Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri
Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri

Metrotvnews.com, Jakarta: Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Cegah tangkal dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Kamis 21 April 2016.


"Telah dicegah (keluar negeri) nama NHD (Nurhadi). Pekerjaan PNS," kata Kabag Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).


Heru menjelaskan, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Nurhadi tak boleh bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Dicegah selama enam bulan, terhitung tanggal 21 April 2016. Berdasarkan Permintaan Pimpinan KPK," kata dia.


Penyidik komisi antikorupsi itu sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Nurhadi. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 06.00 WIB. Suhadi belum mengetahui apa saja yang dibawa oleh penyidik KPK Penggeledahan ini.


Mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan jajarannya bisa menggeledah siapa pun meski belum menjadi tersangka, temasuk Nurhadi.


"Langkah-langkah itu (penggeledahan) kita lakukan pasti ada indikasi kuat (keterlibatannya) berdasarkan keterangan-keterangan yang dimintai kepada yang kita tangkapi kemarin," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 21 April.


Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah empat tempat di lokasi berbeda, masing-masing kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Boulevard Gading, Tangerang; Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Raya Bungur Besar, Jakarta Pusat.


Kemudian, ruang kerja Sekjen MA Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat; dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Dari keempat lokasi itu, termasuk ruang kerja dan kediaman Nurhadi, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang. Tapi, Agus belum bisa mengungkapkan jumlah uang yang disita.


"Jumlah uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak," kata dia.


KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.


Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.


Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.


Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap. Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ke-luar-negeri

---

Kumpulan Berita Terkait OTT :

- Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri

- Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri Ruang Nurhadi Digeledah, MA Serahkan ke KPK

- Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri KPK: Panitera Edy Hanya Perantara Suap

0
1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan