Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rendymyidAvatar border
TS
rendymyid
Diah Pitaloka: Pak Ahok Enggak Usah Reaktif Soal Materai
Jakarta, GATRAnews - Anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengancam tidak mengikuti pemilihan kepala daerah 2017 jika harus membubuhkan materai dalam KTP dukungan calon independen terlalu reaktif. Mengingat perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berupa rancangan.



"Pak Ahok enggak usah terlalu reaktif dan mikirin diri sendiri gak memikirkan konteks lebih luas. Aturan pemberian materai itu bukan cuman buat DKI saja. Ini lebih kepada kepentingan nasional, dan melindungi hak suara masyarakat ," katanya saat dihubungi, Jumat (22/4).



Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penggunaan materai dalam memberikan dukungan tidak dimaksudkan memberatkan calon perseorangan. Sebab ide ini muncul untuk melindungi hak suara masyarakat. Tidak dapat dipungkiri ada oknum-oknum yang mencari celah dalam kesempitan dengan menjual KTP.



"Bisa aja ada oknum yang jual KTP di kelurahan, jadi calo aja. Makanya perlu materai untuk memberikan kekuatan hukum pada masyarakat yang mendukung calon perseorangan, jadi gak bebanin Pak Ahok. Ini murni untuk melindungi si pendukung," imbuhnya.



Menurut Diah, Ahok juga tidak perlu memikirkan akan mengeluarkan biaya besar. Jika masyarakat murni mendukung, pasti tidak akan ada masalah mereka membeli materai demi pemimpin yang sesuai hati nuraninya.



"Kalau enggak ada mobilisasi massa kan enggak akan keluar biaya besar. Masyarakat pasti rela kok beli materai buat pemimpin mereka, jika itu benar dukungan datang dari hati ya," ucapnya.



Sebelumnya, dalam perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.



Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Reporter: Ervan Bayu

Editor: Dani Hamdani

http://www.gatra.com/politik/pemilu/...f-soal-materai

0
16.3K
205
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan