diosettaAvatar border
TS
diosetta
ASK : tanya seputar peraturan kontrak pekerja yg sudah diangkat tetal
Maaf gan,

Mau tanya..
Kasusnya begini :

Saya sudah bekerja si perusahaan saya lebih dr 5 thn,
Baru2 ini Perusahaan saya kan ngebikin project baru ,
jadi karyawan akan diberikan training berkala yang berjalan selama 6 bulan..
namun karyawan mengikuti training itu wajib menandatangani kontrak selama 2 tahun untuk tidak keluar dari perusahaan dimana apabila dilanggar maka wajib mengganti semua biaya training yg tidak tercantum di kontrak ( estimasi 30-50jt)

Mengenai hal ini apa dibenarkan oleh peraturan ketenagakerjaan?

masalahnya setelah saya tanda tangan, sebulan kemudian saya dimutasi ke kota lain dan kondisi disini jauh dari prediksi , penuh tekanan, dan jam kerjanya sampe malem terus...
Namun apabila saya mau resign , sudah terikat kontrak itu..

Kira-kira apa ada yg tahu jawabanya?
Atau info ke mana saya bisa mencari tahu jawabanya?
Diubah oleh setta 21-04-2016 05:31
0
703
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan