Quote:
Raksasa komputer Apple kalah dalam gugatan merek dagang 'iPhone' di Cina sehingga sebuah perusahaan Cina boleh menggunakan merek tersebut.
Pengadilan tinggi di Beijing memutuskan Xintong Tiandi Technology -yang membuat tas tangan dan produk kulit lainnya- diizinkan untuk terus menggunakan merek IPHONE.
Perusahaan tersebut berhasil mencatatkan merek IPHONE di Cina pada tahun 2010 untuk produk-produk kulitnya.
Sementara Apple mengajukan nama iPhone untuk barang elektronik pada tahun 2002 tapi baru disahkan oleh Cina pada 2003.
Laporan tentang keputusan pengadilan ini sudah dimuat Legal Daily pada akhir April namun baru beredar meluas belakangan.
Apple awalnya mengajukan gugatan kepada otorita hak cipta Cina tahun 2012 namun kalah sehingga menempuh jalur hukum pengadilan dan juga kalah di pengadilan pertama Beijing.
Keputusan terbaru pengadilan tinggi Beijing menyebutkan Apple tidak bisa membuktikan merek mereka terkenal meluas di Cina sebelum Xintong Tiandi mengajukan permohonan merek pada tahun 2007.
Apple pertama kali memasarkan iPhone di Cina tahun 2009.
Kekalahan Apple di Beijing ini muncul setelah laporan penurunan penjualan iPhone sebesar 13% pada kuartal pertama 2016.
Penjualan iPhone di Cina yang anjlok sampai 26% diperkirakan berperan besar penurunan pendapatan tersebut.
http://www.bbc.com/indonesia/majalah...ah_cina_iphone
