Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Partai Politik Egoistis
Partai Politik Egoistis

Metrotvnews.com, Jakarta: Partai politik di Senayan maju tak gentar memperjuangkan kepentingan mereka.

Mayoritas fraksi di parlemen sepakat bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya cuti bila mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.


Sedangkan anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil harus mundur saat ikut pilkada. Hal itu terungkap dalam konsinyasi antara Komisi II dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Kamis malam (21/4/2016).


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mewanti-wanti DPR tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi karena berpotensi dibatalkan kembali.


"Pertimbangan utama dalam putusan MK ialah adanya perlakuan berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lainnya. Bila DPR hendak membolehkan anggota DPR jadi calon kepala daerah tanpa mundur, harus pula memperlakukan sama untuk PNS dan jabatan lainnya untuk tidak mundur," kata Hamdan saat dihubungi Media Indonesia.


Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman beralasan diharuskannya anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara mundur karena UU melarang mereka terlibat dalam politik praktis.


"Di UU masing-masing mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis jika masih berstatus anggota aktif sehingga memang harus mundur dahulu," ujar Rambe.


Hal itu tertuang dalam UU No. 34/2004 tentang TNI, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU No. 5/2014 tentang ASN.


"Kalau bagi anggota dewan, tidak ada dasar undang-undangnya," imbuh Rambe.


Namun, menurut Zoelva, justru putusan MK yang menyebutkan anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, dan ASN harus mundur kala mengikuti pilkada, sudah menjadi norma hukum.


"Justru, putusan MK itulah yang menjadi UU," cetusnya.


Tidak Fair


Mantan hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai sikap DPR cenderung mengutamakan kepentingan sendiri. Putusan MK sangat tepat menjadi pedoman menjalankan pesta demokrasi.


"Jelas demokrasinya tidak sehat (jika DPR diskriminatif). DPR harus fair-lah. Namun, saya yakin kemauan DPR tidak akan gol karena kekuatannya dalam membuat UU hanya 50 persen. Mereka juga butuh persetujuan dari pemerintah," tambahnya.


Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta DPR tidak mengubah ketentuan UU No. 8/2015 yang sebelumnya diuji di MK.


"Jika tidak (mundur), pilkada hanya akan dibuat sebagai ajang untuk coba-coba," tuturnya.


Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH)Kementerian Dalam Negeri Ansel Tan mengatakan pemerintah bergeming.


"Pemerintah saat ini masih berpegang pada putusan MK. Terkait usulan itu (DPR cuti) pemerintah akan konsultasi dengan MK karena itu menabrak putusan MK," terangnya.


Selain soal di atas, pasal lain yang masih tarik-menarik ialah mengenai calon perseorangan.


Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem Luthfi A Mutty menginginkan persyaratan dukungan tetap antara 6,5% persen-10 persen dari daftar pemilih tetap.


"Tak ada tambahan presentasi dukungan," ujarnya.


Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat calon nonpartai harus diberi ruang dalam pilkada. Apalagi, calonnya bersih dan kompeten.


"Kalau terlalu tinggi (persyaratannya) sebagai alternatif nanti sulit jadinya," ujarnya.


Terkait sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon dalam pilkada, Luthfi mengatakan DPR dan pemerintah pada dasarnya sepakat usulan sanksi itu dihapus atau tidak jadi diterapkan dalam poin revisi.


Bagi parpol, mengusung calon merupakan hak bukan kewajiban.


Pada rapat konsinyasi Rabu 20 April, disepakati penguatan terhadap Badan Pengawas Pemilu. Lembaga itu dapat mengadili, mengawasi, dan memberikan sanksi bila terjadi sengketa pilkada.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...litik-egoistis

---

Kumpulan Berita Terkait REVISI UU PILKADA :

- Partai Politik Egoistis Partai Politik Egoistis

- Partai Politik Egoistis Alasan Komisi II Ganti Syarat Mundur Legislator Saat Ikuti Pilkada

- Partai Politik Egoistis Mayoritas Fraksi Dukung Syarat Calon Perseorangan Ditambah

0
769
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan