- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Di Italia Mencuri Karena Lapar Bukan Kejahatan, Indonesia??


TS
bottle17oz
Di Italia Mencuri Karena Lapar Bukan Kejahatan, Indonesia??
Hakim Italia: Mencuri Makanan karena Lapar Bukan Kejahatan
liputan6
Mencuri Karena Lapar, Bocah Yatim Dituntut 4 Bulan
sumur
Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong karena Kelaparan, Vonis 2,5 Tahun






liputan6
Quote:
Liputan6.com, Roma - Roman Ostriakov adalah seorang tunawisma di Italia. Suatu hari, tertangkap tangan mencuri dua potong keju dan sosis di supermarket.
Seorang pengunjung yang memergoki aksinya melapor pada petugas keamanan yang langsung meringkusnya.
Gara-gara makanan seharga Rp 64 ribu itu, Roman harus berurusan dengan penegak hukum.
Dikutip dari Independent.co.uk, Rabu (4/5/2016), dalam persidangan Rp 1,5 juta, Roman dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1,5 juta rupiah.
Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding. Hakim akhirnya membebaskan laki-laki tunawisma tersebut dari segala tuduhannya. Apa pertimbangannya?
Pengadilan mengatakan bahwa tunawisma asal Ukraina tersebut melakukan hal yang harus dilakukannya untuk bertahan hidup.
"Dia tidak melakukan tindak kriminal," kata hakim.
menurut laporan dari media setempat, pengadilan membebaskan pria malang tersebut karena pencurian makanan dalam jumlah yang sedikit tersebut, menunjukkan bahwa ia hanya mengambil makanan yang dibutuhkan untuk memenuhi nutrisi tubuhnya.
"Ingat, negara yang baik itu adalah negara yang tidak membiarkan orang terburuk sekalipun kelaparan," kata hakim pengadilan.
Pengadilan pun kemudian mengeluarkan kebijakan yang berbunyi 'setiap pencurian makanan di bawah uang yang setara Rp 70 ribu rupiah, bukanlah tindakan kriminal'.
Menurut laporan statistik yang dimuat di koran lokal Italia, Corriere Della Sera, sekitar 615 jiwa masuk dalam daftar orang miskin setiap harinya di kota penghasil keju itu.
Seorang pengunjung yang memergoki aksinya melapor pada petugas keamanan yang langsung meringkusnya.
Gara-gara makanan seharga Rp 64 ribu itu, Roman harus berurusan dengan penegak hukum.
Dikutip dari Independent.co.uk, Rabu (4/5/2016), dalam persidangan Rp 1,5 juta, Roman dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1,5 juta rupiah.
Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding. Hakim akhirnya membebaskan laki-laki tunawisma tersebut dari segala tuduhannya. Apa pertimbangannya?
Pengadilan mengatakan bahwa tunawisma asal Ukraina tersebut melakukan hal yang harus dilakukannya untuk bertahan hidup.
"Dia tidak melakukan tindak kriminal," kata hakim.
menurut laporan dari media setempat, pengadilan membebaskan pria malang tersebut karena pencurian makanan dalam jumlah yang sedikit tersebut, menunjukkan bahwa ia hanya mengambil makanan yang dibutuhkan untuk memenuhi nutrisi tubuhnya.
"Ingat, negara yang baik itu adalah negara yang tidak membiarkan orang terburuk sekalipun kelaparan," kata hakim pengadilan.
Pengadilan pun kemudian mengeluarkan kebijakan yang berbunyi 'setiap pencurian makanan di bawah uang yang setara Rp 70 ribu rupiah, bukanlah tindakan kriminal'.
Menurut laporan statistik yang dimuat di koran lokal Italia, Corriere Della Sera, sekitar 615 jiwa masuk dalam daftar orang miskin setiap harinya di kota penghasil keju itu.
Bagaimana kalau di Indonesia?
Mencuri Karena Lapar, Bocah Yatim Dituntut 4 Bulan
sumur
Quote:
SERAMBIMATA,SITUBONDO – Penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas nampaknya memang pantas disandangkan bagi wajah hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, para pencuri uang rakyat (baca=koruptor) yang jelas-jelas merugikan negara milyaran bahkan triliunan rupiah tidak sedikit yang dihukum ringan bahkan diputus bebas, sementara masyarakat kecil, fakir miskin dan anak-anak terlantar yang seharusnya dilindungi oleh negara justru terancam dipenjara berbulan-bulan hanya karena kedapatan mencuri karena kelaparan.
Kamis Kemarin (16/10/2014), jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Situbondo menuntut Seorang bocah dengan hukuman 4 bulan penjara.
Bocah berinisial MA (14) asal Panarukan ini, terbukti dan menyakinkan telah melakukan aksi pencurian laptop bekas sekolahnya di SDN 1 Duwet, Kecamatan Panarukan.
Dalam sidang yang di ketua Majelis Hakim, Kadek Dedy Arcana, bocah yang hidup sebatangkara ini, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tidak kuat menahan rasa lapar.
“Tersangka kita tuntut 4 bulan,” kata Andi Sasongko, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutan yang dijatuhkan, diantaranya karena tersangka itu masih anak anak, anak yatim dan mengakui segala perbuatannya.
“Yang terpenting, tersangka tidak menyulitkan jalannya persidangan.,” jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menutup jalannya persidangan. Sedangkan tersangka MA dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Situbondo.
Kamis Kemarin (16/10/2014), jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Situbondo menuntut Seorang bocah dengan hukuman 4 bulan penjara.
Bocah berinisial MA (14) asal Panarukan ini, terbukti dan menyakinkan telah melakukan aksi pencurian laptop bekas sekolahnya di SDN 1 Duwet, Kecamatan Panarukan.
Dalam sidang yang di ketua Majelis Hakim, Kadek Dedy Arcana, bocah yang hidup sebatangkara ini, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tidak kuat menahan rasa lapar.
“Tersangka kita tuntut 4 bulan,” kata Andi Sasongko, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutan yang dijatuhkan, diantaranya karena tersangka itu masih anak anak, anak yatim dan mengakui segala perbuatannya.
“Yang terpenting, tersangka tidak menyulitkan jalannya persidangan.,” jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menutup jalannya persidangan. Sedangkan tersangka MA dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Situbondo.
Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong karena Kelaparan, Vonis 2,5 Tahun
Quote:
Seorang nenek mencuri singkong dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena lapar nenek mencuri singkong untuk memenuhi tuntutan perutnya. Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer sebuah perusahan tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, "maafkan saya" katanya sambil memandang nenek itu, "saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, Saudara panitera, tolong kumpulkan denda nya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa".
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer perusahaan tersebut yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sepertinya ini hanyalah kisah yang belum tentu kebenarannya terjadi di Indonesia, memang dalam tempo lalu banyak media yang memberitakan nenek mencuri karena lapar ini, mungkin ini hanyalah sebuah kisah inspiratif yang sengaja di buat untuk menunjukkan bahwa kisah seperti ini banyak terjadi di manapun, ya kisah ini sungguh sangat menggugah dan dapat menjadi bahan pelajaran untuk semua. Semoga ada banyak hakim seperti ini!
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, "maafkan saya" katanya sambil memandang nenek itu, "saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, Saudara panitera, tolong kumpulkan denda nya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa".
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer perusahaan tersebut yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sepertinya ini hanyalah kisah yang belum tentu kebenarannya terjadi di Indonesia, memang dalam tempo lalu banyak media yang memberitakan nenek mencuri karena lapar ini, mungkin ini hanyalah sebuah kisah inspiratif yang sengaja di buat untuk menunjukkan bahwa kisah seperti ini banyak terjadi di manapun, ya kisah ini sungguh sangat menggugah dan dapat menjadi bahan pelajaran untuk semua. Semoga ada banyak hakim seperti ini!






Diubah oleh bottle17oz 05-05-2016 03:46
0
3.3K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan