apakah sudah ada warga yang mengurus sertifikat kepemilikan tanah, Eka menjawab hal itu pernah dicoba. Namun tidak berhasil.
Akhirnya, warga membiarkan diri sendiri tidak memegang sertifikat hingga sekarang. (Baca: Sadar Tanah yang Diduduki Aset PAM, Warga Lauser Tolak Digusur)
"Ada sekitar 80 berusaha untuk bikin lewat PRONA (Proyek Operasi Nasional). Memang ketidaktahuan mereka akhirnya mengurus kolektif ke perwakilan saat itu. Tapi engga jadi-jadi. Setelah itu putus sampe sekarang," ujar Eka.
Meski sudah menempati lahan sejak 1955, tetap tidak bisa membuat warga menunjukan bukti kepemilikan yang kuat terhadap lahan itu. Alih-alih menunjukan bukti milik sendiri, mereka pun mempertanyakan sertifikat HGB yang dimiliki oleh PAM Jaya.
Sebab, sertifikat tersebut disebut-sebut keluar pada tahun 2012. Hal itu dinilai janggal oleh warga. (Baca: Wali Kota dan Camat Silang Pendapat soal Rusun dan SP-2 Warga Lauser)
"Jadi sangat aneh tiba-tiba bisa keluar sertifikat pada tahun itu padahal warga sudah menempati sejak 1955," ujar Eka.
Eka mengatakan warga tidak merasa mengetahui proses penghitungan tanah sebelum sertifikat HGB PAM Jaya keluar. Karena kejanggalan tersebut, warga merasa lebih berhak menempati kawasan Lauser. Mereka sudah tinggal di sana bertahun-tahun.
Eka juga mengajak PAM Jaya untuk membuktikan sertifikat tersebut di pengadilan. Kata Eka, bukan rusun dan uang kerohiman yang diperjuangkan warga. Eka mengatakan warga Lauser memperjuangkan untuk bisa terus tinggal di kawasan tersebut tanpa diganggu.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/09/13445631/Tidak.Punya.Sertifikat.Kepemilikan.Kenapa.Warga.Lauser.Merasa.Berhak.Atas.Tanah.yang.Dihuni.
Ini gara2 si Yusril yg intrepretasi hukum ikut nafsu hanya untuk memburukkan citra Ahok. orang yg menempati lama dia berhak atas tanah, bukan pemegang sertifikat, wilayah RTH pula.
Penuh perjuangan berat mau membangun Jakarta. Apakah Gubernur berikutnya mampu? Risma who?? gusur cagar budaya ngoahahah
GOBVLOK
Dengan fakta seperti itu, kenapa warga Lauser tetap merasa berhak atas tanah mereka?
"Warga memang tidak memiliki sertifikat, tapi sudah menguasai fisik sejak tahun 1955 dan membayar PBB," ujar kuasa hukum warga, Eka Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/5/2016).
Eka mengatakan warga mengacu kepada UU Agraria No 5 tahun 1960. Bahwa warga yang sudah menghuni selama 20 tahun memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan tanah. Ketika ditanya apakah sudah ada warga yang mengurus sertifikat kepemilikan tanah, Eka menjawab hal itu pernah dicoba. Namun tidak berhasil.
Akhirnya, warga membiarkan diri sendiri tidak memegang sertifikat hingga sekarang. (Baca: Sadar Tanah yang Diduduki Aset PAM, Warga Lauser Tolak Digusur)
"Ada sekitar 80 berusaha untuk bikin lewat PRONA (Proyek Operasi Nasional). Memang ketidaktahuan mereka akhirnya mengurus kolektif ke perwakilan saat itu. Tapi engga jadi-jadi. Setelah itu putus sampe sekarang," ujar Eka.
Meski sudah menempati lahan sejak 1955, tetap tidak bisa membuat warga menunjukan bukti kepemilikan yang kuat terhadap lahan itu. Alih-alih menunjukan bukti milik sendiri, mereka pun mempertanyakan sertifikat HGB yang dimiliki oleh PAM Jaya.
Sebab, sertifikat tersebut disebut-sebut keluar pada tahun 2012. Hal itu dinilai janggal oleh warga. (Baca: Wali Kota dan Camat Silang Pendapat soal Rusun dan SP-2 Warga Lauser)
"Jadi sangat aneh tiba-tiba bisa keluar sertifikat pada tahun itu padahal warga sudah menempati sejak 1955," ujar Eka.
Eka mengatakan warga tidak merasa mengetahui proses penghitungan tanah sebelum sertifikat HGB PAM Jaya keluar. Karena kejanggalan tersebut, warga merasa lebih berhak menempati kawasan Lauser. Mereka sudah tinggal di sana bertahun-tahun.
Eka juga mengajak PAM Jaya untuk membuktikan sertifikat tersebut di pengadilan. Kata Eka, bukan rusun dan uang kerohiman yang diperjuangkan warga. Eka mengatakan warga Lauser memperjuangkan untuk bisa terus tinggal di kawasan tersebut tanpa diganggu.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/09/13445631/Tidak.Punya.Sertifikat.Kepemilikan.Kenapa.Warga.Lauser.Merasa.Berhak.Atas.Tanah.yang.Dihuni.
Ini gara2 si Yusril yg intrepretasi hukum ikut nafsu hanya untuk memburukkan citra Ahok. orang yg menempati lama dia berhak atas tanah, bukan pemegang sertifikat, wilayah RTH pula.
Penuh perjuangan berat mau membangun Jakarta. Apakah Gubernur berikutnya mampu? Risma who?? gusur cagar budaya ngoahahah
GOBVLOK

0
2.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan