- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Dituding Sembunyikan Agenda Tersembunyi
TS
kurt.cob41n
Ahok Dituding Sembunyikan Agenda Tersembunyi
JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Abdullah alias Ahok, terus ngotot menggusur paksa pemukiman padat warganya, Ia ditengarai memiliki agenda tersembunyi terkait korupsi dan pemilihan gubernur (Pilgub) 2017.
“Ahok menggusur paksa tanpa mengutamakan enam tahapan, kami menduga ada genda tersembunyi. Seperti korupsi melalui upaya menghilangkan aset Pemprov Jakarta, dan menggusur pemilik KTP DKI terkait Pilgub,” ujar direktur eksekutif Indonesia For Transparancy & Accountability (Infra), Agus A Chairudin, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/5/2016).
Indikasi itu, katanya, bisa dilihat dari diabaikannya enam tahapan prosedur penertiban kawasan berdasar UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (PTuP) nomor 36 tahun 2009, Permendagri nomor 72/2012, & Perkap BPN RI 36/2012. Aturan itu menyebut Pemda (DKI Jakarta) wajib mengutamakan musyawarah serta melakukan inventarisir aspek yuridis hak warga (surat tanah) dan prosedur hukum.
Permendagri 72/2012 Pasal 4 menyebutkan nilai ganti rugi hak warga terdampak PTuP wajib diberikan dari APBD sejumlah nilai atas hasil appraisal Tim Kajian Nilai Tanah BPN.
“Aroma inilah menguatkan indikasi penghilangan aset Pemprov, baik yang sudah ada Berita Acara Serah Terima (Bast) tapi belum bersertifikat atasnama Pemprov DKI. Juga aset Pemprov dari kewajiban pemegang SIPPT pengembang besar properti dan reklamasi,” ulasnya.
Penghilangan aset secara sistematis itu, Agus menjelaskan, pertama Pemprov DKI tidak pernah benar-benar mengajukan Raperda Fasum Fasos Kewajiban Pemegang SIPPT. Kedua: tahun 2016 ada 134 bidang tanah Asset Pem Prov DKI habis masa Kerjasama Operasional dengan swasta, yang diperpanjang kembali secara tidak transparan & akuntabel.
Contoh terbuka adalah pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) Jakarta Barat, yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa hak guna bangunan (HGB) segera habis masa berlaku dan bisa dikembalikan menjadi aset Pemprov Jakarta.
Lainnya, aset tanah Pemprov DKI di Mangga Dua Tahap 2 seluas 30.88 Ha kerjasama dengan PT DP dengan Pemprov DKI diposisikan sangat lemah dalam pengamanan Aset itu. Kasus serupa terjadi pada tanah Ex Hotel Wisata kini menjadi Hotel Mercure di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Hal sama terjadi saat pemukiman padat warga Waduk RiaRio dan Waduk Pluit. Di tempat itu, masing-masing aset Pemprov raib 10 hektare dan 20 hektare, diklaim milik swasta yang diubah menjadi kawasan RPTRA dari CSR (tanggungjawab sosial swasta) tanpa diketahui berapa dan apa saja kewajiban SIPPT masing-masing perusahaan swasta itu.
http://poskotanews.com/2016/05/06/ah...a-tersembunyi/

Basuki Tjahja Abdullah
wartawan sompret 
udah diralat poskota kok bray
“Ahok menggusur paksa tanpa mengutamakan enam tahapan, kami menduga ada genda tersembunyi. Seperti korupsi melalui upaya menghilangkan aset Pemprov Jakarta, dan menggusur pemilik KTP DKI terkait Pilgub,” ujar direktur eksekutif Indonesia For Transparancy & Accountability (Infra), Agus A Chairudin, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/5/2016).
Indikasi itu, katanya, bisa dilihat dari diabaikannya enam tahapan prosedur penertiban kawasan berdasar UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (PTuP) nomor 36 tahun 2009, Permendagri nomor 72/2012, & Perkap BPN RI 36/2012. Aturan itu menyebut Pemda (DKI Jakarta) wajib mengutamakan musyawarah serta melakukan inventarisir aspek yuridis hak warga (surat tanah) dan prosedur hukum.
Permendagri 72/2012 Pasal 4 menyebutkan nilai ganti rugi hak warga terdampak PTuP wajib diberikan dari APBD sejumlah nilai atas hasil appraisal Tim Kajian Nilai Tanah BPN.
“Aroma inilah menguatkan indikasi penghilangan aset Pemprov, baik yang sudah ada Berita Acara Serah Terima (Bast) tapi belum bersertifikat atasnama Pemprov DKI. Juga aset Pemprov dari kewajiban pemegang SIPPT pengembang besar properti dan reklamasi,” ulasnya.
Penghilangan aset secara sistematis itu, Agus menjelaskan, pertama Pemprov DKI tidak pernah benar-benar mengajukan Raperda Fasum Fasos Kewajiban Pemegang SIPPT. Kedua: tahun 2016 ada 134 bidang tanah Asset Pem Prov DKI habis masa Kerjasama Operasional dengan swasta, yang diperpanjang kembali secara tidak transparan & akuntabel.
Contoh terbuka adalah pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) Jakarta Barat, yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa hak guna bangunan (HGB) segera habis masa berlaku dan bisa dikembalikan menjadi aset Pemprov Jakarta.
Lainnya, aset tanah Pemprov DKI di Mangga Dua Tahap 2 seluas 30.88 Ha kerjasama dengan PT DP dengan Pemprov DKI diposisikan sangat lemah dalam pengamanan Aset itu. Kasus serupa terjadi pada tanah Ex Hotel Wisata kini menjadi Hotel Mercure di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Hal sama terjadi saat pemukiman padat warga Waduk RiaRio dan Waduk Pluit. Di tempat itu, masing-masing aset Pemprov raib 10 hektare dan 20 hektare, diklaim milik swasta yang diubah menjadi kawasan RPTRA dari CSR (tanggungjawab sosial swasta) tanpa diketahui berapa dan apa saja kewajiban SIPPT masing-masing perusahaan swasta itu.
http://poskotanews.com/2016/05/06/ah...a-tersembunyi/

Basuki Tjahja Abdullah
wartawan sompret 
udah diralat poskota kok bray

Diubah oleh kurt.cob41n 06-05-2016 17:39
0
1.9K
19
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan