Kaskus

News

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Membaca Grafik Putusan Artidjo Dkk yang Semakin Berat untuk Terdakwa Korupsi
Membaca Grafik Putusan Artidjo Dkk yang Semakin Berat untuk Terdakwa Korupsi

Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, Krisna Harahap, Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latif mengetuk palu dengan keras pada catur wulan pertama di 2016. Para terdakwa yang dulunya selalu berkelit di persidangan, dibuat tidak berkutik oleh 'godam' Artidjo dkk.

Berikut sebagian daftar terdakwa korupsi yang hukumannya diperberat oleh Artidjo dkk sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (19/4/2016):

1. Prawoto
Prof Dr Ir Prawoto, M SAE terseret kasus pengadaan bus TransJakarta itu. Selaku Direktur Pusat Transportasi BPPT, ia dinilai menggunakan kewenangannya untuk memuluskan proyek yang merugikan negara puluhan miliar rupiah sehingga ia harus diadili.

Tuntutan: 6 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 18 bulan penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 3 tahun penjara.
Vonis kasasi : 8 tahun penjara (naik lima tahun dan dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abbdul Latief.
Panitera pengganti: Santhos Wahjoe Prijambodo.

2. Sutan Bhatoegana
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ternyata memanfaatkan kedudukannya untuk mengeruk fulus mengisi pundi-pundi pribadi. Dengan jabatannya yang strategis, ia menerima pelicin dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Sekjen Kementerian ESDM Wiryono Karyo hingga para pengusaha minyak. Sutan akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Tuntutan : 11 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara.
Vonis kasasi : 12 tahun penjara (naik satu tahun dan satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abbdul Latief.

Membaca Grafik Putusan Artidjo Dkk yang Semakin Berat untuk Terdakwa Korupsi

3. dr Tunggul Parningotan Sihombing

dr Tunggul Parningotan Sihombing menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek vaksin flu burung senilai Rp 770 miliar tahun 2008-2010. Belakangan, proyek itu bernuansa koruptif dan dr Tunggul diseret ke pengadilan.

Tuntutan : 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 10 tahun penjara.
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (naik 8 tahun dan tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abbdul Latief.

4. Iskandar Rasyid
Bendahara proyek double-double track jalur kereta api Bekasi-Cikarang, Iskandar Rasyid menyelewengkan puluhan miliar uang pembebasan tanah untuk proyek itu. Alhasil, Iskandar duduk di kursi pesakitan.

Tuntutan : 9 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 6 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 9 tahun penjara.
Vonis kasasi : 15 tahun penjara (naik 6 tahun dan 6 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.

5. Abdur Rouf

Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin ditangkap usai kurirnya Abdur Rouf dibekuk KPK. Dari tangan Rouf didapati segepok uang daru Antonius Bambang Djatmiko. Terbongkarlah kekayaan Fuad Amin dari hasil kejahatan yang mencapai Rp 250 miliar. Rouf lalu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tuntutan : 4 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 2 tahun penjara.
Vonis kasasi : 5 tahun penjara (naik 3 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.

6. Antonius Bambang Djatmiko
Antonius menyuap Fuad Amin lewat Rouf. Antonius mau tidak mau harus diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tuntutan : 3 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 2 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 2 tahun penjara.
Vonis kasasi : 4 tahun penjara (naik 1 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latief.

7. Ade Nurhikmat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Banten, Ade Nurhikmat menjanjikan tenaga honorer menjadi PNS. Ternyata omongan manis itu palsu. Permainan jahat itu membuat gemerincing uang Rp 871 juta mengalir ke kantong mereka.

Tuntutan: 4 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 3 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 3 tahun penjara.
Vonis kasasi : 5 tahun penjara (naik 2 tahun dan 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

Dibandingkan dengan putusan-putusan tahun sebelumnya, putusan Artidjo dkk mengalami kenaikan. Berikut contohnya:


1. Anas Urbaningrum.


Tuntutan KPK : 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara.
Vonis kasasi : 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

Membaca Grafik Putusan Artidjo Dkk yang Semakin Berat untuk Terdakwa Korupsi

2. Akil Mochtar

Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup.
Vonis kasasi : Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

3. Angelina Sondakh

Tuntutan KPK: 12 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4,5 tahun penjara
Vonis kasasi : 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).

4. Luthfi Hasan Ishaaq

Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 16 tahun penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme

5. Irjen Djoko Susilo


Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 18 tahun penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa).
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme

Update

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Udar Pristono saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ternyata bermain uang panas proyek pengadaan bus TransJakarta. Pengadaan barang yang terjadi pada 2013 itu bernilai hampir Rp 1 triliun rupiah. Ternyata selidik punya selidik, tender ini penuh kecurangan dan permainan.

Atas kejahatan Udar itu, maka Artidjo Harahap-Krisna Harahap-Abdul Latif memperberat hukuman Udar dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, harta Udar yang berasal dari hasil kejahatan pencucian uang juga dirampas untuk negara seperti apartemen, kios dan rumah dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.
Duduk sebagai panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo.

Korupsi Bus TransJ, Vonis Anak Buah Udar Pristono Diperberat Jadi 10 Tahun Bui

Palu Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif tidak henti-hentinya diketukkan dengan keras untuk para terdakwa korupsi. Kali ini giliran Setiyo Tuhu yang merasakan dentuman keras itu yaitu dari hukuman 4 tahun dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.
Kasus korupsi yang dimaksud adalah pengadaan bus TransJakarta 2013 dengan anggaran Rp 1 triliun lebih. Selidik punya selidik, tender proyek itu tidak fair dan diwarnai permainan jahat sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi pejabatnya. Alhasil, jaksa menyidik pihak-pihak yang terlibat dari pelelangan itu.
Salah satu yang diadili adalah Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu. PNS Dinas Perhubungan DKI ini memainkan berbagai dokumen sehingga persekongkolan jahat itu. Setiyo lalu duduk di kursi pesakitan.

[url]http://news.detik.com/berita/3192073/membaca-grafik-putusan-artidjo-dkk-yang-semakin-berat-untuk-terdakwa-korupsi/url]
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan