- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
TS
strukturman
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
Bismillahirrahmannirrahim
Salama Sejahtera buat agan-agan semua
Spoiler for peringatan!!:
Sesuai dengan judul tritnya, disini ane mau membahas soal pajak (PPn) dan zakat (bagi muslim). Disini ane tidak akan menjelaskan definisi, fungsi, dan tujuan dari pajak. disini ane hanya mau mengajak agan-agan sekalian berfikir hal yang sangat simple.
Berawal dari diskusi ringan ane di sebuah status FB salah seorang pegawai Direktorat Jendral Pajak, mengenai stigma negatif yang berada di masyarakat tentang pegawai DJP, sampai berujung pada sebuah pertanyaan yaitu "besarnya PPn 10% itu dari mana?".
Obviously, itu datang dari UU, kalau tidak salah pasal 7 no.42 tahun 2009 perubahan ketiga (CMIIW). Tapi yang jadi concern ane adalah, sebelum besaran 10% itu ada di UU, bagaimana proses penetapannya? apa yang jadi pertimbangan? ada org yg cukup ahli dalam perpajakan yg bilang bahwa itu dari analisis dari daya beli masyarakat, analisis benefit cost, dsb. nah, masyarakat sebagai wajib pajak berhak tahu tidak pertimbangannya? atau hak wajib pajak hanya kewajiban membayar pajak tanpa perlu mengkritisi kenapa harus bayar 10%?
Sedangkan zakat yang ane tahu, itu merupakan kewajiban dari setiap muslim yg tertuang dalam al-qur'an surat al-baqarah ayat 267 (CMIIW). besarnya 2,5% berdasarkan hadist nabi.
Kemudian ada salah seorang pegawai DJP yang nge-pm ane, dan terjadilah diskusi yg cukup menarik untuk mengajak agan-agan sekalian berfikir. dan dengan persetujuan orang yang bersangkutan, ane share diskusi kami untuk kemudian agan-agan tanggapi atau sekedar ditelaah. berikut bukti diskusinya
Spoiler for screenshot diskusi:
mungkin kurang keliatan, ini ane tulisin. A : ane, P : pegawai DJP yg diskusi sama ane
A: Maaf mas, saya japri aja. Soalnya saya udah closing statement di statusnya mbak *****. Yg saya mau tau dari mana angka 10%nya. Analoginya, harga paket nasi di mekdi 25rb, saya tau karena di papan harganya sekian. Tapi 25rb itu muncul darimana, itu yg saya mau tau. Sama kayak besarnya pajak td. Dari UU 10%, tapi darimana bisa sampe muncul 10%, itu yg saya mau tau. Kebetulan saya pernah googling, tapi ngga ketemu. Saya nanya ke mas **** temennya mbak *****, juga ngga tau. Mungkin masnya tau?
P : Kalo itu memang sudah ada di UU nya Mas,dan tarif nya pun berbeda-beda,misalnya untuk ekspor 0%. Dan kalo misalnya dianalogikan dengan zakat,kenapa pada saat mencapai nisab nya,20 Dinar dikenakan 0,5 Dinar. Ya karena tarifnya 2,5%, dan memang benar yang Mas sampaikan mungkin hanya Allah yang tahu,mungkin Nabi Muhammad saja tidak tahu pertimbangannya (mungkin ya,saya juga tidak tahu Nabi tahu atau tidak). Tapi kembali ke masalah pajak,saya juga setuju bahwa tarif tersebut sudah ada analisanya walaupun mungkin terus terang saya tidak tahu. Kenapa saya bisa menarik kesimpulan seperti itu. Kalo tarif PPN memang kelihatan simple 0% dan 10%,tapi kalo untuk tarif PPh ada 2%,3%,5%,10%,15%,25% dan 30%, begitu juga dengan PPn BM tarifnya bervariasi dari 10%,20%,30%,40%,50%,60% dan 75%. Jadi menurut saya pasti ada pertimbangan dan analisa terlebih dahulu. Terimakasih,semoga dapat membantu.
A : Pertimbangannya mas yg saya mau tau. Itu yg jadi pertanyaan, "kenapa saya harus bayar ke negara ini sekian%?" Mungkin kalau pertimbangannya bisa diketahui oleh masyarakat, masyarakat bisa lebih ikhlas bayar pajak. Zakat aja cuma 2,5%. Padahal peruntukan zakat untuk menolong kehidupan rakyat yg tidak mampu. Mirip dengan pajak.
P : Mungkin harus diluruskan Mas. Peruntukan zakat memang untuk menolong orang yang tidak mampu. Sehingga dalam Quran disebutkan penerima zakat adalah :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amin
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang berhutang
7. Fisabilillah
8. Musafir
Sedangkan fungsi pajak adalah :
1. Fungsi Budgetair (anggaran)
2. Fungsi Regulerend (alat pengatur)
3. Fungsi Stabilitas
4. Fungsi Redistribusi
Pendapatan Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa zakat hanya mengambil 1 fungsi dari pajak saja Mas,yaitu fungsi Redistribusi Pendapatan karena penerima zakat sudah ditentukan. Jadi zakat tidak boleh digunakan sebagai Fungsi Budgetair (anggaran) misalnya untuk membangun jalan dan jembatan karena justru akan menyalahi kodratnya,sehingga tarifnya lebih kecil. Itu menurut saya,mohon maaf kalo salah.
A : Iya, kalau beli alutsista yg fungsinya untuk mempertahankan kedaulatan negara, memang beda filosofinya dari zakat. Karena itu saya hanya bilang mirip. Toh uang pajak juga yg dipakai buat BOS, bantuan sosial, untuk rakyat yg lebih membutuhkan. Cuma kenapa 10%, itu yg masih belum jelas. Kenapa ngga 5%? 7,5%? bahkan zakat aja lebih jelas, ada perhitungannya berdasarkan hadist nabi. Sedangkan pajak? Cuma di lembar UU yg dibuat manusia biasa dengan pertimbangannya, yg ngga jelas dasar perhitungannya bagi rakyat yg uangnya disetor untuk bayar pajak. Sama aja seperti rakyar zaman kerajaan yg ditagih uangnya sebagai pajak yg bakal digunakan untuk beli panah, bayar prajurit. Tapi besarnya pajak yg ditarik suka2 raja tanpa rakyat tahu pertimbangannya darimana. Rakyat berhak untuk tercerdaskan.
A : Skrg gini, lebih jelas mana. "Kenapa zakat 2,5%?" Karena dari hadist nabi, ketika harta sesorang sampai 20 dinar, maka wajib mengelurkan 0,5 dinar yaitu 1/40=2,5%. "Kenapa PPn 10%?" Karena dari UU begitu. Lebih make sense mana mas?
P : Dari tulisan Mas di atas kalo saya analogikan kurang lebih seperti ini. Kenapa PPN 10%,karena di UU disebutkan ketika penjualan 100 juta,maka wajib membayar 10 juta, yaitu 1/10=10%. Kalo boleh saya bertanya, dapat angka 1/40 itu dari mana? Kalo saya pikir kewajiban zakat untuk 20 Dinar itu 0,5 Dinar artinya adalah 2,5% dan tidak ada disebutkan 1/40. Dan ini bukan masalah "kelihatan indah" mana,tapi ini masalah "kewajiban" kita kepada negara Mas.
A : Itu cuma matematika simple mas. 0,5 dinar dizakatkan untuk setiap 20 dinar = 0,5/20 0,5/20 pembilang dan penyebutnya dikalikan 2, supaya pembilangnya jadi 1, 0,5×2/20×2 = 1/40 dijadikan dalam persen (perseratus), pembilang dan penyebut dikalikan 2,5 jadi 1x2,5/40×2,5 = 2,5/100 (2,5%). Saya juga bukannya biar keliatan "indah". Lebih indah mana sih mas, bilang desimal 2,5 sama bilangan bulat 10. Nomer punggung pemain bola aja ngga ada yg 2,5 atau 3,7. Lebih indah 10 mas. Ini masalah landasan! Apa yg menjadi dasar! Alasan dari suatu hal! Dua-duanya sama2 wajib. Tapi dasar perhitungannya lebih masuk diakal zakat dibanding pajak.
A : Dan zakat itu kewajibannya datang dari Tuhan. Perhitungannya dari hadist nabi. Mau mas tanya 0,5 dinar darimana, ngga akan ada manusia yg tahu. Yg pasti tahu analisis dari penentuannya pasti cuma Tuhan, yg maha mengetahui dan maha sempurna. Sedangkan pajak yg ngitung manusia, denga pertimbang dan analisis pendahuluan yg masih bisa dipelajari manusia lainnya. Sekarang manusia yg lain berhak ngga buat tau perhitungannya darimana? Atau "udahlah ngga usah tahu, bayar aja kewajibannya!". Itu yg jadi concern saya mas.
P : Dasar perhitungannya lebih masuk akal. Kalo begitu 2,5% darimana Mas, jangan bilang dari Hadist Nabi ya,atau 20 Dinar dibagi 0,5 Dinar. Karena ini perintah Nabi yang tertuang di Hadist maka kita akan menerima begitu saja tanpa mempertanyakan, karena ini hubungan antara makhluk dengan Penciptanya,sehingga mau bayar atau ga itu tidak ada pemaksaan di dunia karena merupakan Norma Agama. Tapi kalo pertanyaan Mas mau dibalik,kenapa harus 2,5% kenapa ga 1% atau kenapa kok 20 Dinar kenanya 0,5 Dinar kenapa ga 0,2 Dinar?
P : Wah,kebetulan sudah Mas jawab sendiri. Sepertinya jawaban Mas,dan saya sebelumnya ngirimnya hampir bareng.
A : Dan ketika mas memberiknn penjelasan 10% dari UU yg mengatakan bahwa ketika seseorang memiliki 100jt, kemudian iya wajib mengeluarkan 10jt, niscaya negara ini hanya akan jadi negara tirani dan rakyatnya hanya robot2 bodoh yg tidak berfikir. Dan semakin banyak orang yg enggan membayar pajak. Silahkan jawaban mas itu supaya org tahu, darimana dasarnya pajak. Atau kalau masnya enggan, biar saya yg post.
A : Jawaban mas di post aja mas
A : 2,5% berdasarkan hadist nabi dan penentuannya merupakan ketetapan dari Tuhan. Saya org yg masih punya iman dan punya akal. Ketika perintah itu merupakan perintah dari Tuhan melalui nabi, maka saya akan patuh tanpa banyak bertanya. Namun ketika perintah itu datang dari manusia, maka saya akan mempertanyakan dasarnya.
A : Dan seperti yg sudah saya bilang sebelumnya, ngga akan ada manusia yg tahun kenapa zakat itu 0,5 dinar dari 20 dinar. Karena itu ketetapan Tuhan, sedangkan pajak 10% itu ketetapan manusia yg masih bisa dipelajari manusia yg lain. Dan saya minta tolong, ini bukan debat, saya sudah berdiskusi dengan pegawai DJP lain selain mas. Dan org tersebut memang memiliki sifat yg tidak se ignorance mas dan lebih berminat diskusi yg cerdas, bukan mencari pembenaran yg konyol. Silahkan mas post diskusi kita untuk melihat bagaimana respon masyarakat lainnya dan membuktikan perkataan saya. Kemudian mas bisa tag saya. Atau kalau masnya sibuk biar saya yg post. Gimana?
P : Saya rasa itu ga perlu di posting harusnya semua sudah tau Mas,karena itu ada di UU. Dan kalo pun semua tau dasar pengenaan tarifnya,saya yakin setiap orang juga masih enggan untuk bayar pajak,tapi untungnya di UU disebutkan bahwa pajak itu adalah memaksa.
A : Kalau masnya setuju, saya post di kaskus. Saya screenshot diskusi kita dan minta tanggapan dari masyarakat lain. Kalau mas malu, nama mas saya sensor.
P : Silahkan Mas,asal jangan ada yang terpotong. Sehingga orang bisa membaca secara runtut.
A : Zakat juga memaksa mas, karena sifatnya wajib. Memang tidak ada konsekuensi di dunia, tapi di akhirat, yg bisa jadi lebih pedih daripada sekedar di penjara. Kalau saya sebenernya pengen diskusi ini di post, supaya pencerdasannya bisa didapat masyarakat yg lebih luas. Tanpa bermaksud menjelekan institusi atau pribadi sesorang, tapi supaya org juga bertanya 10% darimana. Kalau pun mas tidak berkenan untuk dipost diskusi kita, sebenernya itu hak saya. Kalau pun saya tidak memposting, katakanlah saya masih menghargai pilihan mas. Tapi saya minta tolong, lain kali untuk berdiskusi dengan saya, tolong untuk lebih tidak ignorant dan membaca terlebih dahulu, kalau perlu beberapa kali, karena saya juga capek kalau harus mengulang2, apalagi untuk matematika sederhana. Kedepannya semoga kita bisa berdiskusi yg lebih konstruktif lagi. Dan sampai sekarang belum ada yg bisa menjawab pertanyaan besar saya, darimana 10%. Dan saya yakin banyak juga masyarakat yg tidak tahu 10% darimana. Kalau sepelenya mah dari UU, tapi pertimbangannya apa ngga ada (atau sangat sedikit) yg tahu.
A : Nama mas perlu saya sensor atau engga?
P : Terserah Mas.
P : Kalo memang Mas bener-bener pengen tau,bisa buat surat ke Kantor Pusat DJP Mas. Mudah-mudahan nanti jawabannya bisa lebih memuaskan,tapi kalo saya memang cuma melaksanakan UU. Tapi saya yakin itu semua ada pertimbangan dan filosofinya. Saya juga senang diskusi,tanpa bermaksud untuk mendebat atau menyerang orang lain.
A : Ok mas, saya sensor saja ya. Mungkin saya akan coba email aja. Lebih praktis daripada nulis surat, le kantor pos, beli perangko, dll. Nanti kalau sudah saya posting mas akan saya beritahu.
P : Oke..
A : Dari masnya ada request atau masukan sebelum saya posting? Selain semuanya dipost secara runut? Atau mungkin masnya mau membantu pencerdasan masyarakat lain mengenai pajak, nanti biar saya kasih fb/kontak mas yg lain. Biar jelas dulu sebelum diposting untuk meminimalisir kesalahpaham yg mungkin bisa terjadi setelahnya.
A : Kalau dari mas hanya "oke", berarti selain "saya post semua secara runut", saya anggap mas tidak masalah dan tidak akan mempermasalahkan hal lainnya. Gimana? Ok?
P : Oke..
A : Ok mas.
disini ane tidak bermaksud menjelek-jelekan institusi ataupun perseorangan. maksud dari ane share diskusi ane dengan salah seorang pegawai DJP adalah mengajak agan-agan sekalian berfikir. silahkan agan-agan simpulkan sendiri hasil diskusi diatas, kalau agan-agan mau memberikan tanggapan atau komentar lakukan sebagai orang yg cerdas.
dari ane, zakat dan pajak keduanya wajib (khususnya zakat bagi muslim #NoSara). tapi lebih dari sekedar robot yang patuh pada program, kita harus bisa berfikir menelaah darimana dasar dari apa yang kita kerjakan. dan saya sebagai muslim, tidak akan meragukan apa yang sudah ditetapkan dalam al-qur'an.
disini ane bukan membandingkan zakat umat muslim dengan umat yang lain. yang ane komparisi disini adalah dasar dari penentuan zakat dengan dasar dari penentuan pajak. dasar penentuan zakat sebagaimana sudah ane jabarkan diatas dan dalam percakapan, menurut ane lebih bisa diterima daripada dasar penentuan pajak (PPn) yang dari UU, tanpa ada perhitungan darimana datangnya 10%
yg ane harapkan supaya masyarakat indonesia dan agan-agan kaskuser sekalian bisa lebih berfikir dan lebih kritis dalam menanggapi segala persoalan.
kalau ada yg ingin ditanyakan kepada ane mengenai diskusi diatas, silahkan aja gan.
atau kalau ada yang mau ditanyakan kepada orang yg berdiskusi dengan ane silahkan pm ane, nanti ane kasih fbnya (sudah ada persetujuan).
Salam Demokrasi.
contoh agan yang membaca dan menangkap maksud ane
Quote:
Quote:
agan yang ikutan berfikir
Quote:
agan yang tanggapannya di luar koridor pembahasan, kemana-mana
Quote:
kalau yang tanggapannya diluar poin "darimana perhitungan PPn 10%?", mohon maaf kalau ngga ane tanggepin ya.
Lebih ngelantur lagi
Quote:
ane udah berkontibusi bayar PPn 10% di mekdi,bayar retribusi parkir, kontribusi kan?
kalau ada yang nanggapin, komentar, atau nanya model gini
Quote:
ini jawaban ane ya, sorry kalau ngga dijawab satu-satu
Quote:
sumber wikipedia gan,
Quote:
tambahan
Quote:
LANJUT POST #2
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1257 suara
PERLU kah Rakyat Tahu dasar Perhitungan Besaran Pajak (PPn 10%)?
Perlu, bahkan dasar penetapan pajak lainnya harus bisa diakses publik
86%Ngga usah, bayar aja ngga usah repot
14%0
133.3K
1.2K
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan