- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri


TS
kuping.najwa
Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri
Quote:
News
Megapolitan
Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri
Jumat, 22 April 2016 | 13:26 WIB
TOTO SIHONO

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.
Dalam Permen tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak. Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub.
"Di dalam penentuan tarif tadi ditentukan bahwa tarif untuk penumpang orang tidak dalam trayek, menggunakan taksi, ditegaskan dalam Pasal 151 ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Selain harus disetujui pemerintah, Permen itu juga mengatur bahwa tarif yang ditawarkan kepada penumpang harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Hasil kesepakatan itulah yang kemudian diajukan kepada Kemenhub untuk disetujui.
"Setelah (kesepakatan) itu baru ada persetujuan dari pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing didasarkan stardar minimal," kata Pudji.
Standar minimal itu pun ditentukan oleh pemerintah berupa batas tarif atas dan tarif bawah. Perusahaan dapat menentukan tarif di antara batas tersebut.
"Besok ini kita yang nentuin, berdasarkan kesepakatan antara si Uber dan mitra. Pada pelaksanaannya ya tinggal mereka, tapi tarif atas itu tidak boleh melebihi (batas)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, Dishub DKI masih mengkaji batas untuk tarif atas dan tarif bawah tersebut. Menurut Andri, Dishub telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji itu.
"Yang ngitung kan orang ekonomi, ahli mesin. Kemarin sudah kita undang," ucap Andri.
Dengan adanya persetujuan tarif dan penentuan tarif atas serta tarif bawah, pemerintah berharap persaingan bisnis transportasi akan lebih sehat.
"Nah ini kita atur ini supaya ada persaingan. Di sini usahanya supaya fair, tidak saling menjatuhkan," ucap Andri.
Megapolitan
Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri
Jumat, 22 April 2016 | 13:26 WIB
TOTO SIHONO

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.
Dalam Permen tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak. Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub.
"Di dalam penentuan tarif tadi ditentukan bahwa tarif untuk penumpang orang tidak dalam trayek, menggunakan taksi, ditegaskan dalam Pasal 151 ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Selain harus disetujui pemerintah, Permen itu juga mengatur bahwa tarif yang ditawarkan kepada penumpang harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Hasil kesepakatan itulah yang kemudian diajukan kepada Kemenhub untuk disetujui.
"Setelah (kesepakatan) itu baru ada persetujuan dari pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing didasarkan stardar minimal," kata Pudji.
Standar minimal itu pun ditentukan oleh pemerintah berupa batas tarif atas dan tarif bawah. Perusahaan dapat menentukan tarif di antara batas tersebut.
"Besok ini kita yang nentuin, berdasarkan kesepakatan antara si Uber dan mitra. Pada pelaksanaannya ya tinggal mereka, tapi tarif atas itu tidak boleh melebihi (batas)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, Dishub DKI masih mengkaji batas untuk tarif atas dan tarif bawah tersebut. Menurut Andri, Dishub telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji itu.
"Yang ngitung kan orang ekonomi, ahli mesin. Kemarin sudah kita undang," ucap Andri.
Dengan adanya persetujuan tarif dan penentuan tarif atas serta tarif bawah, pemerintah berharap persaingan bisnis transportasi akan lebih sehat.
"Nah ini kita atur ini supaya ada persaingan. Di sini usahanya supaya fair, tidak saling menjatuhkan," ucap Andri.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Kalo bisa dimahalkan kenapa dimurahin

0
4.6K
Kutip
65
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan