Kaskus

News

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Teman Ahok Sambut Gembira Putusan KPU Soal Materai di KTP Dukungan Calon Independen
Kamis, 21 April 2016 — 7:14 WIB
Teman Ahok Sambut Gembira Putusan KPU Soal Materai di KTP Dukungan Calon Independen
Posko Teman Ahok di mal didatangi warga yang menyerahkan KTP dukungan bagi Ahok.


JAKARTA (Pos Kota) – Teman Ahok yang merupakan kelompok relawan pasangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono dalam Pilgub DKI 2017, mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merevisi kebijakan pembubuhan materai di surat dukungan.

Jika sebelumnya materai harus dibubuhkan setiap dokumen dukungan, melalui revisi tersebut materai dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.

Menurut Singgih Widiyastomo, juru bicara Teman Ahok, pihaknya tidak keberatan dengan keputusan KPU. Dikatakannya dengan aturan itu, Teman Ahok hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp1,5 juta untuk membubuhkan meterai dalam dokumen B1 KWK seluruh kelurahan di Jakarta.

Singgih mengatakan, awalnya pihaknya sempat kaget ketika mendengar informasi soal aturan baru dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai juga dibubuhkan pada surat dukungan perseorangan.

Substansi draf itu muncul ketika KPU melakukan uji publik pada Selasa (20/4/2016). Jika aturan itu diterapkan, kata Singgih, pihaknya mesti mengeluarkan uang Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar hanya untuk membeli meterai.

Dana sebesar itu dibutuhkan jika Teman Ahok berhasil mengumpulkan satu juta data KTP warga Jakarta. Jika harga meterai Rp 6.000 per lembar, perlu sekitar Rp 6 miliar untuk membubuhkan meterai di setiap lembar dukungan. Namun, belakangan, KPU memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan.

Bukan hanya Teman Ahok, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menyatakan keberatannya. Bila materai dibubuhkan pada setiap dokumen dukungan perorangan. Ia menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.

“Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai,” kata Ahok.

Sebelumnya, KPU menyatakan, adanya rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.(guruh)

http://poskotanews.com/2016/04/21/te...on-independen/

Update
KPU : Teman Ahok Hanya Perlu 267 Materai

WARTA KOTA, GAMBIR-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Ahok'>Teman Ahok tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk meyediakan materai, lantaran hanya diperlukan sebanyak 267 materai.
Jumlah tersebut, kata Sumarno, sesuai dengan kelurahan yang ada di lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
"Jadi tidak perlu mengumpulkan materai sebanyak syarat dukungan calon independen sebanyak 532,213 atau 3,193,278,000 miliar jika dikalikan 6000," kata Sumarno saat ditemui Warta Kota di Gedung KPU Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Menurut Sumarno, yang perlu dilakukan oleh Ahok'>Teman Ahok hanyalah menyortir dan memisahkan form dukungan yang telah terkumpul berdasarkan kelurahan.
"Karena Ahok'>Teman Ahok menggunakan formulir sendiri, nanti tinggal dilampirkan di form yang disediakan oleh KPU dan ditanda tangani oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur," jelas Sumarno.
Dikatakan Sumarno, satu form dukungan kolektif yang dibubuhkan materai bisa berisi data ratusan hingga ribuan pendukung.
"Nantinya tugas KPU yang memferivikasi data tersebut dan kemudian jika lolos fervikasi tinggal ditanda tangan oleh lurah di form tersebut," kata Sumarno.

http://wartakota.tribunnews.com/2016...lu-267-materai

Good job KPU emoticon-Ngacir
Diubah oleh kurt.cob41n 21-04-2016 09:43
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan