Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
Warga Luar Batang Dipersulit Urus Administrasi, Tantowi: Ini Pelanggaran Serius!
Seorang warga Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Upi, mengaku dipersulit ketika membuat dokumen-dokumen tertentu di kantor pemerintahan maupun kepolisian.
"Kami warga Kampung Akuarium tidak diakui lagi secara legal baik dalam membuat SKCK ataupun surat-surat lain," ujar Upi, di depan anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya yang mengunjungi warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (08/5/2016), seperti dikutip Tribunnews.com.

Upi mengatakan mereka ditolak ketika mengurus surat-surat apapun di kantor lurah dan camat. Alasannya hanya karena mereka warga Pasar Ikan yang sudah digusur Pemprov DKI.

Mendengar persoalan itu, Tantowi menyebut Pemprov DKI telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang.

"Tidak begitu caranya dengan langsung menganggap warga kehilangan status. Bapak kehilangan status karena domisili, domisili itu kan dihancurkan oleh pemerintah sendiri," ujar Tantowi.

Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius. Menurut Tantowi, bukan keinginan warga Pasar Ikan kehilangan domisili mereka akibat penertiban ini.

Seharusnya, kata Tantowi, hak-hak mereka sebagai warga Jakarta tetap dijamin. "Kalau itu benar, karena tidak ada status makanya urusan dengan pemerintah diputus begitu saja? ini pelanggaran serius. Tidak punya status kan bukan keinginan kalian," ujar Tantowi.

Sebelumnya Sekretaris Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Haji Mansur Amin, juga mengungkap, sebagai akibat dari penolakan warga Kampung Luar Batang terhadap rencana penggusuran, sebagian warga kini tidak dilayani ketika hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)‎.

"Coba sekarang tanya ke kelurahannya, di Penjaringan itu di RW tertentu enggak bisa bikin KTP," ujar Mansur.



Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dimana setiap warga negara berhak dan dilindungi untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah.

"Ini sudah bentuk pelanggaran, enggak bisa kaya begitu, setiap warga negara dilindungi haknya. Ditanya kenapa enggak bisa? Katanya perintah dari atas," jelas Mansur.

Dirinya juga menceritakan bahwa sebelumnya terdapat salah satu warga yang ingin mengurus KTP untuk diakui di Kampung Luar Batang. Namun, pihak Kelurahan Penjaringan justru menolak serta tidak melayani pengurusan KTP untuk warga tersebut.

"Itu saya dapet laporan Bu RT ke kelurahan, ada yang baru punya mantu, kan pisah KK, saat ngurus KK ditolak sama petugas kelurahan," pungkasnya.

http://www.suara-islam.com/read/inde...ggaran-Serius-
0
8.2K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan