Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ahok Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Berjalan


Metrotvnews.com, Jakarta: Proyek reklamasi Teluk Jakarta dipastikan berlanjut. Moratorium hanya dilakukan enam bulan untuk menyamakan persepsi antarlembaga.

 

Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama menegaskan, Pemerintah Pusat mendukung keberlanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura).

 

"Reklamasi semuanya lanjut," kata Ahok usai menghadiri rapat terbatas terkait reklamasi Jakarta atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).


 

Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Antara/Agus Suprapto


Ahok mengatakan, moratorium reklamasi Jakarta untuk menyamakan persepsi hukum yang sebelumnya bertabrakan. Presiden Joko Widodo diklaim akan mengeluarkan revisi keputusan presiden (keppres) untuk menghindari perselisihan.

 

"Moratorium enam bulan untuk menyamakan pemahaman yang selama ini bertabrakan. Saran dari rapat tadi, keppres akan direvisi menyesuaikan dengan undang-undang yang baru," kata Ahok.

 

Terkait kehadiran Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat, Ahok memastikan tidak ada intervensi dalam kasus hukum reklamasi Jakarta. "Kalau hukum ya jalan terus. Pembangunan reklamasi ini urusan beda," kata Ahok.

 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden melarang pihak swasta campur tangan dalam proyek reklamasi. "Presiden menekankan bahwa proyek ini tidak boleh dikendalikan swasta tapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah," kata Pramono.

 

Presiden, tegas Pramono, meminta Kementerian KP, Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang saling mensinkronkan peraturan proyek reklamasi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Proyek tersebut harus mengedepankan kelangsungan hidup nelayan dan warga setempat.




Grafik Media Indonesia

 

Seperti diketahui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin diterbitkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

 

Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).




Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Foto: Antara/Muhamad Adimaja

 

Namun, proyek reklamasi Pantura menjadi polemik setelah KPK membongkar praktik suap senilai Rp2 miliar dari pengembang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi untuk meloloskan dua rancangan pertauran daerah (raperda) terkait reklamasi.

 

Dua raperda tersebut adalah raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tetap-berjalan

---

Kumpulan Berita Terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA :

- Ratas di Istana, Ahok Jelaskan Tata Letak Pulau Reklamasi

- Ahok Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Berjalan

- Keuntungan dan Kerugian Reklamasi

0
921
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan