Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
TNI Tahan Kapal Hua Li dari Cina yang Jadi Buronan Interpol
MALING ASU emoticon-Mad (S)



TNI Tahan Kapal Hua Li dari Cina yang Jadi Buronan Interpol

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas 115 akan menurunkan tim untuk memeriksa kapal Hua Li 8 yang ditahan di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal I Belawan, Sumatera Utara.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses hukum terhadap kapal tersebut," kata Mas Achmad Santosa, anggota Satgas 115 pada Minggu, 24 April 2016.

Kapal penangkap ikan berbobot 1275 GT itu ditangkap dua kapal perang TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa kapal berbenda Cina itu akan memasuki perairan Indonesia.

Kapal ini menjdi buronan Interpol atas permintaan Argentina. Menurut Achmad Santosa, pada Februari 2016 kapal itu mencuri ikan di perairan zona eksklusif ekonomi (ZEE) Argentina.




Kapal itu kabur pada saat ditangkap Coast Guard Argentina, namun Chen Chong, anak buah kapal (ABK) tertembak kakinya. Pada Maret 2016, kapal itu kembali melakukan illegall fishing di perairan Argentina dan kembali kabur pada saat akan ditangkap.

Pemerintah Argentina kemudian meminta bantuan Interpol untuk menangkap kapal itu. Ada dua tuduhan yang diajukan, pertama, membangkang terhadap petugas Argentina. Kedua, pencurian ikan di ZEE Argentina.

Interpol menerbitkan purple notice kepada ratusan negara dan TNI Angkatan Laut menindak lanjuti pelacakan. Atas dasar hasil pelacakan dan purple notice, serta otorisasi Pengadilan Argentina, TNI AL mengejar Hua Li 8 sampai memasuki perairan Malaysia.

Mas Achmad Santosa menjelaskan pemerintah Indonesia berwenang menggeledah dan menangkap kapal Hua Li 8 itu. "Karena sesuai dengan penetapan pengadilan federal Argentina yang memberikan otoritas kepada pemerintah Indonesia untuk menggeledah dan menahan kapal," katanya.

Kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satuan Tugas 115 menerima surat penetapan yang ditandatangani hakim Javier Leal de Ibarra. Surat ini dikeluarkan Pengadilan Federal Argentina First Instance wilayah Comodoro Rivadavia.

Pengadilan Argentina meminta agar memperlakukan ABK dengan baik, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, tidak menurunkan ABK ke daratan, dan tidak ada barang apapun yang berada di kapal diturunkan.

Dengan demikian, kata Achmad Santosa, walaupun tidak ada hukum nasional Indonesia yang dilanggar, kita atas dasar penetapan pengadilan Argentina tetap menahan dan melakukan penggeledahan.

"Tentu saja apabila ada hukum nasional kita yang dilanggar adalah kewenangan otoritas Indonesia untuk memproses secara hukum," katanya.

UNTUNG WIDYANTO

https://m.tempo.co/read/news/2016/04/24/078765393/tni-tahan-kapal-hua-li-dari-cina-yang-jadi-buronan-interpol

0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan