

TS
metrotvnews.com
Setelah Samadikun, Edi Tansil Target Selanjutnya

Metrotvnews.com, Jakarta: Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akan dikembalikan ke Tanah Air. Kejaksaan Agung pun berjanji bakal terus mengincar buronan-buronan lain seperti Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan dana kredit Bank Bapindo.
"Ya nanti kita berharap satu per satu bisa kita pulangkan mereka. Kan masih ada lagi Eddy Tansil," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Dia menjelaskan, pihaknya juga terus mengupayakan Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, kembali ke Tanah Air. Namun, pemerintah masih terus mengendus keberadaan para buron ini.
Prasetyo menyadari ada beberapa kesulitan dalam menelusuri keberadaan buronan kasus korupsi. Terlebih, ketika mereka sudah berada di luar negeri.
"Mungkin bahkan ada juga di antara mereka yang sudah mengubah identitas dirinya, malah mungkin wajahnya pun diubah. Tapi enggak bisa diubah DNA-nya," papar dia.
Menurut dia, tim terpadu dari Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara dan lembaga lainnya terus berkerja. "Siapa pun yang menangkap, terakhir eksekutornya Kejaksaan," papar dia.
Sementara di tempat yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Samadikun yang telah ditangkap di Tiongkok bisa segara dipulangkan. Pasalnya, Indonesia dan Tiongkok memiliki perjanjian ekstradisi.
"Jadi tinggal proses saja kan, semua begitu. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak," jelas JK.
Samadikun ditangkap Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April. Samadikun kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Sementara Edi Tansil adalah terpidana 30 tahun penjara pada 1996. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama itu setelah Edi terbukti menggelapkan uang kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group senilai USD565 juta (Rp1,5 triliun dengan kurs saat itu). Edi kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta pada 4 Mei 1996.
(KRI)
sumbernya di sini
0
1.8K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan