Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
AHOK Pengecut! Suruh Bayar Materai Rp 2 jeti aja, mau Mundur dari Pilgub DKI ...
Merasa Dijegal, Ahok Isyaratkan Mundur dari Pilkada DKI
Rabu, 20 April 2016 18:34


Gubernur DKI Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lagi kesal.
Saking kesalnya, ia berniat tak mau di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kekesalan Ahok rupanya terkait dengan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen.

Ahok menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Maka setiap warga yang memberikan KTP sebagai bentuk dukungan wajib memberikan materai.

Misal Daftar Pemilih Tetap di Jakarta adalah 532.213 orang.

Dengan menggunakan materai Rp 6000, maka setiap pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan harus menyiapkan dana Rp 3,1 miliar hanya untuk DPT.

Ahok merasa usulan KPU itu pemborosan.

Dia yang maju melalui jalur perseorangan merasa diberatkan dengan usulan tersebut.

Ahok menyatakan tidak masalah bila dirinya, tidak maju di Pilkada DKI 2017.

"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau sejuta itu, Rp 6 miliar loh. Duit dari mana? Kalau dia bilang tidak bisa ikut karena materai, ya sudah tidak usah ikut," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Rela

Ahok rela kursi nomor satu di Jakarta diduduki oleh pasangan calon lain.

Kini, Ahok fokus untuk menyelesaikan program pembangunan di Jakarta hingga masa jabatannya selesai pada Oktober 2017.

"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017, saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora," imbuh dia.

Mantan politisi Gerindra ini berharap para pesaingnya dapat menyiapkan program pembangunan Jakarta dan tidak hanya beradu argumen.
"Orang yang pengin banget jadi gubernur, enggak pernah kasih program apa kalau jadi gubernur. Sampai hari ini saya belum dengar programnya apa kalau mau gantiin saya. Kalau cuma mau jadi gubernur ambil aja deh," tutup dia.

Sebelumnya KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.
Draf itu ditambahkan satu ayat.

Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa
http://bogor.tribunnews.com/2016/04/...ri-pilkada-dki


KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen
Selasa, 19 April 2016 | 22:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.

"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).

Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.

Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, penggunaan meterai pada pilkada bukanlah hal baru. Meterai telah digunakan sejak Pilkada 2005.

"Kan sudah 11 tahun. Itu perlu meterai di setiap desa," ucap Husni.

Husni mencontohkan perhitungan penggunaan meterai di DKI Jakarta.

"Di Jakarta tidak sampai 250 kelurahannya. Ini untuk membuktikan dokumen ini sah atau tidak. Cuma beberapa juta jadinya," kata Husni.

Husni mengatakan, penggunaan meterai di setiap desa dengan demikian tidak akan membebani bakal calon perseorangan.

"Kemarin kami ingin mempermudah bagi orang yang datang sendiri, bukan berkelompok. Yang penting satu desa sekitar ada satu dukungan meterai," ucap Husni.

Sebelumnya, wacana penggunaan meterai untuk tiap dukungan perorangan dikritik oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Titi mempertanyakan alasan KPU menggunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran bagi calon.

"Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut," kata Titi.
http://nasional.kompas.com/read/2016...lon.Independen


Emang berapa sih jumlah seluruh Kelurahan atau Desa di DKI Jakarta sehingga memberatkan Calon Independen spt si AHOK?
Quote:


Materai untuk Calon Independen, Tjahjo Kumolo: Pencegahan Agar Tak Ada Manipulasi Dukungan
Rabu, 20 APRIL 2016, 17:15 WIB


Tjahjo Kumolo dan Ahok

Jakarta, INDDIT.com - Menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penggunaan materai per desa bagi calon independen, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai hal tersebut adalah wajar.

Tjahjo Kumolo mengatakan pada vivanews, "Itu kan pencegahan agar jangan sampai ada manipulasi dukungan. KTP harus sah, dia penduduk warga situ. Soal materai dan tidak itu kan bagian dari persyaratan, tapi jangan sampai ada manipulasi dukungan atau KTP."

Tjahjo menyebutkan bahwa dengan dibubuhkannya materai maka setiap individu yang mendukung calon independen dapat bertanggung jawab secara penuh, begitu pula calon yang didukung.

"Saya kira maksudnya baik ya. Kalau ada materai kan memperkuat, ada sanksinya bahwa saya sebagai warga DKI, penduduk DKI, berKTP DKI mendukung calon A, teken dimaterai," terangnya.

Ia pun berjanji akan membahas wacana tersebut dengan DPR sebelum difinalisasi.

"Nanti kami akan dalami, kami bahas dengan DPR. Bagaimana aspirasi DPR, ada aspirasi KPU juga," imbuhnya.

Tjahjo berujar bahwa pemerintah tidak ingin menyulitkan siapapun, termasuk calon kepala daerah baik perorangan maupun partai.

"Prinsipnya, pemerintah sesuai dengan keputusan MK tidak ingin menghambat calon independen, tetapi masalah prinsip bagaimana aturan KPU menjadi pertimbangan kami," terangnya.
http://www.inddit.com/s-6v4pm6/mater...ulasi-dukungan


KPU Batalkan Ketentuan Materai Untuk Calon Perseorangan
Rabu, 20 April 2016 | 17:17

[JAKARTA] Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihak sudah membatalkan ketentuan lembar dukungan bermeterai untuk calon independen.

Pembatalan ini dilakukan setelah KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 terkait Pencalonan Kepala Daerah.

“Gagasan itu tidak kami teruskan, setelah kami putuskan dalam rapat pleno setelah melakukan uji publik, untuk tidak kami teruskan. Kalau toh, nanti ada perubahan PKPU, tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pernyataan dukungan orang-perorangan terhadap bakal pasangan calon independen itu yang dibubuhi dengan meterai,” ujar Hadar saat dihubungi Rabu (20/4).

Hadar mengakui gagasan lembar dukungan calon perseorangan bermeterai merupakan gagasan dari KPU sendiri dalam rangka memperbaiki aturan selama ini. Namun, apa yang digagas oleh KPU, kata dia, baru draf yang harus diuji-publik-kan terlebih dahulu.

“Seperti draf PKPU selama ini, kami selalu melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU tersebut. Setelah mendengarkan masukan dari masyarakat yang cukup baik, mendasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami pertimbangkan dan kami telah membatalkan ketentuan dukungan bermeterai,” jelas Hadar.

KPU, kata dia, mengusulkan ketentuan tersebut dalam rangka memastikan aturan yang selama ini belum tegas. Hadar mengakui dalam PKPU yang ada sekarang memang ada ketentuan dukungan bermeterai tersebut, namun belum tegas mengatur hal mana dan bagaimana mengaturnya.

“Makanya kami kemarin mengusulkan adanya dokumen dukungan bermeterai untuk calon perseorangan baik secara perseorangan maupun secara kolektif,” tandasnya.

Lebih lanjut, Hadar mengatakan lembar dukungan calon perseorangan tidak lagi dibubuhi meterai untuk setiap dukungan dari pemilih. Tetapi, kata dukungan bermeterai tersebut dilakukan per desa atau kelurahan.

“Jadi, yang kita tegaskan lagi sekarang, adalah dokumen dukungan calon perseorangan, seperti KTP atau surat pernyataan disatukan per desa atau kelurahan. Setelah dibuat dalam satu bundel yang menunjukkan desa atau keluruhan tertentu, maka bakal calon perseorangan menandatangani dan membubuh meterai di atas bundel tersebut,” terang Hadar.
http://sp.beritasatu.com/home/kpu-ba...orangan/114036

-----------------------------------------------


Illustrasi

Syarat ketentuan perorangan harus pakai materai sudah dibatalkan KPU. Hanya wajib perdesa atau kelurahan saja. Itu artinya, si AHOK hanya mengeluarkan duit untuk materai tak lebih dari Rp 2 jeti rupiah untuk 268 jumlah Kelurahan/Desa yang ada di DKI Jakarta. Lalu apa alasan berkeberatannya sekarang itu masuk akal? kalau tak mau menyebutnya sebagai seorang pengecut, bukan?

Tentang pencantuman tanda tangan asli, cap jempol, dan penyertaan copy e-KTP, pihak KPU seharusnya menambahkan sarat itu sebagai yang lebih penting, selain materai. Tanda tangan asli untuk memastikan dukungan itu bukan abal-abal atau pemalsuan, makanya tanda-tangan aslinya kelak akan dicocokkan dengan tanda-tangan pendukung bersangkutan di Bank data e-KTP. Lalu tentang sidik jari, cap jempol misalnya, itu juga untuk memastikan bahwa dukungan itu bukan pemaksaan dan rekayasa dari timses calon independen. Kelak sidik jari itupun harus di cek kecocokannya dengan data di e-KTP, meskipun cukup dilakukan pihak KPU dengan cara 'sampling' saja misalnya. Sedangkan syarat pelampiran e-KTP, untuk menjamin bahwa sang pendukung ybs memang betul orang atau penduduk DKI Jakarta, yang data NIK kelak akan dicek ulang di server e-KTP itu.

Lalu apanya yang aneh dari sarat itu? Kecuali AHOK dan Timsesnya (Teman Ahok), merasa musykil melakukan itu, karena selama ini mereka melakukannya tidak mengikuti cara-cara yang jujur dan benar. Kalau mereka beralasan bahwa waktu melakukan pengumpulan dukungan itu sudah sangat mepet karena terbentur waktu yang dibatasi KPU sampai Agustus 2016, bisa saja jadwal Pilkada DKI Jakarta untuk 2017 itu, di tata ulang kembali (misalnya diberi waktu hingga Desember 2016) sehingga memberikan waktu cukup bagi Ahok dan Timsesnya untuk mengumpulkan jumlah dukungan minimalnya dengan syarat-syarat baru itu.



thread ini sudah SAH bila dilampiri materai Rp6.000.
Diubah oleh solit4ire 25-04-2016 22:53
0
10.1K
112
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan