Quote:
REMBANG, suaramerdeka.com – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Rembang meminta kepada Pemkab Rembang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang operasional kafe karaoke.
Menurut Ketua MUI Rembang, Zainudin Ja’far, penerbitan Perda tersebut sangat mendesak untuk menjadi regulasi penataan kafe karaoke agar bisa berjalan lebih teratur. Ia menilai, banyaknya kafe karaoke di Rembang terbukti telah memberikan dampak kurang baik kepada masyarakat luas.
“Yang jadi persoalan bukan soal karaokenya. Namun terkait dengan keberadaan perempuan pemandu yang tidak sesuai dengan norma, serta Minuman Keras (Miras). Maka dari itu kami mengimbau agar Perda khusus karaoke segera diterbitkan,” terang dia.
Ia berpandangan, pelarangan atau pembatasan aktivitas kafe karaoke hanya pada Bulan Ramadan saja justru tidak efektif. Lebih efektif lagi pelarangan atau pembatasan tersebut regulasinya secara sah dan jelas diatur di dalam sebuah Perda.
Sehingga, Satpol PP sebagai fungsi penegak Perda akan mampu bertindak sesuai dengan payung hukum yang ada. “Saya sering mendengar ada kafe karaoke tanpa izin yang beroperasi. Satpol PP memberikan toleransi, lantaran mereka sedang mengurus izin. Jika belum izin kok beroperasi itu namanya melanggar hukum. Kami kecewa, dan seharusnya tidak ada toleransi soal itu,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab dan DPRD bersinergi untuk merumuskan penataan kafe karaoke di Rembang melalui penerbitan Perda. Pemkab dan DPRD harus bersama menjadi pelopor mengurangi sarana maksiat yang menganggu kenyamanan warga.
“Kabupaten lain saja bisa melakukan pembatasan kafe karaoke, kenapa Rembang tidak. Banyak sisi negatif keberadaan kafe karaoke dengan perempuan pemandu lagu serta Mirasnya. Bukan hanya soal sisi ekonomi saja melainkan juga mengancam keharmonisan rumah-tangga,” imbuhnya.
http://berita.suaramerdeka.com/mui-m...ke-dipercepat/