Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Ahok Lecehkan Kontrak Politik Jokowi soal Penggusuran
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melecehkan dan mengabaikan kontrak politik Joko Widodo (Jokowi) pada saat ingin maju menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Tokoh Tionghoa, Lius Sungkharisma mengatakan, pada saat ingin maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 silam, Jokowi berjanji tidak akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman kumuh, melainkan akan ditata sehingga menjadi lebih baik.

BERITA REKOMENDASIAhok Pimpin Jakarta seperti Era Orde BaruKebakaran di Luar Batang Diduga Ulah OTKAlasan Warga Luar Batang Tolak Bantuan Sekda DKI

"Ahok tidak lagi meniru cara Jokowi yang ingin menata warga, bukan menggusur," ujar Lius dalam Live Streaming Talkshow Rednons Discussion yang bertemakan, 'Potret Buruh, Reklamasi dan Penggusuran', Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/4/2016).

(Baca juga: KSPI: Buruh Terdepan Tolak Penggusuran!)

Dengan mengabaikan kontrak politik Jokowi itu, kata dia, sama saja Ahok telah menusuk dari belakang pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut. Padahal, Jokowi dalam meraih dukungan warga sampai berani berjanji memberikan kontrak politik tersebut.

"Kontrak politik Jokowi itu sudah dilanggar, Jokowi ini ditikam dari belakang oleh Ahok," katanya.

Sekedar informasi, saat ingin maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berjanji dan memiliki kontrak politik tidak melakukan penggusuran ke pemukiman kumuh. Berikut isi lengkap kontrak politik yang ditandatangani Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Cagub DKI Jakarta, 2012-2017.

Kontrak Politik

Ir H Joko Widodo

Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017

Sabtu 15 September 2012 di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara

 

JAKARTA BARU

PRO-RAKYAT MISKIN, BERBASIS PELAYANAN DAN PARTISIPASI WARGA

 

1. Warga dilibatkan dalam:

Penyusunan RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota.

 

2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi:

a. Legalisasi kampung illegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.

 

b. Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung miskin.

 

c. Perlindungan dan penataan ekonomi: PKL, becak, nelayan tradisionil, pekerja, rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

 

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota

 

Jakarta 25 September 2012

 

Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017

 

Ir. H Joko Widodo (wal)


http://m.okezone.com/read/2016/05/03...m_source=wp_hl

Gubernur taik.
Diubah oleh victim.o.gip99 03-05-2016 16:19
0
4.5K
88
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan