Kaskus

News

atandiAvatar border
TS
atandi
Tarif Go-Jek Cs Tak Bisa Lagi Seenaknya
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif transportasi berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan. Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, tarif layanan transportasi online seperti taksi dan mobil sewaan akan ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Pasal 41 Permenhub Nomor 2 Tahun 2016, Kemenhub mengingatkan perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Maksudnya, penyedia layanan transportasi online tidak ikut menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi.

)
"Saya pikir masalah tarif bagaimana menentukan kesepakatan, berangkat dari peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas bahwa dinyatakan harus ditera, ada argonya, jadi jelas. Tidak ada lagi yang beda-beda. Kita ingin yang ada kesamaan dan tidak ada yang cemburu satu dengan satu lainnya," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Puji Hartanto Iskandar di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, dalam penentuan tarif dapat dilakukan oleh perusahaan online bersama perusahaan angkutan umum pemilik izin penyelenggara dan disetujui oleh pemerintah.

"Jadi, tetap ada persetujuan pemerintah, selain ada kesepakatan itu dulu dengan perushaan online tadi, setelah itu baru ada persetujuan pemerintah berdasarkan standar yang ditetapkan," jelasnya.
Intinya, kata Puji, penetapan tarif yang rencananya ada tarif atas dan bawah tersebut membuat kesan tidak ada lagi layanan transportasi konvesional dan online yang seenaknya menetapkan tarif. (kmj) (rhs)

sumber: http://m.okezone.com/read/2016/04/22/320/1369848/tarif-go-jek-cs-tak-bisa-lagi-seenaknya?utm_source=wp_hl
0
2K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan