- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Syarat Materai Calon Independen, Ahok: Uang dari Mana?


TS
jokohadiningrat
Syarat Materai Calon Independen, Ahok: Uang dari Mana?

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan aturan membubuhkan materai untuk maju sebagai calon independen memang telah diamanatkan dalam undang-undang. Namun, Ahok menampik bahwa pembubuhan materai harus digunakan dalam tiap formulir pendukung.
"Kalau semua pendukung pake materai, kalau ada sejuta (materai) Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita mau giring-nya?" kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu, 20 April 2016. Tiap lembar materai memang dihargai Rp 6 ribu.
Menurut Ahok, pembubuhan materai hanya dibubuhkan dalam formulir yang diajukan oleh pasangan, bukan dalam formulir pendukung. Pasalnya, jika materai dibubuhkan dalam formulir dukungan, calon independen harus menyediakan materai juga. Hal ini menurut Ahok akan merugikan calon independen.
Formulir dukungan pun, menurut Ahok, tidak harus dibuat. Pasalnya, formulir dukungan hanya berfungsi untuk pegangan calon independen saja. Hal ini untuk membutikan bahwa dukungan diberikan kepada calon jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan verifikasi di lapangan.
Namun, Ahok menyerahkan keputusannya kepada KPUD. Seandainya pun tidak bisa melenggang dalam pilkada mendatang, Ahok mengatakan akan tetap berkonsentrasi bekerja hingga Oktober 2017 mendatang. "Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin," ujar Ahok.
KPU berencana untuk menerapkan syarat baru bagi calon independen. Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan beberapa ketentuan. Ketentuan ini yaitu materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
"Kalau semua pendukung pake materai, kalau ada sejuta (materai) Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita mau giring-nya?" kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu, 20 April 2016. Tiap lembar materai memang dihargai Rp 6 ribu.
Menurut Ahok, pembubuhan materai hanya dibubuhkan dalam formulir yang diajukan oleh pasangan, bukan dalam formulir pendukung. Pasalnya, jika materai dibubuhkan dalam formulir dukungan, calon independen harus menyediakan materai juga. Hal ini menurut Ahok akan merugikan calon independen.
Formulir dukungan pun, menurut Ahok, tidak harus dibuat. Pasalnya, formulir dukungan hanya berfungsi untuk pegangan calon independen saja. Hal ini untuk membutikan bahwa dukungan diberikan kepada calon jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan verifikasi di lapangan.
Namun, Ahok menyerahkan keputusannya kepada KPUD. Seandainya pun tidak bisa melenggang dalam pilkada mendatang, Ahok mengatakan akan tetap berkonsentrasi bekerja hingga Oktober 2017 mendatang. "Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin," ujar Ahok.
KPU berencana untuk menerapkan syarat baru bagi calon independen. Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan beberapa ketentuan. Ketentuan ini yaitu materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Sumber
Quote:
Original Posted By kakekserbatahu►
Jakarta - Dalam mengumpulkan KTP dukungan untuk calon independen Ahok-Heru, Teman Ahok mengikuti aturan KPU. Semua pernyataan dukungan Ahok-Heru dilengkapi dengan meterai per kelurahan.
"Untuk proses di Teman Ahok, kami mengikuti aturan yang meterai itu akan dibubuhkan dalam formulir kolektif per kelurahan," kata Koordinator Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, kepada detikcom, Selasa (20/4/2016).
Pengumpulan KTP dan surat pernyataan dukungan ke Ahok-Heru barulah tahap pertama yang dilakukan oleh Teman Ahok. Setelah itu dilakukan verifikasi detail untuk memastikan semua syarat terpenuhi.
"Setelah dikumpulkan, semuanya akan diserahkan ke sekretariat pusat di Pejaten, lalu akan kami verifikasi dulu via telepon secara random untuk menjaga kualitas formulir," kata Amalia.
"Setelah itu baru masuk ke tahap scan dan input. Di tahap ini form (hard file) yang sudah diinput akan diberi kode input sesuai dengan soft file-nya. Di tahap ini juga akan ada SMS konfirmasi," kata Amalia.
Setelah itu baru masuk ke tahap pengarsipan. Pengarsipannya akan dipilah dulu per kelurahan.
"Baru nanti diurutkan dan disesuaikan dengan urutan soft file. Kalau sudah dipilah dan diurutkan kami tinggal print database kami untuk kemudian jadi form B1KWK (nanti form dukungan yang ada saat ini jadi lampirannya). Nah, form B1KWK per kelurahan ini yang nanti akan diberi meterai," tegasnya.
"Oh ya nanti form B1KWK itu juga akan ditandatangani oleh pasangan calon juga," pungkasnya.
Sebelumnya KPU memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan/independen yang wajib disertai meterai. Meterai ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan per orang.
"Jadi setiap bundel dukungan untuk satu desa, mereka perlu mereka meletakkan meterai dan ditandatangani bakal calon di atas meterai tersebut.Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan," ujar anggota Komisi KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
Aturan menyertakan meterai pada surat pernyataan dukungan per desa diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini juga sudah diterapkan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
Hadar menjelaskan dalam Pasal 20 ayat 3 PKPU Nomor 9/2015 diatur formulir model B.1 KWK yang menyebutkan dukungan perseorangan yang tidak ditandatangani di atas meterai oleh pasangan calon perseorangan, dukungan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
"Bundel dukungan per desa, per kelurahan, per kotamadya harus ada pernyataan bakal calon misal surat pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang ditandatangani bakal calon di atas meterai," ujarnya.
Usulan agar dukungan calon independen disertai meterai per orang disebut Hadar muncul saat dalam pembahasan draf perubahan PKPU Nomor 9 tersebut. Namun KPU memutuskan tidak akan ada pengaturan baru soal pernyataan dukungan perseorangan.
Husssss
Teman Ahok: Ikuti Aturan KPU, Dukungan Ahok-Heru Bermeterai per Kelurahan
Jakarta - Dalam mengumpulkan KTP dukungan untuk calon independen Ahok-Heru, Teman Ahok mengikuti aturan KPU. Semua pernyataan dukungan Ahok-Heru dilengkapi dengan meterai per kelurahan.
"Untuk proses di Teman Ahok, kami mengikuti aturan yang meterai itu akan dibubuhkan dalam formulir kolektif per kelurahan," kata Koordinator Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, kepada detikcom, Selasa (20/4/2016).
Pengumpulan KTP dan surat pernyataan dukungan ke Ahok-Heru barulah tahap pertama yang dilakukan oleh Teman Ahok. Setelah itu dilakukan verifikasi detail untuk memastikan semua syarat terpenuhi.
"Setelah dikumpulkan, semuanya akan diserahkan ke sekretariat pusat di Pejaten, lalu akan kami verifikasi dulu via telepon secara random untuk menjaga kualitas formulir," kata Amalia.
"Setelah itu baru masuk ke tahap scan dan input. Di tahap ini form (hard file) yang sudah diinput akan diberi kode input sesuai dengan soft file-nya. Di tahap ini juga akan ada SMS konfirmasi," kata Amalia.
Setelah itu baru masuk ke tahap pengarsipan. Pengarsipannya akan dipilah dulu per kelurahan.
"Baru nanti diurutkan dan disesuaikan dengan urutan soft file. Kalau sudah dipilah dan diurutkan kami tinggal print database kami untuk kemudian jadi form B1KWK (nanti form dukungan yang ada saat ini jadi lampirannya). Nah, form B1KWK per kelurahan ini yang nanti akan diberi meterai," tegasnya.
"Oh ya nanti form B1KWK itu juga akan ditandatangani oleh pasangan calon juga," pungkasnya.
Sebelumnya KPU memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan/independen yang wajib disertai meterai. Meterai ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan per orang.
"Jadi setiap bundel dukungan untuk satu desa, mereka perlu mereka meletakkan meterai dan ditandatangani bakal calon di atas meterai tersebut.Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan," ujar anggota Komisi KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
Aturan menyertakan meterai pada surat pernyataan dukungan per desa diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini juga sudah diterapkan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
Hadar menjelaskan dalam Pasal 20 ayat 3 PKPU Nomor 9/2015 diatur formulir model B.1 KWK yang menyebutkan dukungan perseorangan yang tidak ditandatangani di atas meterai oleh pasangan calon perseorangan, dukungan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
"Bundel dukungan per desa, per kelurahan, per kotamadya harus ada pernyataan bakal calon misal surat pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang ditandatangani bakal calon di atas meterai," ujarnya.
Usulan agar dukungan calon independen disertai meterai per orang disebut Hadar muncul saat dalam pembahasan draf perubahan PKPU Nomor 9 tersebut. Namun KPU memutuskan tidak akan ada pengaturan baru soal pernyataan dukungan perseorangan.
Husssss

Sumber
Quote:
KPU : Teman Ahok Hanya Perlu 267 Materai
WARTA KOTA, GAMBIR-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Ahok'>Teman Ahok tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk meyediakan materai, lantaran hanya diperlukan sebanyak 267 materai.
Jumlah tersebut, kata Sumarno, sesuai dengan kelurahan yang ada di lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
"Jadi tidak perlu mengumpulkan materai sebanyak syarat dukungan calon independen sebanyak 532,213 atau 3,193,278,000 miliar jika dikalikan 6000," kata Sumarno saat ditemui Warta Kota di Gedung KPU Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Menurut Sumarno, yang perlu dilakukan oleh Ahok'>Teman Ahok hanyalah menyortir dan memisahkan form dukungan yang telah terkumpul berdasarkan kelurahan.
"Karena Ahok'>Teman Ahok menggunakan formulir sendiri, nanti tinggal dilampirkan di form yang disediakan oleh KPU dan ditanda tangani oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur," jelas Sumarno.
Dikatakan Sumarno, satu form dukungan kolektif yang dibubuhkan materai bisa berisi data ratusan hingga ribuan pendukung.
"Nantinya tugas KPU yang memferivikasi data tersebut dan kemudian jika lolos fervikasi tinggal ditanda tangan oleh lurah di form tersebut," kata Sumarno.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengatakan tidak akan mengikuti pilkada jika sampai usulan KPU disahkan dimana dalam Pasal 14 Ayat 8 Tahun 2015 disebutkan dukungan untuk calon independen harus disertai materai.
Alasannya, menurut dia, peraturan KPU tersebut memberatkan bagi calon independen seperti dirinya.
Lantaran jika Ahok'>Teman Ahok berhasil mendapatkan satu juta KTP, maka uang yang diperlukan untuk membeli 6 juta materai itu adalah Rp6 miliar.
"Duit dari mana kita, mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah, sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya," kata Ahok.
Sumber
Quote:
KPU: Pembubuhan Materai Tak Bebani Calon Perseorangan
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menilai bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan materai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.
Husni menjelaskan, persyaratan tersebut sebenarnya bukan peraturan baru, karena hal itu telah diatur sejak pilkada yang digelar secara langsung pada tahun 2005 silam. Selain itu, ia menegaskan, tidak semua orang yang mau mendukung pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk membubuhkan materai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.
"Tidak semua orang yang mendukung membutuhkan materai, tidak begitu. Yang diatur sejak pilkada pertama 11 tahun yang lalu itu perlu ada materai pada dukungan di setiap desa atau kelurahan," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Meski demikian, imbuh Husni, jika seseorang, secara individu, ingin mendukung pasangan calon perseorangan, maka dirinya bisa membubuhkan materai pada surat pernyataan dukungan yang dibuatnya sendiri.
"Kemarin, kami ingin mempermudah orang yang datang (mendukung pasangan calon perseorangan) secara pribadi, tidak berkelompok. Dia mau membubuhkan materai, silahkan. Tapi yang paling penting adalah di satu desa atau kelurahan harus memberi satu materai, karena basis pemeriksaannya adalah di desa atau kelurahan," katanya.
Pernyataan itu dibenarkan pula oleh Komisioner KPU Hadar Gumay. Ia menyebutkan, surat pernyataan dukungan bisa diserahkan secara kolektif di kelurahan atau desa maupun individu. Yang jelas, formulir B.1 tersebut harus dibubuhi meterai untuk menyatakan keabsahannya.
"Sebenarnya boleh satu orang, timnya ada nama 20 orang, atau sekalian satu kelurahan. Kalau satu kelurahan kasih materai untuk menyatakan dukungan," ujarnya.
Formulir B.1 tersebut, ucap Hadar, bisa berbentuk formal maupun tidak terlalu formal. "Boleh saja (tidak terlalu formal), tetapi nanti disalin namanya saja di form atau format B.1 oleh tim pemenang. Nanti enggak perlu lagi mereka cari orangnya, kan di form dukungan awal sudah ada bentuk dukungannya. Ini untuk memudahkan," katanya.
Hadar menyebutkan, formulir B.1 tersebut sudah diunggah di situs PKPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyatakan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan pada pilkada tahun depan.
"Intinya, kami tidak ingin merepotkan. Jadi pakai form seperti (milik) kami untuk daftar saja, tidak akan menyulitkan. Kan kami periksa pakai mesin biar bisa terbaca," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rancangan perubahan PKPU disebutkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan untuk Pilkada 2017 nanti wajib dibubuhi materai. Syarat itu disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut termaktub bahwa bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara individu maupun kolektif dan dibubuhi meterai saat menyerahkan dokumen dukungannya. (bag)
Sumber
Pendukung Ahok siapin Materai 6 rebu....
Diubah oleh jokohadiningrat 21-04-2016 08:28
0
20.9K
Kutip
260
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan