Quote:
Kemenlu Singapura Klarifikasi soal Perjanjian Ekstradisi dengan RI
Sabtu, 23 April 2016 22:40 WIB Penulis: Antara
ANTARA
MENANGGAPI berita sejumlah media di Indonesia, termasuk yang dilansir Kantor Berita Antara pada Jumat (22/4) berjudul 'Kalla: Extradition Agreement with Singapore to Help Arrest More Fugitive', Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura pada Sabtu menyampaikan klarifikasi mengenai perjanjian ekstradisi kedua negara.
"Berita itu mengutip Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Singapura tidak pernah ingin menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, dan bahwa mudah-mudahan Singapura akan mengubah pandangan dan akan bersedia untuk menandatangani perjanjian ekstradisi. Hal itu tidak benar," demikian keterangan pers Kemenlu Singapura yang dirilis Sabtu (23/4).
MFA Singapura meluruskan bahwa, Singapura dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan menjadi satu paket pada April 2007 di Bali.
Penandatanganan paket itu turut disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Bahkan, perjanjian ditandatangani ketika saat itu Wapres RI dijabat Jusuf Kalla.
Kedua perjanjian, dalam keterangan Kemenlu Singapura, hingga saat ini tertunda dalam proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
MFA Singapura menambahkan, Singapura siap untuk melanjutkan dengan kedua perjanjian setelah Indonesia siap untuk melakukannya. Meskipun, Singapura dan Indonesia terus menikmati kerja sama bilateral yang baik dalam penegakan hukum dan dalam menangani masalah pidana. (Ant/OL-5)
http://www.mediaindonesia.com/news/r...-ri/2016-04-23
pak toa mulai linglung
DPR ngapain saja menunda perjanjian ekstradisi
jangan jangan takut ditangkap kelak di singapura