BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Saat Gayus tuntut gaji dan ganti rugi perusakan nama baiknya

Gayus P Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Gayus Tambunan kembali melenggang bebas di luar jeruji besi penjara. Kali ini tahanan kasus korupsi pajak dan pencucian uang itu keluar bukan untuk menonton tenis pun makan siang di salah satu restoran di Jakarta.

Dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan sebuah tas ransel, Gayus tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski berhasil mengecoh perhatian media, juru bicara PN Jaksel, Made Sutrisna, membenarkan kehadiran Gayus.

Jika selama ini Gayus dihujani banyak tuntutan-mulai dari kasus pajak hingga perceraian istri-, sekarang sebaliknya.

Tahanan Lapas Gunung Sindur, Bogor, itu menghadiri sidang yang digugatnya kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak atas surat pemecatan dirinya yang tertuang dalam surat dengan nomor 144/KMK.01/UP.92/2010.

Surat tersebut berisi tentang keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atas dirinya yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak oleh Kemenkeu pada 2010.

Menurut Gayus, surat itu melawan hukum. Oleh karenanya, ia mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 14 Maret 2016 yang teregistrasi dengan nomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel.

Dalam artikel yang ditayangkan metrotvnews.com, Gayus meminta agar kedua instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya hanya berupa pemberhentian sementara.

Bukan hanya itu saja, Gayus juga meminta Ditjen Pajak dan Kemenkeu agar melunasi gaji yang tertunggak sebesar Rp8,6 juta, serta ganti rugi materiil dan imateril masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp7 miliar.

Di sisi lain, Dirjen Pajak punya alasan sehingga tak membayar gaji Gayus.

"Kan sudah dipecat, masak digaji," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama melalui pesan pendeknya kepada tempo.co, Selasa (3/5/2016).

Menurut dia, salah jika Dirjen Pajak tetap menggaji Gayus yang sudah bukan pegawai pajak.

Untuk diketahui, Gayus divonis atas banyak perkara yang menjeratnya. Pria tambun ini dihukum 12 tahun untuk korupsi pajak dalam kepengurusan PT Surya Alam Tunggal, dua tahun dalam kasus paspor palsu saat bepergian ke luar negeri selama masa hukuman.

Gayus juga divonis delapan tahun untuk penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi, kepemilikan uang USD659.800 dan SGD9,68 juta, dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Gayus divonis delapan tahun.

Sidang gugatan perdata Gayus kepada Kemenkeu dan Dirjen Pajak pun akan dilanjutkan pekan depan. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Senin (9/5/2016) mendatang.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-nama-baiknya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Vonis-vonis tambahan Artidjo untuk koruptor

- MA perberat hukuman mantan bupati Karanganyar

- Alasan Gayus diizinkan keluar tahanan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan