- yang membutuhkan tambahan modal usaha tanpa sistem perbankan.
- yang membutuhkan mentoring bisnis umkm
- yang membutuhkan media promosi
- yang membutuhkan banyak relasi
- dan masih banyak lainnya
Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah);
2. Milik Warga Negara Indonesia;
3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
4.Berbentuk usaha orang perseorangan, Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum, atau Badan Usaha yang Berbadan Hukum, termasuk Usaha Mikro dan Koperasi.
5.Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun
6. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
7. Belum memenuhi persyaratan perbankan ( Non Bankable)
8. Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN lain.
Spoiler for KEWAJIBAN:
Kewajiban Mitra Binaan adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
2. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
3. Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
4. Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Spoiler for SEKTOR YANG DIDANAI:
Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya.