Kaskus

News

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Ahok Tak Tahu Sunny Janjikan Sesuatu kepada Sanusi
JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pemberitaan di majalah Tempo edisi pekan ini, salah seorang penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sunny Tanuwidjaja, staf Guberur Basuki Tjahaja Purnama, menjanjikan sesuatu kepada bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Tak disebutkan, hal yang dijanjikan itu. Namun, yang pasti, sesuatu yang disebutkan itu terkait erat dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang melibatkan perusahaan milik Aguan.

Menanggapi hal itu, Ahok (sapaan Basuki) mengaku tidak tahu-menahu. Namun, Ahok menekankan bahwa dia tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk Sunny.

"Saya enggak tahu. Akan tetapi, yang penting sekarang gini, bisa enggak sih orang pengaruhin saya? Kan enggak," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).

Masih terkait pemberitaan majalah Tempo, penegak hukum KPK itu juga menyebut bahwa Sunny sempat menelepon Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Keduanya disebut membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tengah dibahas di DPRD. (Baca:Sunny Mengaku Ditanya Sanusi Pandangan Ahok soal Kontribusi 15 Persen Pengembang Reklamasi)

Dalam pembicaraan itu, Sunny disebut menjanjikan bahwa Ahok sudah setuju dengan draf usulan DPRD yang meminta kontribusi tambahan dimasukkan dalam pergub, tidak dalam perda. (Baca: Saling Tuding Ahok dan Taufik soal Tambahan Kontribusi di Raperda Reklamasi)

Namun, sikap DPRD DKI berubah lagi. Mereka memasukkan dalam draf bahwa yang dikenakan terhadap pengembang proyek reklamasi minimal sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) yang terjual.

Ahok menekankan bahwa ia tidak mungkin menyetujui usulan itu. Indikatornya, tak ada satu pun draf milik Pemprov DKI yang mencantumkannya. (Baca: Taufik Sebut Ahok Awalnya Tidak Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Ia kemudian menyinggung kembali mengenai draf usulan DPRD yang pernah dikembalikannya ke Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik, yang disertai coretan "gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

"Jadi, logikanya gimana? Saya juga maunanya, saya bisa ngetik sendiri enggak perda itu? Yang ngusulin siapa? Kan ada sekda, deputi, kepala Bappeda, mana mungkin saya yang bikin."

"Terus, kalau saya udah tulis 'gila, ini bisa pidana', itu saya tulis sendiri, lho. Masa, saya juga tulis (menyetujui) 5 persen," ujar Ahok. (Baca: Lulung Sebut DPRD DKI yang Coret Kontribusi Tambahan Jadi 5 Persen)

Saat ini, KPK sudah menetapkan Sanusi sebagai tersangka seusai tertangkap tangan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro land Ariesman Widjaja.

Seperti Agung Sedayu, Agung Podomoro juga terlibat dalam proyek reklamasi. Selain itu, KPK juga mencegah Sunny dan Aguan untuk bepergian ke luar negeri.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp

Kasihan amat ente mau dikorbankan si Hoktod, Sunny.
0
13.9K
220
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan