- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SUMBER WARAS SUDAH, LANJUT YANG INI


TS
allnewcorolla
SUMBER WARAS SUDAH, LANJUT YANG INI
Ahok Tantang Yusril Gugat Pemprov DKI ke Pengadilan soal Penggusuran Luar Batang
AKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan.
Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi ucapan Yusril yang menantang Pemprov DKI menunjukan sertifikat bukti kepemilikan lahan kawasan yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
"Kita tidak usah berdebat kaya gitu, silakan gugat. Kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat aja. (Warga Luar Batang) yang ngaku-ngaku punya sertifikat juga gugat aja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).
Ahok mengaku lebih senang meladeni tantangan pihak yang berseberangan dengannya melalui jalur hukum. Karena jika melalui pemberitaan, maka yang terjadi hanya perang opini.
Ahok kemudian mengungkit saat adanya isu yang menyebutkan Pemprov DKI hendak menggusur masjid dan makam Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus.
"Jadi kalau mau bicarain hukum bukan hanya teriak-teriak di media. Kamu gugat aja di pengadilan. Jadi tidak usah gertak gertak gitu. Kalau ternyata tidak ada sertifikatnya, aku pidanain balik. Santai aja," ujar Ahok. (Baca: Yusril Kembali Tegaskan Akan Tantang Ahok di Luar Batang)
"Kalau kamu ngerasa hebat ya gugat dong supaya enak bicara di hukumnya. Bukan bangun opini bilang saya mau bongkar masjid, bilang mau hancurkan makam habib. Itu kan sesuatu yang tidak pantes gitu lho," pungkas Ahok.
Selama ini, Ahok selalu menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga Luar Batang milik Pemprov DKI. Adapun sertifikatnya mencantumkan PD Pasar Jaya. Namun, Yusril menantang Pemprov DKI untuk menunjukan sertifikat itu. (Baca: Ahok Berencana Gusur Luar Batang pada Mei Mendatang)
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
AKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan.
Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi ucapan Yusril yang menantang Pemprov DKI menunjukan sertifikat bukti kepemilikan lahan kawasan yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
"Kita tidak usah berdebat kaya gitu, silakan gugat. Kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat aja. (Warga Luar Batang) yang ngaku-ngaku punya sertifikat juga gugat aja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).
Ahok mengaku lebih senang meladeni tantangan pihak yang berseberangan dengannya melalui jalur hukum. Karena jika melalui pemberitaan, maka yang terjadi hanya perang opini.
Ahok kemudian mengungkit saat adanya isu yang menyebutkan Pemprov DKI hendak menggusur masjid dan makam Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus.
"Jadi kalau mau bicarain hukum bukan hanya teriak-teriak di media. Kamu gugat aja di pengadilan. Jadi tidak usah gertak gertak gitu. Kalau ternyata tidak ada sertifikatnya, aku pidanain balik. Santai aja," ujar Ahok. (Baca: Yusril Kembali Tegaskan Akan Tantang Ahok di Luar Batang)
"Kalau kamu ngerasa hebat ya gugat dong supaya enak bicara di hukumnya. Bukan bangun opini bilang saya mau bongkar masjid, bilang mau hancurkan makam habib. Itu kan sesuatu yang tidak pantes gitu lho," pungkas Ahok.
Selama ini, Ahok selalu menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga Luar Batang milik Pemprov DKI. Adapun sertifikatnya mencantumkan PD Pasar Jaya. Namun, Yusril menantang Pemprov DKI untuk menunjukan sertifikat itu. (Baca: Ahok Berencana Gusur Luar Batang pada Mei Mendatang)
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
0
4.5K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan