- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sadis: Rumah Hampir 1 Milyar Disita dan Dijual 50jt Gara-Gara Tak Bayar Riba


TS
converto
Sadis: Rumah Hampir 1 Milyar Disita dan Dijual 50jt Gara-Gara Tak Bayar Riba

Quote:
Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Riba dalam hal peminjaman. 2. Riba dalam hal hutang. 3. Riba dalam hal gadaian.
A. Riba Dalam Hal Pinjaman Bentuk riba dalam hal pinjaman ada dua sifat (gambaran):
1. Seseorang meminjam uang 10 dirham tetapi harus mengembalikan 11 atau 12 dirham dan lain sebagainya.
2. Ia mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dengan pinjaman tersebut, yaitu dengan cara si peminjam harus menjual barang miliknya kepadanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran atau ia harus menyewakan barang itu kepadanya atau memberinya atau ia (si peminjam) harus bekerja untuk si pemberi pinjaman dengan pekerjaan yang membantu urusan-urusannya atau ia harus meminjamkan sesuatu kepadanya atau ia harus membeli sesuatu darinya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran atau ia harus menyewa suatu sewaan darinya, dan begitu seterusnya.
Sifat (gambaran) riba yang pertama misalnya, seseorang meminta kepada orang lain sejumlah uang dengan cara meminjam, ia meminta darinya sebanyak 10.000 riyal, lalu Ahmad (si pemberi pinjaman) berkata, “Engkau harus mengembalikan uang pinjaman itu kepada saya sebesar 11.000 riyal,” atau ia berkata, “Engkau harus memberi saya tambahan walaupun sedikit.” Maka inilah riba dan hukumnya haram. Dan masuk dalam kategori ini pinjaman dari bank-bank dengan memberikan tambahan sebagai imbalan pinjaman yang ia terima.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الربَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتقُوا اللهَ لَعَلكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.” [Ali ‘Imran/3: 130]
Abu Bakar al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dulu dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab hanyalah berupa pinjaman dirham dan dinar sampai batas waktu tertentu dengan memberikan sejumlah tambahan dalam pinjaman sesuai dengan kesepakatan mereka. Ini adalah riba nasi-ah dan riba seperti ini sangat masyhur di kalangan orang Arab pada masa Jahiliyyah, dan ketika al-Qur-an turun, maka datanglah pengharaman ini.
Sifat (gambaran) yang kedua misalnya, si pemberi pinjaman mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dari pinjaman yang ia berikan.
Misalnya, seseorang meminjam sejumlah uang dari orang lain, lalu Muhammad (si pemberi pinjaman) meminta kepada orang tersebut agar ia menjual sesuatu miliknya kepadanya atau memberinya sesuatu ataupun yang lainnya sebagai imbalan dari pinjaman yang ia berikan kepadanya. Maka ia telah mengambil keuntungan pribadi dari pinjamannya, dan ini termasuk riba.
B. Riba Dalam Hal Hutang Bentuk riba kedua ialah riba dalam hal hutang, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya, ketika waktu pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi hutangnya dengan berkata, “Berikan aku tambahan beberapa dirham,” maka perbuatan ini juga termasuk riba.
Misalnya seseorang meminjam uang dari orang lain sebesar 10.000 riyal dan akan dibayar pada waktu tertentu (sesuai dengan kesepakatan). Ketika waktu pembayaran hutang telah tiba, ia tidak mampu untuk membayarnya, lalu ia (si pemberi pinjaman) berkata kepadanya, “Engkau bayar hakku sekarang atau engkau harus memberiku tambahan atas 10.000 riyal yang engkau pinjam dan waktu pembayarannya akan diakhirkan lagi.” Maka ini juga termasuk riba.
C. Riba Dalam Pegadaian Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian. Riba dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dari para ulama رحمهم الله.
Sumber: https://almanhaj.or.id/4044-riba-pen...-macamnya.html
Semoga kisah dibawah ini dapat menggugah kita agar tidak bermain-main dengan riba:
Quote:
Mojokerto - Nasib mengenaskan menimpa eks kepala desa (Kades) Jetis Edi Sasmito di Dusun Wonoayu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Gara-gara tidak bisa melunasi sisa utang di Bank Danamon, rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50 juta.
Akibatnya, eksekusi pun sempat berlangsung ricuh, Selasa (3/5/2016). Edi bersama anak dan istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia.
Bahkan Edi mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk.
Eksekusi rumah seharga ratusasn juta yang dihuni Edi dan keluarganya berjalan alot. Juru sita PN Mojokerto yang datang dikawal puluhan anggota polisi dan TNI ke rumah mewah itu dihadang di pintu gerbang. Penghuni rumah memasang rantai dengan kunci gembok pada pintu gerbang dan menutup rapat semua pintu rumah.
Tak kekurangan akal, usai membacakan surat penetapan eksekusi, petugas juru sita PN Mojokerto yang dibantu sejumlah preman merusak rantai yang mengunci pintu gerbang rumah tersebut. Sejurus kemudian, Edi keluar dari rumahnya dan mengusir para preman dari halaman rumahnya.
"Saya tak izinkan siapapun masuk pekarangan saya. Ini belum ada keputusan hukum. Keluar! Kalian bukan petugas," teriak Edi sembari mengusir sejumlah pria bertato.
Meski pintu gerbang berhasil dibuka paksa oleh petugas, Edi bersikeras mengurung diri di dalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Eks Kades Jetis ini mengunci pintu depan dan pintu belakang rumah mewah tersebut. Dari balik pintu, Edi mengancam akan menenggak racun jika petugas memaksa masuk ke dalam rumah.
"Ayo ke pengadilan sekarang. Ayo mediasi. Kalau memaksa masuk saya akan minum racun dengan anak dan istri saya," lontar Edi.
Edi dan keluarganya akhirnya tak berdaya saat petugas merusak pintu depan dan belakang rumah. Istri Edi, Hartini dan anak pertamanya menangis histeris sembari keluar dari dalam rumah. Sementara petugas mengeluarkan semua barang milik Edi dari rumah mewah tersebut.
Juru Sita PN Mojokerto Muhammad Anwar mengatakan, tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan ini sebelumnya milik Edi yang pada sertifikat hak milik atas nama Hartini. Sekitar tahun 2009 silam, Edi meminjam uang Rp 55 juta dari Bank Danamon dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tak mampu melunasi pinjamannya tersebut. Eks Kades Jetis itu hanya mengangsur sebanyak tujuh kali, sekitar Rp 21 juta.
"Tanah tersebut sudah dilelang tahun 2012. Lelang dimenangkan Rismawati warga Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya senilai Rp 50 juta. Jadi sertifikat hak milik sudah atas nama Rismawati," terangnya.
Sebagai pemenang lelang, lanjut Anwar, Rismawati pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan Rismawati yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi No: 15/Eks.HT/2013/PN.Mkt tertanggal 7 Maret 2016.
"Jadi eksekusi ini sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap PN Mojokerto," pungkasnya.
Hingga barang-barang miliknya dikeluarkan, Edi masih bertahan di dalam rumah. Sementara kedua anak dan istrinya mengungsi ke rumah tetangga.
(bdh/bdh)
Sumber : http://news.detik.com/jawatimur/3202...mon-rp-50-juta
Akibatnya, eksekusi pun sempat berlangsung ricuh, Selasa (3/5/2016). Edi bersama anak dan istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia.
Bahkan Edi mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk.
Eksekusi rumah seharga ratusasn juta yang dihuni Edi dan keluarganya berjalan alot. Juru sita PN Mojokerto yang datang dikawal puluhan anggota polisi dan TNI ke rumah mewah itu dihadang di pintu gerbang. Penghuni rumah memasang rantai dengan kunci gembok pada pintu gerbang dan menutup rapat semua pintu rumah.
Tak kekurangan akal, usai membacakan surat penetapan eksekusi, petugas juru sita PN Mojokerto yang dibantu sejumlah preman merusak rantai yang mengunci pintu gerbang rumah tersebut. Sejurus kemudian, Edi keluar dari rumahnya dan mengusir para preman dari halaman rumahnya.
"Saya tak izinkan siapapun masuk pekarangan saya. Ini belum ada keputusan hukum. Keluar! Kalian bukan petugas," teriak Edi sembari mengusir sejumlah pria bertato.
Meski pintu gerbang berhasil dibuka paksa oleh petugas, Edi bersikeras mengurung diri di dalam rumahnya bersama anak dan istrinya. Eks Kades Jetis ini mengunci pintu depan dan pintu belakang rumah mewah tersebut. Dari balik pintu, Edi mengancam akan menenggak racun jika petugas memaksa masuk ke dalam rumah.
"Ayo ke pengadilan sekarang. Ayo mediasi. Kalau memaksa masuk saya akan minum racun dengan anak dan istri saya," lontar Edi.
Edi dan keluarganya akhirnya tak berdaya saat petugas merusak pintu depan dan belakang rumah. Istri Edi, Hartini dan anak pertamanya menangis histeris sembari keluar dari dalam rumah. Sementara petugas mengeluarkan semua barang milik Edi dari rumah mewah tersebut.
Juru Sita PN Mojokerto Muhammad Anwar mengatakan, tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan ini sebelumnya milik Edi yang pada sertifikat hak milik atas nama Hartini. Sekitar tahun 2009 silam, Edi meminjam uang Rp 55 juta dari Bank Danamon dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
Namun, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tak mampu melunasi pinjamannya tersebut. Eks Kades Jetis itu hanya mengangsur sebanyak tujuh kali, sekitar Rp 21 juta.
"Tanah tersebut sudah dilelang tahun 2012. Lelang dimenangkan Rismawati warga Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya senilai Rp 50 juta. Jadi sertifikat hak milik sudah atas nama Rismawati," terangnya.
Sebagai pemenang lelang, lanjut Anwar, Rismawati pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan Rismawati yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi No: 15/Eks.HT/2013/PN.Mkt tertanggal 7 Maret 2016.
"Jadi eksekusi ini sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap PN Mojokerto," pungkasnya.
Hingga barang-barang miliknya dikeluarkan, Edi masih bertahan di dalam rumah. Sementara kedua anak dan istrinya mengungsi ke rumah tetangga.
(bdh/bdh)
Sumber : http://news.detik.com/jawatimur/3202...mon-rp-50-juta
Diubah oleh converto 03-05-2016 22:01
0
22.2K
Kutip
141
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan