- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
SETUJUKAH AGAN DAN SISTA JIKA PEMERKOSA DIGANJAR HUKUMAN MATI?


TS
henzaminami
SETUJUKAH AGAN DAN SISTA JIKA PEMERKOSA DIGANJAR HUKUMAN MATI?
Quote:

Spoiler for Stop Child Rape:
Quote:

Quote:
SELAMAT MALAM AGAN DAN SISTA PENGHUNI KASKUS YANG BUDIMAN


Spoiler for HT Pertama Ane:

Quote:
PEMERKOSAAN
Apa itu Pemerkosaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerkosaan adalah tindakan atau proses memerkosa seseorang, diambil dari kata rudapaksayang memiliki arti menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol
Sedangkan pelakunya sendiri disebut Pemerkosa.
Apa itu Pemerkosaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerkosaan adalah tindakan atau proses memerkosa seseorang, diambil dari kata rudapaksayang memiliki arti menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol
Sedangkan pelakunya sendiri disebut Pemerkosa.
Quote:
Menilik dengan banyaknya kasus Pemerkosaan akhir-akhir ini,
Memang membuat kita geram, kesal dan sebagainya.
Bagaimana tidak?
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2011 hingga 2013, tercatat sebanyak 7.650 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia, dengan 30,1 persen dari jumlah itu atau sebanyak 2.132 kasus berupa kasus kekerasan seksual dan terus meningkat tiap tahunnya.
Pelaku kekerasan seksual pada anak-anak ini tak terbatas pada masyarakat umum saja, tapi juga para intelektual, bahkan beberapa dari mereka dikenal sebagai pejabat publik dan guru atau ulama
SUMBER
Cukup mencengangkan bukan?

Memang membuat kita geram, kesal dan sebagainya.
Bagaimana tidak?
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2011 hingga 2013, tercatat sebanyak 7.650 kasus kekerasan terhadap anak Indonesia, dengan 30,1 persen dari jumlah itu atau sebanyak 2.132 kasus berupa kasus kekerasan seksual dan terus meningkat tiap tahunnya.
Pelaku kekerasan seksual pada anak-anak ini tak terbatas pada masyarakat umum saja, tapi juga para intelektual, bahkan beberapa dari mereka dikenal sebagai pejabat publik dan guru atau ulama
SUMBER
Cukup mencengangkan bukan?

Spoiler for Apa Yang Dimaksud dengan Kekerasan Seksual Pada Anak:
Quote:

Quote:
Tentunya kita ingat berbagai kasus pelecehan seksual mulai dari pemerkosaan terhadap remaja wanita, wanita dewasa, lansia, bahkan anak-anak
Ingatkah dengan kasus Engeline dan yang terbaru kali ini kisah siswi SMP yang dicabuli 14 Pemuda lalu dibunuh dan seabrek kisah memilukan tentang pelecehan seksual terhadap anak anak lainnya?
BERITA KASUS YUYUN
Indonesia bukan hanya darurat Narkoba dan Korupsi
Tapi juga darurat Tindak Kekerasan Terhadap Anak - Anak !

Ingatkah dengan kasus Engeline dan yang terbaru kali ini kisah siswi SMP yang dicabuli 14 Pemuda lalu dibunuh dan seabrek kisah memilukan tentang pelecehan seksual terhadap anak anak lainnya?
BERITA KASUS YUYUN
Indonesia bukan hanya darurat Narkoba dan Korupsi
Tapi juga darurat Tindak Kekerasan Terhadap Anak - Anak !

Spoiler for Wacana Hukuman Mati:
Quote:
Menteri Yohana Didorong Agar Pelaku Pemerkosa Anak Bisa Dihukum Mati
Jakarta- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan, Indonesia ada dalam situasi darurat terhadap kekerasan anak. Ia pernah menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ini, terdapat 5.000 lebih kasus kekerasan terhadap anak.
Menyikapi hal tersebut, Yohana menginginkan diberlakukan hukuman setinggi-tingginya terhadap para pelaku kekerasan anak. Sebagai perbandingan, ia melihat kepada pelaku pidana narkoba bisa dihukum mati.
"Mengapa narkoba saja yang dihukum mati. Kita harus tegas lagi terhadap hukum yang ada. Mengapa larinya ke anak-anak yang harusnya kita lindungi?" ujar Yohana kepada wartawan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan seksual turut mengalami dampak yang tak kalah hebat. Banyak di antara para korban banyak yang mengalami trauma, bahkan ada juga yang hingga meninggal dunia.
Yohana mengaku, terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi di Bengkulu, banyak masyarakat yang mendorong diberikannya hukuman berat kepada para pelaku. Dorongan ini berangkat dari empati masyarakat itu sendiri.
"Sebenarnya kami belum memikirkan itu (hukuman mati), tapi banyak masyarakat yang mendorong kami untuk kekerasan seperti ini, kenapa tidak diberlakukan hukuman mati saja. Mungkin banyak masyarakat yang prihatin karena kekerasan yang terjadi," ujarnya.
Yohana mencontohkan, di sebuah daerah ada seseorang yang merudapaksa 50 anak lebih. Namun, pelaku tersebut hanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Di daerah lain, juga ditemui pelaku kekerasan seksual yang atas dasar keputusan hakim, hanya mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Yohana berpendapat bahwa pihak penegak hukum di Indonesia belum bekerja secara maksimal. Pada tataran masyarakat bawah pun terhadap kasus yang terjadi, ada juga kasus yang tidak dilanjutkan dengan proses hukum.
"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal. Pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. Saya tanya ke polres-polres juga, (banyak kasus) itu diselesaikan secara adat, ada yang mengatakan itu urusan keluarga kenapa harus dibawa ke sini," tuturnya.
Yohana berencana memberikan pelatihan kepada penegak hukum hingga mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Harapannya, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diangkat setinggi mungkin.
Rencana lain yang sedang dijajaki juga meminta dibuatnya unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkatan polsek. Karena belum semua polsek memiliki unit ini.
"Unit PP PA sudah ada di tingkat polres, untuk di polsek sudah ada di beberapa kota. Nanti saya surati Kapolri untuk menempatkan 2 polwan di setiap polsek," kata Yohana.
(hri/hri)
SUMBER
Jakarta- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan, Indonesia ada dalam situasi darurat terhadap kekerasan anak. Ia pernah menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ini, terdapat 5.000 lebih kasus kekerasan terhadap anak.
Menyikapi hal tersebut, Yohana menginginkan diberlakukan hukuman setinggi-tingginya terhadap para pelaku kekerasan anak. Sebagai perbandingan, ia melihat kepada pelaku pidana narkoba bisa dihukum mati.
"Mengapa narkoba saja yang dihukum mati. Kita harus tegas lagi terhadap hukum yang ada. Mengapa larinya ke anak-anak yang harusnya kita lindungi?" ujar Yohana kepada wartawan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan seksual turut mengalami dampak yang tak kalah hebat. Banyak di antara para korban banyak yang mengalami trauma, bahkan ada juga yang hingga meninggal dunia.
Yohana mengaku, terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi di Bengkulu, banyak masyarakat yang mendorong diberikannya hukuman berat kepada para pelaku. Dorongan ini berangkat dari empati masyarakat itu sendiri.
"Sebenarnya kami belum memikirkan itu (hukuman mati), tapi banyak masyarakat yang mendorong kami untuk kekerasan seperti ini, kenapa tidak diberlakukan hukuman mati saja. Mungkin banyak masyarakat yang prihatin karena kekerasan yang terjadi," ujarnya.
Yohana mencontohkan, di sebuah daerah ada seseorang yang merudapaksa 50 anak lebih. Namun, pelaku tersebut hanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Di daerah lain, juga ditemui pelaku kekerasan seksual yang atas dasar keputusan hakim, hanya mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Yohana berpendapat bahwa pihak penegak hukum di Indonesia belum bekerja secara maksimal. Pada tataran masyarakat bawah pun terhadap kasus yang terjadi, ada juga kasus yang tidak dilanjutkan dengan proses hukum.
"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal. Pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. Saya tanya ke polres-polres juga, (banyak kasus) itu diselesaikan secara adat, ada yang mengatakan itu urusan keluarga kenapa harus dibawa ke sini," tuturnya.
Yohana berencana memberikan pelatihan kepada penegak hukum hingga mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Harapannya, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diangkat setinggi mungkin.
Rencana lain yang sedang dijajaki juga meminta dibuatnya unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkatan polsek. Karena belum semua polsek memiliki unit ini.
"Unit PP PA sudah ada di tingkat polres, untuk di polsek sudah ada di beberapa kota. Nanti saya surati Kapolri untuk menempatkan 2 polwan di setiap polsek," kata Yohana.
(hri/hri)
SUMBER
Quote:
Menurut Netizen, Ini Hukuman yang Pantas untuk Pemerkosa Yuyun
Tragis, sekiranya jadi kata paling tepat untuk mendeskripsikan kasus Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 orang hingga tewas. Sejak kemarin, Senin (2/5), netizen berbondong-bondong membubuhkan sederet komentar di media sosial lewat #NyalauntukYuyun.
Mulai dari simpati, hingga himbauan agar kejadian serupa tak terulang, semua berjejal sesak di sana. Tak berhenti di situ, netizen pun ramai-ramai mengatakan soal hukuman yang pantas bagi pelaku yang, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, 7 di antaranya masih di bawah umur.
Di antara banyak pencanangan, tak sedikit yang meminta pelaku untuk dijatuhkan hukuman mati. Terlalu biadab, jadi alasan kebanyakan netizen sampai meminta sanksi yang berujung pada penghilangan nyawa tersebut. Namun hingga kini, berdasarkan laporan Liputan6.com, pelaku pemerkosa Yuyun terancam menghuni bui selama 30 tahun.
Yuyun sedang berjalan sepulang sekolah sebelum dirudapaksa hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di tepian hutan Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding awal April. Kondisi tubuh gadis berusia 14 tahun tersebut menelungkup tanpa busana dengan tangan terikat.
Liputan6.com mewartakan, polisi memperkirakan jasad Yuyun sudah berada di TKP selama tiga hari. Pelaku berjumlah 14 orang dengan usia berkisar 14 hingga 16 tahun. Dua pencabul di antaranya adalah kakak kelas Yuyun yang berinisial FE dan SP. Sebanyak 12 pelaku lainnya terdiri dari DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA, BE dan CH.
SUMBER
Tragis, sekiranya jadi kata paling tepat untuk mendeskripsikan kasus Yuyun, siswi SMP yang dicabuli 14 orang hingga tewas. Sejak kemarin, Senin (2/5), netizen berbondong-bondong membubuhkan sederet komentar di media sosial lewat #NyalauntukYuyun.
Mulai dari simpati, hingga himbauan agar kejadian serupa tak terulang, semua berjejal sesak di sana. Tak berhenti di situ, netizen pun ramai-ramai mengatakan soal hukuman yang pantas bagi pelaku yang, sebagaimana diwartakan Liputan6.com, 7 di antaranya masih di bawah umur.
Di antara banyak pencanangan, tak sedikit yang meminta pelaku untuk dijatuhkan hukuman mati. Terlalu biadab, jadi alasan kebanyakan netizen sampai meminta sanksi yang berujung pada penghilangan nyawa tersebut. Namun hingga kini, berdasarkan laporan Liputan6.com, pelaku pemerkosa Yuyun terancam menghuni bui selama 30 tahun.
Yuyun sedang berjalan sepulang sekolah sebelum dirudapaksa hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di dasar jurang sedalam 5 meter di tepian hutan Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding awal April. Kondisi tubuh gadis berusia 14 tahun tersebut menelungkup tanpa busana dengan tangan terikat.
Liputan6.com mewartakan, polisi memperkirakan jasad Yuyun sudah berada di TKP selama tiga hari. Pelaku berjumlah 14 orang dengan usia berkisar 14 hingga 16 tahun. Dua pencabul di antaranya adalah kakak kelas Yuyun yang berinisial FE dan SP. Sebanyak 12 pelaku lainnya terdiri dari DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU dan SA, BE dan CH.
SUMBER
Spoiler for Hukuman Bagi Pemerkosa di Berbagai Negara:
1. Spanyol
Untuk perbuatan sekeji pemerkosaan, negara ini hanya mengganjar pelakunya dengan empat hingga sepuluh tahun penjara. Apakah menurut Anda angka tersebut cukup untuk membuat jera orang yang melakukan kejahatan tersebut
2. Australia
Negara yang satu ini membagi berat hukuman untuk kasus pemerkosaan ke dalam beberapa jenis, masing-masing sebagai berikut:
- Mencoba untuk melakukan rudapaksaan: Hukuman maksimal jika ditemukan bersalah mencoba dan melakukan pemerkosaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan percobaan rudapaksaan adalah 14 tahun penjara.
- Menyerang secara seksual, bukan melakukan rudapaksaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan penyerangan seksual adalah 10 tahun penjara.
3. Rusia
Negara ini memberi minimal hukuman lima tahun dan sepuluh tahun untuk pelaku rudapaksaan yang menyebabkan korbannya celaka. Apakah hukuman tersebut layak?
4. China
Di negara ini, berhubungan seksual dengan gadis di bawah 14 tahun sudah bisa dimasukkan sebagai tindakan rudapaksaan. Hukuman yang diganjarkan untuk kasus yang satu ini lebih berat dalam kisaran hukuman untuk pemerkosaan yang lain.
Melakukan rudapaksaan di China dapat dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara. Namun jika salah satu dari daftar 'situasi serius' seperti yang dijabarkan dalam UU RRC Pidana terjadi, maka hukumannya sepuluh tahun sampai hukuman mati.
'Situasi serius' yang dimaksud meliputi:
- Merudapaksa perempuan atau anak di bawah umur
- Merudapaksa sejumlah wanita atau anak perempuan di bawah usia empat belas
- Merudapaksa seorang wanita di depan umum
- Merudapaksa secara bergilir oleh lebih dari dua pelaku
- Menyebabkan cedera serius atau kematian korban atau konsekuensi serius lainnya
5. Pakistan
Hukuman bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar perkimpoian akan ditindak pidana hingga lima tahun penjara dan denda seperti yang telah ditentukan. Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, akan dihukum selama 10 sampai 25 tahun penjara.
6. Arab Saudi
Tak tanggung-tanggung, pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan rudapaksaan di negara tersebut. Kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
7. Iran
Sama seperti di Saudi Arabia, pemerintah Iran juga menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan rudapaksaan di negara tersebut. Sekali lagi, kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.
8. Irak
Sama-sama hukuman yang berat, namun di Irak lebih mengerikan. Pelaku rudapaksaan bakal dihukum seumur hidup, yang berarti ia harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa bisa lagi melihat dunia luar.
9. Afganistan
Hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku rudapaksaan di negara ini. Pemerintah mengganjar penjahat tersebut dengan dua cara untuk mati, hukuman gantung, atau tembak. Apakah hukuman ini cukup membuat orang-orang takut untuk melakukan tindak kejahatan pemerkosaan?
10. India
Negara ini membagi hukuman terhadap kejahatan seksual menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:
- rudapaksaan terhadap wanita di bawah dua belas tahun: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- rudapaksaan terhadap wanita yang menyebabkan hamil: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- rudapaksaan secara berkelompok: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.
- Percobaan rudapaksaan: penjara minimal sepuluh tahun, dan juga dikenakan sanksi denda
Hukuman yang dijatuhkan memang sama, namun akan ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan untuk berat hukuman.
Quote:
Untuk dari itu ada mestinya kita membekali anak-anak kita, adik-adik kita tentang bahaya kekerasan terhadap mereka.
Hanya kita yang bisa melindungi mereka dari ancaman Kekerasan Seksual Pada Anak,
Lindungi, Awasi dan jika melihat sesuatu yang mengancam mereka segera Bertindak dan Laporkan.
Awasi pula orang-orang terdekat yang terlihat mencurigakan.
Mereka mempunyai mimpi-mimpi yang tinggi dan merekalah penerus bangsa ini.
Jadilah pemutus rantai perbuatan keji terhadap anak,
KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI?


Hanya kita yang bisa melindungi mereka dari ancaman Kekerasan Seksual Pada Anak,
Lindungi, Awasi dan jika melihat sesuatu yang mengancam mereka segera Bertindak dan Laporkan.
Awasi pula orang-orang terdekat yang terlihat mencurigakan.
Mereka mempunyai mimpi-mimpi yang tinggi dan merekalah penerus bangsa ini.
Jadilah pemutus rantai perbuatan keji terhadap anak,
KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI?


Quote:
Terima Kasih telah membaca thread dari newbie ini

mohon maaf jika ada kata-kata yang salah atau hal yang berbau repost
jujur ane geram banget sama pemerkosa pemerkosa ini
otaknya di taruh mana coba

mohon maaf jika ada kata-kata yang salah atau hal yang berbau repost
jujur ane geram banget sama pemerkosa pemerkosa ini
otaknya di taruh mana coba

Diubah oleh henzaminami 08-05-2016 11:12


aldysadi memberi reputasi
1
47K
Kutip
716
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan