Kaskus

News

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Mencari Kejelasan Status Lahan Luar Batang...
JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rencana penertiban kawasan Luar Batang belum juga usai.

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menggusur bangunan di Luar Batang tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat setempat.

Reaksi itu lantaran masyarakat mengaku memiliki surat-surat resmi terkait kepemilikan lahan dan bangunan di Luar Batang.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, warga Luar Batang memperjuangkan agar kawasan tempat tinggalnya itu tak digusur Pemprov DKI Jakarta.

"Rakyat punya sertifikat, Anda (Pemprov DKI) punya apa? Jangan Anda mengklaim ini punya anda, tetapi Anda tidak isa membuktikan," kata Yusril di Luar Batang, Rabu (6/4/2016).

(Baca: Luar Batang Kian Panaskan Hubungan Ahok dan Yusril)

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menunjukkan beberapa surat seperti sertifikat lahan, girik dan hak guna bangunan milik warga Luar Batang.

Surat-surat resmi itulah yang menjadi dasar bagi Yusril membela warga Luar Batang.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim lahan di Luar Batang merupakan milik negara.

Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta menganggap penggusuran sah dilakukan karena lahan beserta bangunan di Luar Batang tak dimiliki warga dengan bukti surat-surat yang sah.

Terkait hal ini, Kompas.com mencoba menelusuri kejelasan status lahan Luar Batang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Namun, bukan perkara mudah untuk mendapat kejelasan tanah tersebut.

BPN Jakut Bungkam

Awalnya Kompas.com hendak menemui Kepala BPN Jakarta Utara Admiral Faizal, namun langsung diarahkan untuk menemui salah satu pejabat di BPN Jakarta Utara di bagian pengukuran tanah.

Setelah ditemui, pejabat tersebut tak berani berbicara dan kembali diarahkan menemui Admiral.

Saat bertemu dengan Admiral, ia pun enggan memberikan penjelasan soal status tanah Luar Batang.

(Baca juga: Yusril Ingatkan Ahok Tak Asal Serobot Tanah Luar Batang)

Ia beralasan agar mendapat persetujuan terlebih dahulu ke Kepala BPN Pemprov DKI Jakarta.

Mendapat arahan tersebut, Kompas.comlangsung ke BPN Pemprov DKI Jakarta, sayangnya instansi tersebut juga tak memberikan penjelasan.

Ia mengarahkan untuk meminta persetujuan langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. 

Penertiban diundur

Pemprov DKI Jakarta pun hingga kini tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Luar Batang.

Rencana penggusuran pun diundur. Awalnya penggusuran akan dilakukan pada Mei 2016. Namun belakangan, penertiban Luar Batang ditargetkan pada akhir 2016.

(Baca: Mundurnya Rencana Penggusuran Luar Batang Dinilai untuk Lemahkan Warga)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok beralasan mundurnya rencana penertiban Luar Batang dikarenakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk relokasi warga yang belum siap.

"Kami kejar terus. Saya harap akhir tahun (Luar Batang ditertibkan), kami tunggu kesiapan rusun juga," kata Ahok, di Balai Kota, Selasa (26/4/2016).

Di saat belum ada kejelasan soal status lahan, Ahok malah meminta warga di sekitar Masjid Luar Batang untuk mewakafkan tanahnya untuk penataan kawasan. 

Mewakafkan yang dimaksud Ahok adalah agar warga menjual lahannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan warga yang dilengkapi dengan sertifikat. "Bukan masjid yang kami beli. Itu yang saya katakan 'mewakafkan'," kata Ahok.

(Baca: Ini Penawaran Warga Luar Batang untuk Ahok)

Tugas membeli lahan tersebut kemudian didelegasikan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Selain menjabat Sekda, Saefullah merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah DKI Jakarta. Dengan mengutus Saefullah, Ahok berharap warga dapat menyetujui rencana tersebut.

Ikon wisata rohani

Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa sebelumnya mengatakan, rencana penataan kawasan Luar Batang dimulai dari Masjid Luar Batang.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tidak akan membongkar masjid tersebut dan ingin menjadikannya sebagai ikon wisata rohani di Jakarta.

(Baca: Pemprov DKI Tepis Isu di Medsos, Begini Perencanaan Kawasan Luar Batang)

Kemudian kawasan itu akan digabung dengan kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menata pedestrian di sepanjang kawasan Kota Tua-Luar Batang.

"Di depan masjid, ada plaza untuk PKL (pedagang kaki lima) dan parkiran. Tempat wisata harus ada parkirannya dong," kata Oswar.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp

Sangat jelas kalau Pemprov DKI tidak punya sertifikat tanah itu. Kalau punya apa salahnya ditunjukkan? BPN juga kenapa bungkam?
0
4.3K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan