- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Harga" Samadikun: 4 Uighur plus Denda Rp169M (tanpa bunga sejak 2003). Murah?


TS
solit4ire
"Harga" Samadikun: 4 Uighur plus Denda Rp169M (tanpa bunga sejak 2003). Murah?
Tak ada makan siang yang gratis kalo berhadapan dengan China?
Luhut: Cina Minta Samadikun Ditukar dengan Tahanan Uighur
KAMIS, 21 APRIL 2016 | 16:55 WIB


Tiga warga Uighur terpidana terorisme dihukum enam tahun bersama seorang lainnya dalam kasus keterkaitannya dengan kelompok Santoso.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah Cina meminta pertukaran Samadikun Hartono dengan sejumlah warga suku Uighur yang ditahan di Indonesia. Samadikun adalah buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap di sana.
"Soal permintaan, ada, sepertinya ada," ujar Luhut di gedung Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2016.
Luhut mengatakan pemerintah Indonesia belum menanggapi permintaan tersebut. "Itu case yang dibicarakan berbeda, (soal tahanan Uighur) harus dibicarakan terpisah," katanya. Sejumlah warga Uighur diketahui ikut bergabung dalam kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
Meski Luhut tak gamblang menjelaskan rencana bagaimana membawa Samadikun ke Indonesia, dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mengusahakannya. "Kami ingin melihat Samadikun bisa segera di Indonesia," tuturnya.
Samadikun adalah pemilik Bank Modern yang buron, setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI. Samadikun dianggap menyalahgunakan dana BLBI yang dikucurkan pemerintah ke Bank Modern, yang saat itu dihantam krisis 1997, sebesar Rp 169,4 miliar. Dari total jumlah itu, Samadikun bertanggung jawab atas sekitar Rp 11,9 miliar yang dipakainya untuk investasi.
Dia ditangkap pada 14 April 2016 melalui kerja sama pemerintah Cina dan Badan Intelijen Negara (BIN). Rencananya, Samadikun tiba di Indonesia hari ini.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...tahanan-uighur
DPR Kritik Perlakuan Istimewa Kepada Samadikun Hartono
Jumat, 22 April 2016 | 13:10


Disambut bak Pejabat Tinggi Negara asing. Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. Samadikun merupakan buron yang dikejar sejak 2003 sebagai penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998 dan telah merugikan negara Rp169 miliar. [ANTARA]
[JAKARTA] Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno menyatakan, pihaknya melihat muncul persepsi bahwa buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono diperlakukan begitu istimewa begitu tiba di Indonesia dari Tiongkok.
"Katanya korupsi adalah extraordinary crime seperti kejahatan terorisme dan narkoba? Namun mengapa perlakuan terhadap Samadikun Hartono begitu istimewa? Dijemput bagai pahlawan melalui fasilitas VIP bandara oleh pejabat tinggi negara," jelas Teguh, Jumat (22/4).
Pihaknya melihat Samadikun tiba tanpa diborgol atau mendapat perlakuan hina seperti yang bisa dilihat bila Densus 88 menggelandang terduga teroris.
Kata Teguh, baru terduga teroris saja sudah diperlakukan seperti pesakitan hina. Namun koruptor yang sudah terbukti dan buron malah diperlakukan bagai pahlawan.
"Penjaranya pun Salemba. Amat berbeda dengan Abu Bakar Ba'asyir atau Gayus yang doyan lari dari prodeo. ada apa? jaksa Agung harus menjelaskan mengapa koruptor buron ini diperlakukan istimewa?" tegas Teguh.
http://sp.beritasatu.com/politikdanh...hartono/114177
Disambut Bak Tamu Negara, Perlakuan Istimewa Samadikun Dikritik
Jum'at, 22 April 2016 − 12:10 WIB
JAKARTA - Perlakuan istimewa yang diterima Samadikun Hartono, buronan 13 tahun kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikritik. Perlakuan istimewa bak tamu negara yang diberikan kepada Samadikun dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap, ke depan tidak ada lagi buronan yang diperlakukan istimewa. "Kami berharap hal tersebut tidak terulang kembali karena mencerai rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2016).
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa Komisi III DPR prihatin dan menyesalkan atas perlakuan istimewa yang diterima Komisaris Utama Bank Modern itu. Menurut dia, seharusnya para penegak hukum memberikan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejahatan lainnya.
"Itu lah anomali hukum kita, Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa," tutur Bambang.
Diketahui, Samadikun mendapatkan perlakuan istimewa setelah ditangkap sebagai buronan 13 tahun. Adapun keistimewaan itu diantaranya Samadikun tidak diborgol, disambut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di VIP Bandara Halim Perdanakusumah, dibawa dari China ke Jakarta menggunakan pesawat mahal atau nonkomersil.
http://nasional.sindonews.com/read/1...tik-1461301828
Mendengar Jumlah Uang Ganti Rugi, Samadikun Ingin Konsultasi Keluarga
Jumat, 22 April 2016 03:34 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, buronan kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016) malam.
Ia digiring ke lantai dasar, gedung bundar Jampidsus untuk ditanyai oleh eksekutor Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan usai eksetor membacakan putusan MA yang terbit 13 tahun lalu, Samadikun Hartono langsung dicecar mengenai kesanggupan membayar ganti rugi.
Untuk diketahui MA mengeluarkan putusan bernomor 1696 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003. Dalam putusan itu Samadikun selaku terpidana korupsi pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) divonis 4 tahun penjara dan ganti rugi Rp 169 miliar rupiah.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan kepada keluarga," ujar Arminsyah.
Dalam pemeriksaan itu, Samadikun mengaku memiliki sejumlah aset di Indonesia.
Rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, serta sebidang tanah dipuncak diakui milik Samadikun saat ditanya soal kepemilikan aset oleh jaksa eksekutor.
"Rumah di Jalan Jambu dan tanah di Puncak masih koordinasi dengan keluarganya," papar Arminsyah.
Aset tersebut nantinya akan ditelusuri oleh kejaksaan. Aset akan disita apabila Samadikun tidak membayar uang pengganti.
"Yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar," paparnya.
Samadikun yang merupakan kelahiran Bone Sulawesi Selatan tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 169, 4 Milyar. Sebelum eksekusi dilakukan 13 tahun lalu, Samadikun keburu lari ke luar negeri dan menjadi buronan kejaksaan.
Samadikun merupkan presiden direktur PT Bank Modern. Bank tersebut merupakan satu dari 48 bank yang menerima fasilitas kucuran dana dari Bank Indonesia (BLBI) lantaran mengalami masalah likuiditas akibat krisis 1998.
Bank modern mendapat kucuran dana sebesar 2,5 triliun rupiah. Namun dana tersebut tidak dipergunakan semestinya. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan putusan vonis kepada Samadikun. Hanya sebelum eksekusi, Samadikun lari ke luar negeri. 13 tahun kemudian pemerintah berhasil memulangkan Samadikun ke Indonesib untuk dimintai pertanggungjawaban.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...ltasi-keluarga
Samadikun Bakal Kembalikan Uang Negara Rp 164 Miliar
Apr 22, 2016 09:36
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono masih memiliki niat mengganti uang negara sebesar Rp 164 miliar. Hal ini diungkapkan Samadikun saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa,” ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (22/4/2016).
“Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada,” lanjutya.
Samadikun diperiksa selama dua jam. Eksekutor menyampaikan putusan Mahkamah Agung soal hukuman empat tahun penjara.
“Kemudian uang pengganti Rp 169 miliar dan denda Rp 20 juta dan empat bulan kurungan,” terangnya.
Kejaksaan akan menyita aset-aset yang tercatat milik Samadikun jika dia tidak membayar kerugian negara. Aset tersebut adalah rumah di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di Puncak.
“Itu kalau dia enggak bayar ya,” tutupnya.
http://kriminalitas.com/samadikun-ba...rp-164-miliar/
Berapa Duit Korupsi BLBI Samadikun Hartono
Selasa, 19 April 2016 01:39 WIB
Samadikun di tangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komut Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.
http://www.antaranews.com/berita/556...adikun-hartono
--------------------------------
Kok kesannya murah banget dan kompromis sekali?
Itu penangkapan Samadikun Hartono di China itu, ternyata nggak "gratis" dari pihak China sendiri. Mereka ternyata minta 'dibarter' dengan 4 orang Uighur yang ketangkap di Poso bersama Santoso. Lalu, Kejaksaan hanya bilang, si Samadikun ini disuruh kembalikan duit Rp169 miliar sesuai vonis Hakim tahun 2003 lalu. Ini jelas terlalu murah, Pak Jaksa Agung. Anda seharusnya menghitung berapa bunganya selama 13 tahun itu. Coba kalo bunganya 15% saja setahunnya, berapa itu uang yang harus dia kembalikan. Dan, hukuman kurungannya yang hanya 4 tahun itu, seharusnya juga dilipat-gandakan pula!

Luhut: Cina Minta Samadikun Ditukar dengan Tahanan Uighur
KAMIS, 21 APRIL 2016 | 16:55 WIB


Tiga warga Uighur terpidana terorisme dihukum enam tahun bersama seorang lainnya dalam kasus keterkaitannya dengan kelompok Santoso.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah Cina meminta pertukaran Samadikun Hartono dengan sejumlah warga suku Uighur yang ditahan di Indonesia. Samadikun adalah buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap di sana.
"Soal permintaan, ada, sepertinya ada," ujar Luhut di gedung Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2016.
Luhut mengatakan pemerintah Indonesia belum menanggapi permintaan tersebut. "Itu case yang dibicarakan berbeda, (soal tahanan Uighur) harus dibicarakan terpisah," katanya. Sejumlah warga Uighur diketahui ikut bergabung dalam kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
Meski Luhut tak gamblang menjelaskan rencana bagaimana membawa Samadikun ke Indonesia, dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mengusahakannya. "Kami ingin melihat Samadikun bisa segera di Indonesia," tuturnya.
Samadikun adalah pemilik Bank Modern yang buron, setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI. Samadikun dianggap menyalahgunakan dana BLBI yang dikucurkan pemerintah ke Bank Modern, yang saat itu dihantam krisis 1997, sebesar Rp 169,4 miliar. Dari total jumlah itu, Samadikun bertanggung jawab atas sekitar Rp 11,9 miliar yang dipakainya untuk investasi.
Dia ditangkap pada 14 April 2016 melalui kerja sama pemerintah Cina dan Badan Intelijen Negara (BIN). Rencananya, Samadikun tiba di Indonesia hari ini.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...tahanan-uighur
DPR Kritik Perlakuan Istimewa Kepada Samadikun Hartono
Jumat, 22 April 2016 | 13:10


Disambut bak Pejabat Tinggi Negara asing. Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. Samadikun merupakan buron yang dikejar sejak 2003 sebagai penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998 dan telah merugikan negara Rp169 miliar. [ANTARA]
[JAKARTA] Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno menyatakan, pihaknya melihat muncul persepsi bahwa buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono diperlakukan begitu istimewa begitu tiba di Indonesia dari Tiongkok.
"Katanya korupsi adalah extraordinary crime seperti kejahatan terorisme dan narkoba? Namun mengapa perlakuan terhadap Samadikun Hartono begitu istimewa? Dijemput bagai pahlawan melalui fasilitas VIP bandara oleh pejabat tinggi negara," jelas Teguh, Jumat (22/4).
Pihaknya melihat Samadikun tiba tanpa diborgol atau mendapat perlakuan hina seperti yang bisa dilihat bila Densus 88 menggelandang terduga teroris.
Kata Teguh, baru terduga teroris saja sudah diperlakukan seperti pesakitan hina. Namun koruptor yang sudah terbukti dan buron malah diperlakukan bagai pahlawan.
"Penjaranya pun Salemba. Amat berbeda dengan Abu Bakar Ba'asyir atau Gayus yang doyan lari dari prodeo. ada apa? jaksa Agung harus menjelaskan mengapa koruptor buron ini diperlakukan istimewa?" tegas Teguh.
http://sp.beritasatu.com/politikdanh...hartono/114177
Disambut Bak Tamu Negara, Perlakuan Istimewa Samadikun Dikritik
Jum'at, 22 April 2016 − 12:10 WIB
JAKARTA - Perlakuan istimewa yang diterima Samadikun Hartono, buronan 13 tahun kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikritik. Perlakuan istimewa bak tamu negara yang diberikan kepada Samadikun dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap, ke depan tidak ada lagi buronan yang diperlakukan istimewa. "Kami berharap hal tersebut tidak terulang kembali karena mencerai rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2016).
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa Komisi III DPR prihatin dan menyesalkan atas perlakuan istimewa yang diterima Komisaris Utama Bank Modern itu. Menurut dia, seharusnya para penegak hukum memberikan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejahatan lainnya.
"Itu lah anomali hukum kita, Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa," tutur Bambang.
Diketahui, Samadikun mendapatkan perlakuan istimewa setelah ditangkap sebagai buronan 13 tahun. Adapun keistimewaan itu diantaranya Samadikun tidak diborgol, disambut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di VIP Bandara Halim Perdanakusumah, dibawa dari China ke Jakarta menggunakan pesawat mahal atau nonkomersil.
http://nasional.sindonews.com/read/1...tik-1461301828
Mendengar Jumlah Uang Ganti Rugi, Samadikun Ingin Konsultasi Keluarga
Jumat, 22 April 2016 03:34 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, buronan kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016) malam.
Ia digiring ke lantai dasar, gedung bundar Jampidsus untuk ditanyai oleh eksekutor Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan usai eksetor membacakan putusan MA yang terbit 13 tahun lalu, Samadikun Hartono langsung dicecar mengenai kesanggupan membayar ganti rugi.
Untuk diketahui MA mengeluarkan putusan bernomor 1696 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003. Dalam putusan itu Samadikun selaku terpidana korupsi pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) divonis 4 tahun penjara dan ganti rugi Rp 169 miliar rupiah.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan kepada keluarga," ujar Arminsyah.
Dalam pemeriksaan itu, Samadikun mengaku memiliki sejumlah aset di Indonesia.
Rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, serta sebidang tanah dipuncak diakui milik Samadikun saat ditanya soal kepemilikan aset oleh jaksa eksekutor.
"Rumah di Jalan Jambu dan tanah di Puncak masih koordinasi dengan keluarganya," papar Arminsyah.
Aset tersebut nantinya akan ditelusuri oleh kejaksaan. Aset akan disita apabila Samadikun tidak membayar uang pengganti.
"Yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar," paparnya.
Samadikun yang merupakan kelahiran Bone Sulawesi Selatan tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 169, 4 Milyar. Sebelum eksekusi dilakukan 13 tahun lalu, Samadikun keburu lari ke luar negeri dan menjadi buronan kejaksaan.
Samadikun merupkan presiden direktur PT Bank Modern. Bank tersebut merupakan satu dari 48 bank yang menerima fasilitas kucuran dana dari Bank Indonesia (BLBI) lantaran mengalami masalah likuiditas akibat krisis 1998.
Bank modern mendapat kucuran dana sebesar 2,5 triliun rupiah. Namun dana tersebut tidak dipergunakan semestinya. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan putusan vonis kepada Samadikun. Hanya sebelum eksekusi, Samadikun lari ke luar negeri. 13 tahun kemudian pemerintah berhasil memulangkan Samadikun ke Indonesib untuk dimintai pertanggungjawaban.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...ltasi-keluarga
Samadikun Bakal Kembalikan Uang Negara Rp 164 Miliar
Apr 22, 2016 09:36
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono masih memiliki niat mengganti uang negara sebesar Rp 164 miliar. Hal ini diungkapkan Samadikun saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa,” ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (22/4/2016).
“Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada,” lanjutya.
Samadikun diperiksa selama dua jam. Eksekutor menyampaikan putusan Mahkamah Agung soal hukuman empat tahun penjara.
“Kemudian uang pengganti Rp 169 miliar dan denda Rp 20 juta dan empat bulan kurungan,” terangnya.
Kejaksaan akan menyita aset-aset yang tercatat milik Samadikun jika dia tidak membayar kerugian negara. Aset tersebut adalah rumah di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di Puncak.
“Itu kalau dia enggak bayar ya,” tutupnya.
http://kriminalitas.com/samadikun-ba...rp-164-miliar/
Berapa Duit Korupsi BLBI Samadikun Hartono
Selasa, 19 April 2016 01:39 WIB
Samadikun di tangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komut Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.
http://www.antaranews.com/berita/556...adikun-hartono
--------------------------------
Kok kesannya murah banget dan kompromis sekali?
Itu penangkapan Samadikun Hartono di China itu, ternyata nggak "gratis" dari pihak China sendiri. Mereka ternyata minta 'dibarter' dengan 4 orang Uighur yang ketangkap di Poso bersama Santoso. Lalu, Kejaksaan hanya bilang, si Samadikun ini disuruh kembalikan duit Rp169 miliar sesuai vonis Hakim tahun 2003 lalu. Ini jelas terlalu murah, Pak Jaksa Agung. Anda seharusnya menghitung berapa bunganya selama 13 tahun itu. Coba kalo bunganya 15% saja setahunnya, berapa itu uang yang harus dia kembalikan. Dan, hukuman kurungannya yang hanya 4 tahun itu, seharusnya juga dilipat-gandakan pula!



nona212 memberi reputasi
1
4.7K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan