Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjahaja.bpAvatar border
TS
tjahaja.bp
Penjual Bensin Eceran Akan Dipenjara 6 Tahun


Penjual bensin eceran yang tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.

Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran, di Aula Mapolres Bulungan.

Jika lewat waktu yang sudah diberikan tersebut masih ada yang berjualan, kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang ada.

“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).

Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.

sumur

======================

Masih gagal paham saya.. emoticon-Bingung

Sebagai gantinya saya kasih aja mulus penjual bensin sexy :

Spoiler for MulusBB17+:
0
1.9K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan