Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
Penggusuran Luar Batang, Yusril: Ahok Lempar Batu Sembunyi Tangan
Penggusuran Luar Batang, Yusril: Ahok Lempar Batu Sembunyi Tangan


Yusril Ihza Mahendra hadir dalam acara tasyakuran yang digelar warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Tasyakuran dihelat atas keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga agar SK Gubernur DKI Jakarta soal penetapan lokasi pintu masuk air Kali Ciliwung ke KBT dibatalkan. Dalam gugatan tersebut, warga Bidara Cina menunjuk Yusril sebagai kuasa hukumnya.

Dalam acara tasyakuran tersebut, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang  diberi kesempatan untuk memberikan kata sambutan. Dalam sambutan yang dibawakan selama kurang lebih 30 menit, Yusril mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dalam kasus penggusuran kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.

Menurut Yusril, Ahok seperti lempar batu sembunyi tangan dengan menolak untuk langsung turun tangan menemui warga yang akan direlokasi dari Luar Batang.

Ahok, kata Yusril, justru ‘mengajukan’ camat Penjaringan, Wali Kota Jakarta Utara dan Sekretaris Daerah Jakarta.

“Ahok seperti lempar batu sembunyi tangan, yang menemui warga bukan Pak Ahok tapi yang turun camat dan wali kota,” kata Yusril saat memberikan sambutan syukuran warga Bidara Cina di Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa (3/5/2016) sebagaimana dilansir detikcom.

Yusril juga mengingatkan agar Ahok tidak menggusur kawasan Luar Batang karena di situ penyebaran Islam sangat kuat. Dia menegaskan bahwa tanah di Jakarta itu adalah milik rakyat bukan milik negara.

Saya tidak ingin ada penggusuran, jika pemerintah ingin membangun, beli dengan rakyat kembalikan uangnya untuk modal usaha. Jadi orang gak pergi ke mana,” kata Yusril.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidara Cina atas SK Gubernur DKI No 2779 yang diteken Ahok tahun 2015 tentang perluasan lahan rakyat yang digusur untuk pelebaran sungai.

PTUN menyatakan SK Gubernur DKI Nomor 2779 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hakim memerintahkan Gubernur DKI Ahok untuk mencabut SK tersebut.

“Seluruh alasan dan argumentasi gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim,” ucap Yusril, dikutip dari liputan6.com

Atas putusan itu, Yusril menyatakan, eksekusi penggusuran Bidara Cina harus ditunda pelaksanaannya. Penundaan dilakukan hingga ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.

Menurut Yusril, penggusuran di Bidara Cina itu dilakukan tanpa perundingan, tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi. Ahok dinilai tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan tersebut. (sbb/dakwatuna)



Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/05/03/80394/penggusuran-luar-batang-yusril-ahok-lempar-batu-sembunyi-tangan/#ixzz47bkbN3BI 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Diubah oleh sobari.hong 03-05-2016 15:42
0
2.3K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan