- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Menyoal tuntutan terhadap tujuh tersangka kasus Yuyun


TS
BeritagarID
Menyoal tuntutan terhadap tujuh tersangka kasus Yuyun

Sejumlah anak perempuan yang tergabung dalam Jaringan Muda, melakukan kampanye anti-kekerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta (6 Desember 2015).
Pengadilan Negeri Curup telah menggelar sidang pertama terhadap tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam persidangan itu, ketujuh tersangka dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (3/5/2016). Merujuk laporan AntaraNews, sidang itu dipimpin Hakim Ketua Heny Farida, dibantu dua Hakim Anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono menjelaskan bahwa ketujuh tersangka itu dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," kata Eko. Status para tersangka yang masih di bawah umur dibuktikan berdasarkan keterangan orangtua dan akta kelahiran masing-masing.
Tujuh tersangka yang menjalani persidangan itu adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16), mereka ini tercatat pula sebagai kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Lima orang tersangka lainnya adalah Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal (23). Selain itu, ada juga dua orang pelaku yang masih berstatus buron.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Remaja 14 tahun itu hendak pulang ke rumah selepas sekolah. Di tengah perjalanan dirinya dicegat 14 orang pemuda, yang baru lepas dari pesta tuak. Yuyun lantas disekap, dirudapaksa, dan dibunuh oleh para pelaku.
Setelah melakukan perbuatan biadabnya, para pelaku membuang mayat Yuyun ke jurang sedalam lima meter. Jenazah Yuyun baru ditemukan dua hari setelah peristiwa itu.
Apakah tuntutan memuaskan?
Direktur Kampanye kelompok penyintas kekerasan seksual Lentera Indonesia, Sophia Hage, menyebut bahwa tuntutan atas tujuh orang tersangka itu belum maksimal.
"Mestinya tuntutan hukuman yang diberikan menyentuh angka maksimal, yaitu 15 tahun penjara," kata Sophia, kepada Beritagar.id melalui sambungan telepon, Selasa (4/5). Menurut dia, persidangan itu juga menunjukkan kecenderungan penanganan kasus kekerasan seksual, yang jarang menyentuh tuntutan maksimal.
Tuntutan maksimal, kata Sophia, perlu diberikan untuk memberikan rasa keadilan pada korban dan keluarga, serta mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. "Kasus ini adalah momentum bagi kita semua, untuk memastikan agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi," kata dia.
Respons senada juga terdengar dari Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu. Advokat WCC Bengkulu, Desi Wahyuni menilai bahwa perbuatan para tersangka tergolong sangat sadis, dan hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup.
"Selama ini hukuman bagi para pelaku tindak pidana asusila belum begitu maksimal. Sehingga tidak memberikan efek jera. Bahkan ada pelaku yang sudah keluar penjara, mengulangi perbuatannya," kata Desi, seperti dilansir Pojoksatu.id.
Sebagai informasi, pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebut: "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain." Ancaman hukuman atas pelanggaran itu termuat dalam pasal 81 ayat 1, yaitu berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan/atau denda Rp5 miliar.
Melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap Anak juga dilarang, sebagaimana termuat dalam pasal 76c. Bila tindak-tanduk itu mengakibatkan kematian, maka hukumannya mengacu pada pasal 80 ayat 3 adalah penjara paling lama 15 belas tahun, dan denda Rp3 miliar.
Adapun pada Oktober 2015, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ihwal para tersangka dalam kasus Yuyun, pernyataan Kapolsek PUT, Iptu Eka Chandra agaknya menarik disimak. Seperti dikutip detikcom, Eka menyebut bahwa para tersangka selama di tahanan dan proses pemeriksaan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Mereka di tahanan malah tertawa. Diperiksa juga kelihatan santai. Sama sekali sikapnya tidak menunjukkan penyesalan. Saya saja geram melihat perangai mereka," kata Eka.
Sementara itu, WCC bengkulu menyebut bahwa keluarga korban hingga saat ini masih trauma. Seperti dikutip Okezone.com, pegiat WCC, Mardiani menyinggung soal kondisi adik kembar korban Yy (14) yang kini masih duduk di kelas enam SD dan tidak mau bersekolah lantaran takut.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ka-kasus-yuyun
---


anasabila memberi reputasi
1
2.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan