victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Wakil Ketua KPK Nilai Kewenangan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Milik Pemerintah Pusa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa kewenangan terkait reklamasi di area pesisir utara Jakarta itu milik pemerintah pusat.

"Dalam undang-undang yang berlaku sekarang, kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola secara nasional dan pemimpinnya kementerian," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25 April 2016).

Menurutr Syarif, KPK sudah mempelajari serta membandingkan seluruh peraturan yang dibuat pemerintah pusat terkait dengan proyek reklamasi.

Aturan itu mulai dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, hingga Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan penjabaran di dalam peraturan-peraturan itu, Kata Syarif, dapat dipahami bahwa kewenangan reklamasi bukan hanya milik Pemprov DKI Jakarta.

"Pemerintah DKI harusnya juga memperhatikan itu dengan baik. Jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan," tutur Syarif.

(Baca juga: Dua Alternatif Solusi Jika Reklamasi Dihentikan Total)

Ia menambahkan, KPK juga mendukung moratorium usai dilakukan pertemuan antara Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Sehingga ke depannya, ada perbaikan regulasi yang lebih memperhatikan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi terkait proyek reklamasi teluk Jakarta saat yang saat ini diberhentikan sementara.

(Baca: DPR: Pemerintah Mesti Keluarkan Keputusan Resmi Penghentian Reklamasi)

Polemik mengenai reklamasi di Teluk Jakarta mengemuka saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Sanusi ditangkap seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pada kasus suap Raperda reklamasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain Sanusi dan Ariesman, KPK juga menetapkan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.


http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp

Jadi fixed menurut KPK si Hoktod menyalahi wewenangnya dengan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi bahkan setelah keluarnya UU No. 1 Tahun 2004 yang jelas jelas mengatakan kalau kewenangan mengeluarkan izin itu ada di pusat.
Diubah oleh victim.o.gip99 26-04-2016 01:52
0
6.2K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan